
Untuk memperjuangan hak-hak dasar kaum tani, sekaligus melakukan refleksi atas makna kemerdekaan. Maka dari Jalan Kartini Sangele Pamona Utara Kabupaten Poso, dilaksanakan Sarasehan Pembentukan Organisasi Masyarakat Tani dengan tema “Mencari Makna Kemerdekaan Ditengah Perjuangan Hak-Hak Kaum Tani.”
Kegiatan ini Hasil Kerja sama LSM Wasantara, Radio Rasta FM dan LBH Sulteng pada tanggal 27-29 Agustus 2008 dengan Narasumber Kepala BPN Poso, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pekerja LBH Sulteng (Ruslan, SH)
Dalam kesempatan itu pula, masyarakat juga memanfaatkan keberadaan LBH Sulteng untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang mereka hadapi. Ya.. semoga saja, masyarakat secara umum mendapatkan manfaat dari kegiatan ini, dalam mengetahui hak-hak dasarnya sekaligus berani tampil untuk memperjuangkannya.
Untuk Foto-Foto Anda dapat klik di bawah ini.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
Senin, Februari 09, 2009
Sarasehan Pembentukan Serikat Tani
Label: Kegiatan
Diposkan Ruslan Husen 0 komentar
PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERSERIKAT PEKERJA
Oleh : Ruslan, SH
Fadlun (30 thn) seorang karyawan PT. Green Agro Palu Sulawesi Tengah harus mengalami PHK dari manajemen Perusahaan, lantaran dia membentuk Serikat Pekerja. Peristiwa itu terjadi sekitar medio November 2008, yang sempat mengundang reaksi dari Serikat Pekerja/Buruh yang ada di Kota Palu. Peristiwa PHK sepihak itu hanyalah merupakan sebahagian masalah yang dialami oleh pekerja, disamping masalah lain semisal penerapan upah dibawah standar UMP/UMK, masalah jaminan sosial, masalah diskriminasi dalam pekerjaan, masalah hak memperoleh cuti dan masalah lainnya.
Jika ditelisik lebih dalam, khusus hak pekerja untuk menjadi anggota serikat pekerja atau mendirikan serikat pekerja merupakan sebahagian hak asasi yang dimiliki oleh pekerja. Hak itu tidak bisa di halang-halangi pemenuhannya oleh siapapun juga. Jika penghalang-halangan itu terjadi, maka sesungguhnya itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi pekerja atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dari itu pelaksana kekuasaan negara harus segera melakukan tindakan tegas. Tindakan yang dapat mengembalikan pemenuhan hak itu, tindakan yang menjamin agar hak normatif pekerja itu tidak terlanggar lagi oleh pihak pengusaha.
Perlunya Menjadi Anggota Serikat Pekerja
Masalah tersebut diatas hanya merupakan sebahagian dari masalah pekerja yang dilanggar hak normatifnya oleh pihak pengusaha. Masalah yang terjadi akibat kurang tegasnya tindakan pengawasan yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja. Sehingga untuk meminimalisir pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, atau memperjuangkan hak normatif pekerja, perlu kiranya keterlibatan serikat buruh. Keterlibatan yang secara pro aktif berhubungan dengan semua pihak, guna memperjuangkan dan memberikan pencerahan kepada pihak terkait. Sebab salah satu unsur pihak yang berperan dalam mewujudkan hubungan industrial yang adil dan harmonis adalah keberadaan serikat pekerja.
Keberadaan serikat pekerja ini pada intinya ada, untuk kepentingan dari pada pekerja. Olehnya perlu bagi kaum pekerja untuk segera bergabung membentuk serikat pekerja di tempat kerja masing-masing. Pertama, serikat pekerja melindungi dan memperjuangkan perbaikan upah dan kondisi kerja. Tuntutan pekerja untuk memperoleh upah yang layak tidak akan didengar dan pekerja terpaksa harus menerima begitu saja apa yang ditawarkan pengusaha kalau masing-masing pekerja mengajukan tuntutan sendiri-sendiri dan tidak mau bergabung menjadi satu. Hanya bila pekerja mau bersatu dalam serikat pekerja/serikat buruh, barulah mereka dapat mendesak pengusaha untuk memberikan upah yang layak yakni sesuai standar upah UMP/UMK. Dengan bersatu dalam serikat pekerja/serikat buruh, pekerja dapat membuat perjanjian atau persetujuan kerja dengan pengusaha dan mengawasi agar pengusaha menepati perjanjian itu. Perjanjian atau persetujuan kerja ini juga dapat mencakup hal-hal yang berhubungan dengan hari-hari libur, uang lembur, tunjangan kesehatan, pensiun dan lain-lain.
Kedua, serikat pekerja/serikat buruh melindungi pekerja terhadap ketidakadilan dan diskriminasi. Seorang pekerja tidak akan sanggup berjuang sendirian melawan ketidakadilan di tempat kerja, misalnya, seandainya mereka dipecat secara semena-mena, atau diperlakukan seenaknya oleh atasan. Tetapi bila pekerja itu menjadi anggota serikat pekerja, serikat pekerja akan bertindak mewakili kepentingannya dan membantunya pada saat ia dikenai tindakan disiplin atau dipecat, serta memastikan agar pekerja itu mendapatkan perlakukan yang adil.
Ketiga, memperbaiki kondisi kerja dan melindungi lingkungan kerja. Pekerja menghadapi banyak resiko kesehatan dan keselamatan kerja. Karena itu, serikat pekerja bertanggung jawab menekan pengusaha agar memperbaiki kondisi kerja yang ada. Mewujudkan situasi kerja yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Termasuk menekan Pengusaha untuk memberikan jaminan kesehatan (jaminan sosial) terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jika tidak ada serikat pekerja, maka pekerja bisa jadi tidak diharaukan Pengusaha dalam memperoleh hak kesehatan dan keselamatan kerja.
Keempat, mengupayakan agar manajemen mendengarkan suara pekerja sebelum membuat keputusan. Dengan menyatukan kepentingan bersama, maka melalui serikat pekerja, pekerja memiliki kedudukan yang kuat untuk menekan dan mempengaruhi kebijakan dan keputusan yang dibuat perusahaan. Jadi, meskipun serikat pekerja terpisah dari manajemen perusahaan, serikat pekerja juga mempunyai hak untuk mengetahui rancangan keputusan yang akan diambil pihak manajemen. Selain itu, sebelum membuat keputusan-keputusan penting, pihak manajemen hendaknya juga mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan serikat pekerja.
Kelima, mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. Hal ini merupakan bagian tugas serikat pekerja untuk berjuang melindungi pekerja-pekerja yang menjadi anggotanya agar mereka tidak sampai diputuskan hubungan kerjanya, dan untuk memastikan agar pekerja mendapatkan jaminan yang memadai untuk dapat terus bekerja. Hal ini jelas tidak mudah, khususnya pada masa-masa sulit yang diakibatkan oleh krisis ekonomi.
Landasan Normatif Serikat Pekerja
Perubahan yang paling signifikan dalam tonggak sejarah pergerakkan serikat pekerja di Indonesia adalah melalui Ratifikasi Konvensi Internasional Labour Organisation (ILO) No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Konvensi ini diratifikasi Indonesia pada tanggal 9 Juni 1998. Dari sebelum diratifikasinya Konvensi ILO ini, terjadi “monopoli” serikat pekerja dan “larangan” berserikat untuk pegawai BUMN dan Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan dari Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 ini adalah untuk memberikan jaminan kepada pekerja/buruh dan pengusaha akan kebebasan untuk mendirikan dan menjadi anggota organisasinya, demi kemajuan dan kepastian dari kepentingan-kepentingan pekerjaan mereka, tanpa sedikitpun ada keterlibatan negara. Bebas mendirikan organisasi tanpa harus meminta persetujuan dari institusi publik yang ada; tidak adanya larangan untuk mendirikan lebih dari satu organisasi di satu perusahaan, atau institusi publik, atau berdasarkan pekerjaan, atau cabang-cabang dan kegiatan tertentu ataupun serikat pekerja nasional untuk tiap sektor yang ada. Bebas bergabung dengan organisasi yang diinginkan tanpa mengajukan permohonan terlebih dahulu. Bebas mengembangkan hak-hak pekerja tanpa pengecualian apapun, dikarenakan pekerjaan, jenis kelamin, suku, kepercayaan, kebangsaan dan keyakinan politik .
Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 ini juga menjamin perlindungan bagi organisasi yang dibentuk oleh pekerja ataupun pengusaha, sehingga tanpa adanya campur tangan dari institusi publik, mereka dapat : Bebas menjalankan fungsi mereka, termasuk untuk melakukan negosiasi dan perlindungan akan kepentingan-kepentingan pekerja; Menjalankan AD/ART dan aturan lainnya, memilih perwakilan mereka, mengatur dan melaksanakan berbagai program aktifitasnya; Mandiri secara finansial dan memiliki perlindungan atas aset-aset dan kepemilikan mereka; Bebas dari ancaman pemecatan dan skorsing tanpa proses hukum yang jelas atau mendapatkan kesempatan untuk mengadukan ke badan hukum yang independen dan tidak berpihak; Bebas mendirikan dan bergabung dengan federasi ataupun konfederasi sesuai dengan pilihan mereka, bebas pula untuk berafiliasi dengan organisasi pekerja/pengusaha internasional. Bersamaan itu, kebebasan yang dimiliki federasi dan konfederasi ini juga dilindungi, sama halnya dengan jaminan yang diberikan kepada organisasi pekerja dan pengusaha.
Implementasi dari konvensi itu juga memastikan bahwa pegawai negeri dan pegawai BUMN/BUMD memiliki hak untuk kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi. Sejalan dengan ratifikasi Konvensi ILO tersebut pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang-undang ini menjamin pada intinya menjamin : Hak pekerja untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja; Hak serikat pekerja untuk melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya; dan Perlindungan terhadap pekerja dari tindakkan diskriminatif dan intervensi serikat pekerja.
Oleh karena itu, tindakan penghalang-halangan sampai pada tindakan PHK sepihak yang dialami oleh salah seorang karyawan seperti telah disebutkan di muka adalah merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap UU serikat pekerja yang dilakukan pihak manajemen perusahaan. Pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja yang dijamin dalam konstitusi dan perundangan ketenagakerjaan.
Jika ditelisik lebih dalam lagi maka perusahaan yang bersangkutan dapat ditindak, dengan landasan normatif UU serikat pekerja/serikat buruh. Di dalam Pasal 28 disebutkan ”siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerj/serikat buruh dengan cara: (a) melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; (b) tidak dibayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; (c) melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; (d) melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Dari pasal ini telah menyebutkan pihak manapin itu dilarang untuk menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja. Sehingga siapun yang melakukan penghalangan itu, dapat ditindak sesuai dengan isi Pasal 43. Pasal 43 merupakan penguatan bilamana melanggar pasal 28 “….dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000, (seratus juta) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta).
Lantas bagaimana pelaksanaan atau penegakan dari aturan ini?. Untuk tahap awal, yang berwenang melakukan pengawasan sampai tahap penindakan adalah Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja. Pemerintah mestinya menempuh jalur mediasi (non litigasi), agar perselisihan pekerja dan pengusaha dapat terselesaikan dengan baik. Agar ada titik cerah penyelesaian ataupun pencerahan atas kedua belah pihak. Jangan sampai ada “permainan” atau tindakan tidak tegas yang pada nantinya mengorbankan hak salah satu pihak yang bersengketa. Butuh ketegasan Pemerintah dalam menegakkah hukum ketenagakerjaan dalam pemenuhan hak-hak normatif buruh. Sebab jika bukan pemerintah yang menindak, lantas siapa lagi. Pemerintah dalam hal Dinas Tenaga Kerja di berikan tugas dan kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan semua itu.
Kemudian jika dalam penghalang-halangan pembentukan serikat pekerja itu ada indikasi tindak pidana, maka pihak Kepolisian harus segera bertindak. Kepolisian sebagai bagian dari negara, untuk menjamin pemenuhan hak normatif (hak asasi) setiap warga negara.
Penutup; Sebuah Harapan
Perusahaan dalam hal ini masih memposisikan serikat pekerja sebagai lawan tanding atau bagian yang dapat menghambat produktifitas perusahaan. Atau juga dianggap sebagai pihak yang menggangu aktivitas perusahaan. Padahal seyogyanya, perusahaan harus menempatkan serikat pekerja sebagai patner dalam mewujudkan iklim industrial yang adil dan harmonis. Sebab susah terwujud iklim industrial yang adil dan harmonis tanpa peran pihak serikat pekerja, perusahaan.
Disamping itu juga pemerintah harus senantiasa memaksimalkan perannya untuk pemenuhan hak-hak normatif buruh, bukan malah lebih terpengaruh dengan intervensi asing (kapitalis) yang memonopoli penguasaan sumber daya alam Indonesia. Peran pemerintah itu baik dalam hal pembinaan, pengawasan sampai penindakan perusahaan yang lalai atau melanggar pemenuhan hak normatif pekerja.
© Makalah ini sebagai bahan Dialog Interaktif di RRI Palu pada 21 Januari 2009, dengan disunting dari berbagai sumber, utamanya: http://unionism.wordpress.com dan http://pcspamkbogor.wordpress.com.
☺ Ruslan, SH Adalah Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Sulteng.
Label: Kegiatan, Ketenagakerjaan, Opiniku
Diposkan Ruslan Husen 0 komentar
Jumat, Februari 06, 2009
LK II; Melahirkan Intelektual Tercerahkan
(Oleh : Ruslan)
LK II lagi!? Demikian mungkin pertanyaan yang ada dalam diri sebahagian kader HMI. Atau juga sebagian kader ada yang meresahkan training ini. Mungkin juga ada yang mempertanyakan buat apa buat LK II. Toh untuk mendapatkan kecerdasan itu, mediumnya tidak mesti LK II, bisa kegiatan lain yang lebih menyenangkan.
Demikianlah, nalar-imajinasi anak-anak HMI ketika melakukan sesuatu. Segala sesuatu dipertanyakan, bahkan pertanyaan itu sendiri yang ditanya. Segala hal membutuhkan penjelasan—diskusi. Mencari mana yang terbaik, argumentasi yang bisa diterima.
Memang LK II dianggap sebagai media peningkatan dan pematangan potensi kemanusiaan baik potensi intelektual, spiritual dan emosional. Harapannya setiap peserta dapat mengambil pelajaran sebanyak-banyaknya dari kegiatan ini. Bukan malah mendapatkan lelah yang tidak terkira, mengeluh-kesah. Sebab hampir setiap materi diharuskan membuat makalah. Jelasnya peserta yang “lambat loding” atau lambat mengetik akan terpesona dan mengakui ketidak-mampuannya melalui ladang pendarahan intelektual ini.
Masalah Lepasan LK II
Uraian ini bukan bermaksud melakukan gugatan terhadap pelaksanaan LK II itu, tetapi sebagai gambaran masalah yang sering dialami oleh kader setelah mengikuti training ini. Adapun masalah itu, diantaranya : pertama, lepasan training minim karya ilmiah. Dalam proses LK II, setiap peserta digembleng untuk menyelesaikan makalah begitu banyak dalam waktu yang singkat. Disana kesabaran diuji, ketekunan dipupuk, intelektual diasah. Sehingga dalam LK II, membuat makalah bukanlah hal yang susah, semua peserta dapat menghasilkan makalah, yang merupakan buah pikirannya sendiri.
Tetapi, kenyataan itu berbanding terbalik, ketika kader yang bersangkutan selesai training yakni menjadi malas menulis, atau tidak percaya diri dalam mempublikasikan tulisannya. Berbagai macam hal digeluti, tapi karya ilmiah tak kunjung datang. Bahkan paling celaka, jika karya ilmiah dalam bidang akademiknya sendiri semisal proposal-skripsi juga kadang tidak bisa menyelesaikan atau membuatnya.
Kenyataan ini sebenarnya tidak berlaku umum bagi setiap lepasan training. Kita patut juga bersyukur karena ada sebagian kader yang memaksimalkan potensi dirinya, dengan menghasilkan karya-karya ilmiah produktif. Sebelumnya tidak membuat karya ilmiah, namun setelah ikut training menjadi produktif dalam mengghasilkan karya ilmiah. Dari sinilah kita ingin berkaca, mempelajari rahasia keberhasilannya, untuk memaksimalkan potensi diri agar setiap lepasan training menjadi tidak asing dalam menghasilkan karya ilmiah.
Kedua, sombong, lupa diri dengan kemampuan vokalnya. Dalam proses training LK II, setiap peserta diasah kecerdasan vokalnya, guna berbicara di depan umum, mengemukakan pendapat-argumentasinya secara bertanggung jawab. Sehingga banyak sekali lepasan training, menjadi pembicara yang ulung dalam berbagai forum, handal dalam mengemukakan pendapat, memiliki argumentasi yang kuat.
Dari situlah menjadi pangkal kesombongan, menganggap diri paling pintar, paling mengetahui segala hal. Walaupun kebanyakan argumentasi yang dikemukakan hanya bersifat “pembenaran”.
Ketiga, lari dari barisan jamaah. Untuk tipe ini, boleh jadi mengikuti training hanya ingin mencari pengalaman. Hanya ingin merasakan, bagaimana rasanya ikut LK II. Setelah semua itu didapatkan, yang bersangkutan kembali lagi dengan aktivitasnya selama ini. Dia lupa atau pura-pura tidak tahu, tentang kewajibannya dalam berjuang bersama dalam jamaah HMI, untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat lain, khususnya pada kader sendiri. Walhasil yang bersangkutan, tetap sibuk dengan aktivitasnya selama ini, menjadi serba cuek-dengan jamaah.
Peran Training
Secara normatif HMI mendefenisikan training, baik LK I maupun LK II sebagai bagian perkaderan organisasi yang secara sistematis untuk mensosialisasikan dan mengamalkan nilai-nilai Islam. Serta mengaktualisasikan potensi kader sehingga tercapai tujuan HMI. Secara sederhana perkaderan HMI memiliki dua dimensi, yaitu; dimensi internal dan dimensi eksternal.
Dimensi internal, adalah pemahaman tentang training sebagai bagian perkaderan untuk wahana sosialisasi dan pengamalan nilai-nilai Islam ke dalam diri kader. Dalam pendekatan dimensi ini maka akan terlihat bahwa training HMI merupakan kanal transformasi nilai, atau ikhtiar menggeser nilai anutan para kader dari nilai jahiliyah menuju kearah nilai Islam. Perkaderan menjadi arena menawarkan nilai Islam sebagai nilai alternatif yang harus dipilih oleh kader HMI.
Sementara itu, dimensi eksternal perkaderan adalah menempatkan perkaderan sebagai ajang kontestasi dan ruang aktualisasi potensi diri kader. Dimensi ini memberi ruang yang lebih luas bagi pengembangan minat dan bakat seseorang yang berproses dalam perkaderan HMI. Perkaderan menjadi ajang mimikri kultural antara tradisi lokal dan nilai Islam yang menjadi muatan utama perkaderan HMI.
Nah, apakah selesai training setiap kader dapat memaksimalkan potensi kediriannya? Atau malah betah dalam “alam kegelapan” yang penuh dengan kebodohan dan kemerosotan moral. Pertanyaan ini untuk semua kader HMI.
Intelektual Tercerahkan Dalam Perjuangan HMI
Dalam segala level perkaderan termasuk training HMI, dikhususkan untuk melahirkan kader yang memiliki potensi kemanusiaan, yakni potensi intelektual, emosional dan spiritual. Dalam setiap aktivitas perkaderan, sesungguhnya merupakan aplikasi atau pembentukan kader. Guna melahirkan kader yang bertanggung jawab atas terbinanya tatanan masyarakat yang diridhoi Allah Swt.
Kader yang mampu mengidentifikasi sumber kerusakan sosial, kemudian terjun langsung sebagai aktor pembaharu perubahan sosial. Terjun sebagai generasi intelektual yang melakukan pencerahan dan pendampingan terhadap masyarakat. Generasi yang ikut merasakan penderitaan masyarakat, bukan malah bertahta dalam menara kemewahan.
Fungsi HMI sebagai organisasi perkaderan dan kemahasiswaan secara langsung menyisaratkan pada aktivitas utama organisasi ini, yaitu aktivitas pembinaan insan akademis (mahasiswa). Platform ini tersurat pada tujuan HMI. Berpijak dari fungsinya sebagi organisasi perkaderan posisi dan Peran HMI dalam dunia Kemahasiswaan dan Kepemudaan di tuntut untuk menjadi yang terdepan (pelopor) baik dari segi ide maupun pelaksanaan hasil pemikiran kadernya, karena pada hakikatnya setiap individu yang berilmu tentunya pula harus melakukan kerja kemanusiaan (amal) dalam bentuk pengabdian secara nyata.
Peran HMI dalam sejarah kehidupan bangsa dan negara indonesia merupakan sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan. HMI dengan sengaja telah ikut mewarnai sejarah indonesia dengan menjalankan fungsinya sebagai organisasi kader. Cukup banyak tokoh yang telah di lahirkan dari rahim training (perkaderan) HMI, baik itu yang berkiprah di tingkat nasional maupun lokal. Namun bukan tanpa menafikan sebuah proses alamiah yang terjadi pada manusia, dimana sesuai dengan fitrahnya manusia memiliki kecenderungan berbuat benar dan salah, banyak pula kader bangsa hasil didikan HMI yang menjadi faktor dan aktor terjadinya krisis multidimensi negeri ini. Kondisi seperti ini mengisyaratkan kepada HMI untuk senantiasa melakukan perbaikan-perbaikan kualitas dan kapasitas kadernya, sehingga seorang sarjana HMI mampu berfikir dan berbuat lebih dari kalangan yang tidak pernah mengikuti perkaderan HMI.
Penyebab munculnya permasalahan HMI dalam menjalankan fungsinya secara internal adalah adanya inkonsistensi dalam menjalankan sistem perkaderan di HMI. Permasalahan ini akhirnya berimbas kepada HMI dalam menjalankan perannya sebagai organisasi perkaderan dan perjuangan. Tanpa adanya konsistensi yang kuat dalam melakukan peningkatan kualitas kader maka akan sangat mempengaruhi peran kejuangan HMI, hal ini juga akan mengakibatkan terjadinya efek domino terhadap HMI dalam mengembangkan missinya. Perjuangan dalam melakukan kerja kemanusian (amal) bagi seorang HMI apabila tanpa di bekali ilmu tentunya akan menjadi sebuah kesia-siaan.
Sebagai organ dari gerakan mahasiswa perjuangan misi HMI tidak akan lepas dari dunia kampus, perkembangan jumlah perguruan tinggi dan bertambahnya jumlah mahasiswa di indonesia sangat akan menunjang HMI di masa datang. Menjadi tantangan pula kemampuan HMI untuk bertahan dalam mengikuti seleksi alam persaingan antar oganisasi sejenis.
Peran HMI dalam melakunan rekayasa sosial kebangsaan masih sangat terbuka apabila HMI mampu melahirkan kader – kader terbaiknya di bumi Indonesia, rekayasa sosial HMI menuju terwujudnya tatanan masyarakat yang di ridhoi Allah SWT tidak akan terjadi apabila HMI hanya stagnan atau bahkan dalam kemunduran. Kegagalan HMI menjalankan misinya dalam menghadapi tantangan Globalisasi Kapitalisme (neoliberalisme) akan semakin nyata ketika HMI menjadi barisan kaum kalah dengan tanpa perlawanan dari sebuah pertarungan, atau bahkan apabila HMI hanya menjadi mur dan baut penguat sistem kerja mesin kapitalisme internasional. Kegalagalan seperti ini tentunya sangat tidak di harapkan oleh generasi penerus HMI, dimana tanggung jawab kader HMI bukan sekedar kepada dirinya dan organisasi HMI sendiri, tetapi kepada umat dan bangsa.
Apakah Lepasan LK II siap mengambil peran itu? Yakin Usaha Sampai.
Diposkan Ruslan Husen 0 komentar
Kamis, Februari 05, 2009
Tunjangan Profesi Guru Palu Dipotong Rp 1,6 Miliar

PALU, - Kejati Sulteng saat ini masih mendalami kasus pemotongan tunjangan profesi guru di Kota Palu yang jumlahnya mencapai Rp 1,6 miliar.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi potongan dari tenaga pengajar yang berjumlah 4.096 orang sejak 2007 silam. Uang tunjangan setiap pengajar dipotong sebesar Rp 400.000.
Berita selengkapnya dari webblog LBH Sulteng, klik disini OK
Diposkan Ruslan Husen 0 komentar
HMI Palu Rayakan Milad 62 Dengan Seminar Pendidikan
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Palu pada Kamis, 5 Februari 2009 merayakan ulang tahun HMI ke 62 di Aula SMK Negeri I Palu. Perayaan itu dirangkaikan dengan Seminar Pendidikan dengan Tema "Kontroversi UU BHP; Antara Peningkatan Mutu dengan Komersialisasi Pendidikan". Seminar itu menghadirkan Narasumber Dr. Christian Tinjabathe, Arsyad Mardani, SE (PR II Untad), Dikjar Sulteng, dan Rektor Unismu dengan Peserta mulai dari mahasiswa, guru, pelajar, organisasi mahasiswa dan masyarakat, serta masyarakat umum.
Diposkan Ruslan Husen 0 komentar
Senin, Februari 02, 2009
Modus dan Aktor Kejahatan DAK

Analisis Bulan Januari 2008, Dengan Kutipan Berbagai Sumber
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pada APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan merupukan urusan daerah.
DAK Pendidikan dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu. Dimana kegiatannya diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan serta sarana sekolah.
Tanggungjawab Bupati/ Walikota
Dua dari delapan tugas dan tanggung jawab Bupati/Walikota berdasarkan Peraturan Menteri No.10 tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK bidang Pendidikan tahun anggaran 2008 adalah, pertama, menyalurkan DAK bidang pendidikan dari rekening sekolah secara langsung dan utuh tanpa ada potongan maupun pajak. Kedua, bertanggungjawab terhadap pelaksanaan DAK dan menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK.
Modus Kejahatan
Modus kejahatan yang terjadi adalah pengambilalihan kegiatan swakelola dari Panitia Sekolah ke Dinas Dikjar secara sepihak terpusat dan satu pintu, kebijakan inilah yang menjadi awal rusaknya seluruh pelaksanaan program DAK, menariknya kadang kebijakan ini disponsori oleh Bupati dan DPRD Donggala, alias adanya indikasi permufakatan jahat.
Selanjutnya Bupati Donggala melakukan pemindah-bukuan dari rekening Kas Umum Daerah yang dikuasai oleh Bupati ke rekening Dinas Dikjar, yang semestinya secara mekanisme berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No.04/PMK.07/2008 tentang pelaksanaan dan pertanggung jawaban anggaran transfer ke daerah tanggal 28 januari 2008.
Dimana dana tersebut langsung dipindah-bukukan ke rekening dinas dalam hal ini PPTK jelas merupakan penyimpangan Keuangan Negara yang dilakukan Bupati Donggala dan PPTK Dikjar Donggala, dan sangat jelas ini adalah indikasi perbuatan perencanaan.
Kemudian, setelah dana tersimpan atau dikuasai di rekening dinas, kemudian dana disalurkan ke rekening sekolah secara bertahap dan mendapat surat rekomendasi Kadis Dikjar, baru pihak Bank Pembangunan Daerah Donggala memindah-bukukan ke nomor rekening sekolah yang ditunjuk dalam surat rekomendasi terbuat baik jumlah maupun nomor rekening sekolah, dan tidak tanggung-tanggung dana tersebut diberikan di tahun 2008. Ini adalah membuat aturan sendiri berdasarkan selera penguasa, yang merugikan negara dan rakyat, dan inilah tahap pelaksanaan dari sebuah indikasi perencanaan jahat tersebut.
Semestinya aturan menegaskan bahwa seluruh kegiatan DAK pendidikan tahun 2008 berakhir pada 31 Desember 2008, manakala ada dana yang tidak terpakai sampai pada batas waktu tersebut harus disetor ke Kas Negara. Melakukan kegiatan uji petik atau menyeleksi penerbit buku yang siap melakukan pengadaan sarana sekolah berupa Buku dan alat peraga lainnya. Maka pada tanggal 11 November 2008 Kadis Dikjar melakukan pertemuan di Kampung Nelayan dengan 12 perusahaan Penerbit yang dianggap lolos uji petik yaitu : Gemini Lestari, Wahana, Sawemase, Widya Pustaka, Toko Buku Mandiri, Mata Alo Mandiri, Adyaksa, Proneotek, dan Global.
Perlu diketahui 12 perusahaan yang lolos uji petik satupun tidak ada sebagai penerbit buku. Yang berbuntut pada penemuan dilapangan banyak kegiatan pengadaan yang menyimpang dari spesifikasi, mark up serta tidak memiliki HAKI. Dilapangan ditemukan banyak buku yang isinya poto copi/hitam putih, sementara spesifikasi isi buku harus full colour, akibatnya murid tidak dapat lagi membedakan warna ayam, sapi, harimau dan monyet, juga tidak dapat membedakan jenis buah-buahan karena semuanya jadi berwarna hitam.
Juga, Bupati Donggala membuat laporan triwulan dan laporan akhir (format DAK 1 sampai pada format 6a-DAK dan 6b-DAK), diisi tidak sesuai dengan fakta di lapangan, alias ada indikasi membuat laporan palsu kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Terakhir kacaunya kegiatan program DAK Pendidikan dilapangan karena Juknis DAK Pendidikan Dasar dan Menengah No.1675/C.C2/KU/2008 yang dikirim kepada Bupati Donggala tidak disosialisasikan kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah penerima DAK, sementara ada anggaran sosialisasi 3% dari DAK Pendidikan yang diambil dari APBD sebagai biaya umum.
Dari uraian modus penyelewengan keuangan negara lewat program DAK Pendidikan, sangat jelas bahwa perencanaan dan penanggung jawab penyelewengan keuangan Negara dan penyelewengan jabatan adalah Bupati.
Tindakan Bupati dengan tidak menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.10 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK Pendidikan tahun Anggaran 2008 sebagai acuan dasar merupakan perbuatan yang memiliki konsekwensi jabatan yakni tidak loyal terhadap pemerintah pusat, menghambat program prioritas pembangunan nasional, telah terjadi perbuatan penyalahgunaan jabatan dan telah terjadi kerugian negara serta telah terjadi proses pembodohan terhadap seluruh rakyat di Kabupaten Donggala dan terjadi pembodohan kepada murid, guru dan komite sekolah (orang tua murid) sehingga degradasi kualitas pendidikan di Donggala.
Diposkan Ruslan Husen 0 komentar
Minggu, Februari 01, 2009
Dugaan Korupsi DAK Palu Dan Donggala
Oleh : Ruslan
(Berita Aktual di Bulan Januari 2009. Diolah Dari Berbagai Sumber)
Djikra Jadi Tersangka
PALU, setelah melakukan rangkaian pengusutan, akhirnya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polda Sulteng menerapkan lima tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kota Palu 2006.
Tiga diantara lima tersangka adalah, Drs. Djikra Garontina (mantan Kadis Dikjar Palu), Mamnun AR S.Sos (Pemimpin Kegiatan merangkap sebagai Sekretaris II Pengelola DAK 2006), dan Isran A Umar (Kasubag Keuangan merangkap sebagai Sekretaris Pengelola DAK 2006). Sedangkan kedua tersangka lainnya adalah konsultan pelaksana proyek DAK tersebut.
Djikra Gorontina, Mamnun dan Isran A Umar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Tim Penyidik Tipikor. Sedangkan dua konsultan yang sudah berstatus sebagai tersangka juga akan diperiksa.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Irfaisal Nasution mengatakan penyimpangan DAK 2006 sebesar Rp.7 milyar lebih itu terjadi pada tahap pelaksanaan. Dana yang diperuntukkan bagi rehab sekolah, pengadaan buku, dan moiler sekolah dilaksanakan tidak sesuai petunjuk teknis pelaksanaan (Juknis/Juklak) DAK.
“Yang seharusnya melaksanakan proek adalah pihak kepala sekolah. Tapi dalam realisasinya, yang melaksanakan proyek ini justru Dinas Pendidikan. Dinas menunjuk rekanan yang melaksanakan kegiatan,” jelas Irfaisal di Mapolda.
Menurut Kabid Humas, kemungkinan jumlah tersangka kasus ini bertambah. Tergantung pada bukti-bukti dan keterangan yang telah dikumpul. “Pemeriksaannya kan masih berjalan. Nanti kita lihat perkembanganna, apakah tersangkanya masih bertambah atau tidak?. Tuturnya.
Cudy Dukung Tipikor
Walikota Palu Rusdy Mastura mengaku mendukung langkah penyidik Tipikor Reskrim Polda Sulteng yang menetapkan Mantan Kadisdik Kota Palu Djikra Gorontina sebagai tersangka duaan korupsi DAK Dikjar Kota Palu.
Hal itu dikatakan Cudy sapaan akrab Rusdy Mastura di Kantor Walikota selasa (6/1). Menurutnya langkah Tipikor perlu dihargai sebagai upaya penegakan supremasi hukum.
“Yang menentukan orang bersalah atau tidak adalah pengadilan. Kita tinggal menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” Terang Cudy.
Kaimuddin Jadi Tersangka
DONGGALA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kabupaten Donggala, Kaimuddin Ponulele, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu seiring dengan ditingkatkannya penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan DAK 2008 di Dikjar Donggala ke tingkat penyidik, oleh Kejari Donggala. “Dari pemeriksaan, kasus itu dinyatakan layak untuk ke penyidikan. Jelasnya, silahkan tanya ke Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus)” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala Sudiharto.
DPRD Donggala Dukung Pemeriksaan
DPRD Kabupaten Donggala mendukung Kejari guna mengungkap dugaan penyelewengan DAK bidang Pendidikan TA 2008 di Donggala senilai Rp.26 milyar.termasuk memeriksa sejumlah pejabat yang diduga mengetahui secara persis DAK.
“Komisi D memberi apresiasi terhadap penyidik dalam melakukan tugas-tugasnya mengusut tuntas DAK 2008,” kata Ketua Komisi D, H. Aslan A Rembagau. Ia sepakat pula, Kejari selaku penegak hukum tidak setengah hati menunaskan kasus tersebut, terlebih Kejari telah menetapkan seorang tersangka yakni Kaimuddin Ponulele sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DAK Donggala 2008. Termasuk selanjutnya adalah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Donggala Abdul Main Amir selaku pengguna anggaran DAK 2008. “Siapapun yang terlibat penyalahgunaan itu harus bertanggung jawab,” tegasnya .
Kadis Terlibat!
Dugaan korupsi DAK di Disdikjar Donggala, pemeriksaannya dilanjutkan oleh Kejari dengan meminta keterangan lima saksi, masing-masing tiga dari Disdikjar dan dua dari pihak rekanan.
Kepala Kejari Donggala, sudiharto diruang kerjanya,Senin (19/1) mengatakan bahwa pemeriksaan kepada lima orang, diantaranya Kadis Dikjar, Bendahara, dan dua orang dari pihak rekanan dari CV Cahaya Adhyaksa dan CV Wahana yang mesih berstatus sebagai saksi itu, merupakan tindak lanjut dari agenda pemeriksaan DAK 2008 yang melibatkan sedikitnya 20 orang.
Hasil pemeriksaan, Kadis Dikjar Abd Main Amir diperiksa oleh Kepala Seksi Intelejen, Sutikno, SH dan Bendahara Disdikjar, Isra diperiksa Kasi Pidsus, Suharto, SH. Tiga saksi lain diperiksa di ruangan lainnya. “Belum ada tersangka dari lima orang yang diperiksa, karena masih akan dikembangkan lagi,” Ujar Sudiharto.
Diduga Terlibat Bank Sulteng, Diperiksa
Diduga banyak terlibat dalam proses pencairan DAK ke kepala-kepala sekolah, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng ranting Donggala akan turut diperiksa. Demikian Kasi Pidsus Kejari Donggala, Suharto, SH usai memeriksa sejumlah saksi, selasa (20/1).
Pemeriksaan BPD Sulteng akan dlakukan setelah menggali lebih dalam keterangan dari pada rekanan dan kepala sekolah. Bagaimanapun pihak BPD Dongggala dianggap mengetahui adanya pemotongan dana sejumlah Rp.8,5 juta per sekolah. “Pihak Bank tetap akan kita periksa. Arahnya juga sudah kesana,” Ujar Suharto.
Dugaan korupsi DAK yang telah menetapkan tersangka Kaimuddin Ponulele yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), menurut Suharto, masih terus dilakukan pendalaman. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah rekanan belum dapat disimpulkan oleh pihak Kejari Donggala.
Diposkan Ruslan Husen 0 komentar