Minggu, September 12, 2010

Penyuluhan Hukum Mahasiswa KKPH Kelurahan Lasoani tentang Penghapusan KDRT

Menengok sejarah mengapa para aktivis dan pemerhati perempuan sangat memperjuangkan lahirnya UU-PKDRT. Hal ini sangat dipahami bahwa bukan saja Konstitusi Indonesia telah secara tegas dan jelas melindungi hak-hak asasi manusia dan perlindungan terhadap tindakan diskriminasi, namun kejadian-kejadian KDRT dengan berbagai modus operandinya, sudah sangat memerlukan pengaturan yang memadai, termasuk perlindungan terhadap bentuk-bentuk diskriminasi hak asasi perempuan dalam rumah tangga. Itulah diantara materi yang disampaikan Ruslan Husen, SH (LBH Sulteng) ketika menjadi Pembicara Tunggal dalam Penyuluhan Hukum Mahasiswa KKPH di Kelurahan Lasoani Palu Timur pada Minggu 19/9 di Kantor Kelurahan Lasoani.
Selain menguraikan tentang bentuk-bentuk KDRT, yakni kekerasan fisik, mental seksual sampai penelantaran rumah tangga. Ruslan juga menguraikan tentang kendala Kasus KDRT yang dilaporkan korban, kerapkali tidak ditindaklanjuti, karena korban ragu-ragu atau tidak mengerti bahwa hal yang dilaporkan itu adalah tindak pidana. Demikian halnya bahwa terhadap kasus yang telah diproses pihak Kepolisian pun acapkali ditarik kembali dengan berbagai macam alasan, misalnya karena korban merasa sudah memaafkan pelaku, ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, demikian halnya bahwa KDRT masih dianggap sebagai aib keluarga.
Sementara itu Ketua Posko KKPH Kelurahan Lasoani Dwi Dwilista, mengatakan kegiatan Penyuluhan Hukum ini dilakukan sebagai salah satu program kerja mahasiswa KKPH untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang lahir dari akibat KDRT.
"Agar masyarakat mengetahui dan mengenali apa itu KDRT, sekaligus mampu mencegahnya" Tegas Dwi.




selengkapnya...

Sabtu, Juni 05, 2010

Rp37,83 Miliar Dipertanyakan

PALU, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulteng tidak memberikan pendapat atau disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun anggaran 2009. Anggaran sebesar Rp37,83 miliar dari Laporan Keuangan Pemkab Bangkep belum sesuai ketentuan perundang-undangan.


Dengan demikian, selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2007, Pemkab Bangkep memperoleh “rapor merah”. Penilaian itu dituangkan BPK pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Kepala Perwakilan Provinsi Sulteng BPK RI, Dadang Gunawan, Jum’at (4/6). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bangkep Irianto Malingong dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkep H. Sulaeman.

Adapun cakupan pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2009 senilai Rp1,05 triliun, meliputi neraca sebesar Rp249,74 miliar (terdiri atas aset senilai Rp249,06 miliar sedangkan kewajiban senilai Rp2,68 miliar). LRA sebesar Rp804,56 miliar (terdiri atas pendapatan senilai Rp344,53 miliar, belanja senilai Rp370,69 miliar, dan pembiayaan sebesar Rp89,34 miliar).

Adapun pembatasan lingkup pemeriksaan, antara lain, Kepala SKPD belum menyampaikan laporan keuangan TA 2009; sisa UP/TUP TA 2009 belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,10 miliar; PPN/PPh per 31 Desember 2009 sebesar Rp2,71 miliar belum disetor ke kas negara.

Selanjutnya, belanja modal bidang pendidikan sebesar Rp16,02 miliar belum dipertanggungjawabkan; pertanggungjawaban perjalanan dinas pejabat dan pegawai sebesar Rp5,05 miliar tidak sesuai ketentuan; pekerjaan pembangunan rumah jabatan (Rujab), pendopo, dan garasi bus sebesar Rp3,08 miliar tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, pengelolaan dana program Jamkesmas sebesar Rp642,07 juta tidak disajikan dalam laporan keuangan; saldo akun piutang dan persediaan per 31 Desember 2009 tidak disajikan dengan nilai riil; nilai aset tetap pada neraca per 31 Desember 2009 tidak diyakini kewajarannya. Selain pemberian opini atas kewajaran penyajian LK, hasil pemeriksaan BPK juga memuat temuan atas kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 10 temuan.

Adapun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 13 temuan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 14 ayat (2) bahwa penyelesaian dengan cara angsuran diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun.

Sementara itu, hasil pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) sejak 2005 hingga 2008 menunjukkan 59 temuan dengan 153 rekomendasi BPK. Telah ditindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi sebanyak 73 rekomendasi dan 10 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
Sementara itu, pemantauan terhadap penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) menunjukkan bahwa jumlah kasus kerugian keuangan daerah sejak tahun 2005 hingga 2009 yang belum dilunasi sebanyak 118 kasus sebesar Rp10,67 miliar. Penyelesaian kerugian daerah tersebut tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Terbukti bahwa kasus tersebut sudah berusia lebih dari 5 tahun.DIN

Sumber: http://www.harianmercusuar.com klik disini!

selengkapnya...

Jumat, April 30, 2010

Aksi Menolak Permenkeu 67/2010


Aksi menolak penerapan Permenkeu 67 tahun 2010 tentang Bea keluar Biji Kakao, di depan Kantor Gubernur Sulteng, yang dinilai merugikan Petani, dan Eksportir Kakao.




selengkapnya...

Sabtu, Maret 27, 2010

Mafia Hukum di Kepolisian


Oleh: Emerson Yuntho
(wakil koordinator Indonesia Corruption Watch)


KOMJEN Pol Susno Duadji kembali menjadi pusat perhatian. Setelah membuat pernyataan kontroversial tentang ''cicak melawan buaya'' dan dicopot sebagai kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Kamis lalu (18/3) perwira nonjob berbintang tiga itu mendatangi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Dia membeberkan informasi mengenai adanya makelar kasus pajak di tubuh Mabes Polri.

Informasi Susno soal adanya makelar kasus atau mafia hukum di kepolisian penting dicermati dan ditindaklanjuti. Fenomena mafia hukum dan korupsi yang terjadi di lingkungan kepolisian sesungguhnya bukanlah hal baru dan sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, sebelum adanya pernyataaan Susno, kondisi itu juga diakui kalangan internal kepolisian. Hal itu bisa dilihat dari hasil penelitian mengenai praktik korupsi di kepolisian yang dilakukan oleh mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) angkatan 39-A pada 2004.

Berdasar hasil penelitian calon perwira polisi tersebut, korupsi di kepolisian dibagi dalam korupsi internal dan korupsi eksternal. Korupsi internal adalah korupsi yang tak melibatkan masyarakat di luar komunitas polisi. Contoh yang sering terjadi adalah jual beli jabatan, korupsi pada proses perekrutan anggota kepolisian, pendistribusian logistik, dan penyaluran anggaran kepolisian.

Korupsi jenis kedua adalah korupsi eksternal yang langsung melibatkan kepentingan masyarakat. Korupsi semacam itu terjadi dalam lingkup tugas polisi yang berkaitan dengan penegakan hukum, pelayanan masyarakat, dan penyalahgunaan wewenang.

Tidak berbeda dengan yang dilakukan mahasiswa PTIK, sebelumnya pada 2001 penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai pengurusan surat izin mengemudi dan pola-pola korupsi di lingkungan peradilan, khususnya di kepolisian, menyimpulkan bahwa korupsi di korps Bhayangkara bukan isapan jempol belaka.

Berdasar hasil penelitian ICW di enam kota besar di Indonesia, korupsi yang dilakukan anggota polisi biasanya terjadi pada penyelidikan dan penyidikan suatu kasus. Permintaan uang jasa, penggelapan kasus, negosiasi kasus, dan pemerasan merupakan pola yang umum dilakukan anggota kepolisian.

***

Meskipun sudah sedemikian marak, hanya sedikit aktor mafia hukum dari kepolisian yang terungkap dan diproses ke pengadilan. Mereka yang pernah diproses hukum hingga ke pengadilan, antara lain, mantan Kabareskrim Kepolisian Komjen Pol Suyitno Landung dan Brigjen Pol Samuel Ismoko yang tersandung kasus suap dari pelaku pembobolan BNI sebesar Rp 1,7 triliun serta AKP Suparman, penyidik kepolisian yang diduga memeras saksi dalam kasus korupsi.

Dalam banyak kasus, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian diselesaikan di Komisi Kode Etik dan Profesi Kepolisian. Namun, kenyataannya, sidang komisi itu sering memberikan keistimewaan kepada pelaku dengan menurunkan derajat pelanggaran yang seharusnya dapat dipidana menjadi sebatas pelanggaran administratif.

Penyebab munculnya mafia hukum dan korupsi di kepolisian pada umumnya merupakan kombinasi antara tingkat kesejahteraan anggota kepolisian yang jauh dari mencukupi, anggaran operasional yang minim, dan lemahnya pengawasan serta tidak efektifnya penjatuhan hukuman dari atasan.

Selama ini ada persoalan besar yang menghambat upaya pembersihan korupsi di kepolisian. Yaitu, persoalan struktural dan kultural. Contoh persoalan struktural, sering provos atau inspektorat kepolisian tidak berkutik ketika berhadapan dengan polisi yang berpangkat lebih tinggi yang menjadi ''pelindung'' polisi yang diduga melakukan penyimpangan. Sering pula provos atau inspektur polisi yang memeriksa ternyata berpangkat lebih rendah daridapa polisi yang diperiksa.

Persolan kultural misalnya, kalangan polisi enggan memeriksa sesama rekan seprofesi. Itu bisa jadi karena semangat untuk melindungi korps (espirit de corps) yang berlebihan sehingga merupakan aib apabila kasusnya diketahui oleh umum. Selain itu, dimungkinkan juga terjadi praktik kolusi di tengah penyidikan kasus yang membuat penyidikan berakhir dengan kesimpulan bahwa dugaan korupsi tak terbukti.

Untuk membersihkan korupsi dan mafia hukum di kepolisian, paling tidak ada tiga hal yang dibutuhkan. Pertama, pimpinan kepolisian yang memiliki kemauan kuat dan tekad serius dalam membersihkan kepolisian dari para oknum polisi. Hingga kini, belum ada figur pimpinan kepolisian yang memiliki karakter seperti itu. Komitmen serius memberantas korupsi di internal sering hanya sebatas pernyataan sejumlah petinggi kepolisian. Hasilnya tidak pernah terlihat.

Kedua, memberikan sanksi yang tegas dan memproses hingga ke pengadilan kepada anggota polisi yang korup atau menjadi mafia hukum. Keberadaan polisi nakal dan korup sangat berbahaya karena dapat merusak citra institusi tersebut, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat (public trust), serta merusak akuntabilitas kinerja aparat kepolisian itu sendiri.

Ketiga, perlu adanya lembaga di luar kepolisian yang diberi kewenangan dalam mengusut dan membersihkan perilaku menyimpang, khususnya korupsi di kepolisian. Kisah sukses pemberantasan korupsi di kepolisian bisa dilihat dari pengalaman Singapura dan Hongkong yang berhasil menyeret banyak mantan pejabat kepolisian yang terlibat korupsi ke meja hijau.

Dalam hal ini, lembaga eksternal di luar kepolisian seperti Satgas pemberantasan Mafia Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat meniru kisah sukses pemberantasan korupsi di kepolisian dari kedua negara tersebut.

Testimoni Susno serta upaya Satgas Mafia Hukum dan KPK membersihkan mafia hukum di kepolisian layak mendapatkan dukungan dari semua kalangan. Perlu langkah progresif dan dorongan perubahan fundamental di kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang mulai luntur. Saat ini masyarakat berharap agar institusi kepolisian dapat bersih dari praktik mafia hukum dan korupsi tidak hanya sesaat, namun selamanya.

selengkapnya...

Kasus Maria dan Susanti; Potret Minimnya Lapangan Kerja di Sulteng


Oleh : Temu Sutrisno

SEBULAN terakhir, masyarakat Sulteng dikejutkan berita dua tenaga kerja wanita (Nakerwan) asal Palu yang disiksa dan tidak digaji oleh majikannya di luar negeri. Nakerwan pertama adalah Maria asal Pesaku kabupaten Sigi, terpaksa pulang dari Malaysia dan kedua Susanti warga Duyu Kota Palu, pulang dengan kaki patah setelah disiksa majikannya di Yordania.
Maria dan Susanti merupakan dua dari sekian banyak warga Sulteng yang memimpikan hidup sejahtera, dengan menjajal kerja di luar negeri. Keduanya mewakili pemikiran banyak orang, kerja di luar negeri lebih menjanjikan secara finansial dibanding kerja di Sulteng. Maria dan Susanti, bisa jadi merupakan gambaran utuh dari kondisi ketenagakerjaan Sulteng, dimana pengangguran masih cukup tinggi dan potensi lapangan kerja dengan tingkat pendapatan tinggi relatif kecil.

Menyimak data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulteng tahun 2009, angkatan kerja di Sulteng pada Agustus 2009 mencapai 1.215.727 orang. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya (2008) yang mencapai 1.196.988 orang. Terjadi kenaikan 18.739 orang.
Penduduk yang bekerja pada Agustus 2009 bertambah 18.012 orang dibandingkan keadaan Agustus 2008 yaitu dari 1.131.706 orang. Tahun 2009 menjadi 1.149.718 orang. Penduduk laki-laki yang bekerja bertambah sebanyak 16.845, namun perempuan hanya 1.167 orang. Pada Agustus 2009 terjadi sedikit peningkatan jumlah pengangguran sebanyak 727 orang dibandingkan Agustus 2008 yaitu tercatat dari 65.282 orang menjadi 66.009 orang pada Agustus 2009.
Masih berdasarkan data BPS, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Sulteng pada Agustus 2009 mencapai 69,27 persen, turun dibandingkan Agustus 2008 yang tercatat sebesar 69,76 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Sulteng pada Agustus 2009 sebesar 5,43 persen, lebih kecil dibandingkan Agustus 2008 yang besarnya 5,45 persen. Untuk kabupaten/kota se Sulteng pada Agustus 2009, TPT tertinggi terjadi di Kota Palu sebesar 12,82 persen, sedangkan pada Agustus 2008 yang lalu sebesar 8,30 persen. Kabupaten Donggala merupakan kabupaten dengan TPT terendah di Provinsi Sulteng yaitu 3,39 persen pada Agustus 2009, masih lebih rendah dari TPT Agustus 2008 yaitu 4,79 persen.

LAPANGAN KERJA
Persentase penduduk yang bekerja di sektor pertanian menempati urutan teratas dalam penyerapan tenaga kerja pada Agustus 2009 yaitu sebesar 59,12 persen. Angka ini mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2008 sebesar 59,30 persen. Sedangkan sektor keuangan dan jasa perusahaan menempati urutan terbawah dalam penyerapan tenaga kerja, sebesar 0,58 persen.
Persentase penduduk yang bekerja menurut status pekerjaan utama baik berusaha sendiri maupun dibantu buruh tidak tetap atau tidak dibayar merupakan yang terbesar di Provinsi Sulteng pada Agustus 2009 mencapai 46,89 persen. Persentase penduduk yang bekerja sebagai buruh/karyawan pada Agustus 2009 tercatat hanya 18,91 persen.
Mencermati data diatas, lapangan kerja terbesar adalah sektor pertanian, yang terkonsentrasi di pedesaan-pedesaan. Dalam beberapa kesempatan Gubernur HB Paliudju dalam beberapa kesempatan mengatakan, penduduk miskin Sulteng, terkonsentrasi sebagian besar di pedesaan baik secara absolut maupun relatif dengan persentase 85,50 persen di pedesaan dan 14,50 persen di perkotaan. Tahun 2009 angka kemiskinan Sulteng mencapai 349 ribu jiwa, turun dari tahun 2008 yang mencapai 524.700 jiwa. “Hampir tiap tahun angka kemiskinan turun 2 persen,” ujar Gubernur dalam pidato pengantar nota keuangan APBD 2010, akhir tahun lalu.
Faktor penyebab kemiskinan antara lain, sikap dan kebiasaan hidup tidak produktif, rendahnya tingkat pendidikan dan derajat kesehatan. Kemudian ada juga yang disebabkan karena terbatasnya lapangan kerja, kalah persaingan dalam kegiatan ekonomi hingga terbatasnya akses terhadap modal dan pasar. Selain itu terbatasnya kapasitas wilayah serta maupun dukungan sistem dan kelembagaan sosial hingga ekonomi dan politik.
Dari data BPS dan pernyataan Gubernur HB Palidju, dapat ditarik benang merah, jika sektor pertanian sebagai lapangan kerja terbesar di Sulteng belum bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Wajar, jika banyak warga Sulteng yang kemudian mencari pekerjaan alternatif diluar pertanian, baik di dalam daerah maupun migran ke luar daerah dan ke luar negeri.
Sayangnya, kondisi laju pertumbuhan tenaga kerja tidak seimbang dengan laju penciptaan lapangan kerja, sehingga jumlah pencari kerja terus meningkat. Disamping itu lapangan kerja yang tersedia tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan keterampilan tenaga kerja yang tersedia, sedang sektor pendidikan belum sepenuhnya relevan menghasilkan tenaga yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja.
Dari sisi pendapatan, lapngan kerja di sulteng juga kurang menjanjikan. Tahun 2009 upah minimum provinsi (UMP) Rp725 ribu dan tahun 2010 naik menjadi Rp777.500. Pendapatan ini jika dibandingkan upah kerja di luar negeri, relatif kecil. Belum lagi masih banyak perusahaan di Sulteng yang belum memberlakukan UPM pada tenagakerjanya.
Masih tingginya angka kemiskinan, rendahnya tingkat pendapatan dan laju penciptaan lapangan kerja yang lemah, pada akhirnya menggiring sebagian warga Sulteng menjadi tenaga kerja migran di luar negeri, meski pada kenyataanya perlindungan tenaga kerja di luar negeri rapuh dan upah tinggi yang diharapkan juga tidak sepenuhnya terwujud.
Pada akhirnya, kasus Maria dan Susanti menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah Sulteng untuk menciptakan lapangan kerja yang baik bagi masyarakat. Bukankah Sulteng memiliki sumberdaya alam (SDA) yang melimpah dan berpotensi digarap secara mandiri oleh daerah dan masyarakat Sulteng?. Sudah saatnya berlaku pepatah ‘Lebih baik hujan emas di negeri sendiri daripada hujan batu di negeri orang’, bukan sebaliknya ‘Lebih baik hujan batu di negeri sendiri daripada hujan emas di negeri orang’. ***

Sumber Asli : klik disini

selengkapnya...

Jumat, Mei 01, 2009

Reformasi Pura-Pura Kejaksaan Agung


Oleh: Adnan Topan Husodo*
(Adnan Topan Husodo, adalah wakil koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW))

DARA dan Esther adalah dua nama jaksa yang saat ini ''popularitasnya'' demikian melambung, menandingi artis dan politisi. Sayang, ketenarannya bukan karena torehan prestasi mereka dalam menangani dan membongkar tindak kejahatan, melainkan sebaliknya. Gara-gara ingin memiliki alat komunikasi modern merek BlackBerry, kedua aparat penegak hukum itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Metro Jaya karena dianggap menggelapkan dan menjual barang bukti kejahatan narkoba, yakni 343 butir pil ekstasi.


Perbuatan itu bukan hanya mencoreng muka kejaksaan yang tengah menata citra dirinya, tetapi juga sangat mencederai hukum. Mereka (aparat penegak hukum) yang seharusnya menegakkan ketertiban justru menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Tidak ada kata lain, kelak hukuman berlipat harus diberlakukan bagi Dara dan Esther jika terbukti bersalah, sebagaimana hukuman terhadap Urip Tri Gunawan yang harus menerima putusan 20 tahun penjara karena menerima suap.

Sesungguhnya desas-desus mengenai transaksi jual beli barang bukti yang dilakukan aparat penegak hukum sudah jauh-jauh hari santer terdengar. Tetapi, ibarat mengungkap borok sendiri, hampir mustahil kasus-kasus semacam itu dapat dibuka ke ruang publik. Terlebih, mereka yang melakukan adalah aparat penegak hukum yang tahu celah aturan dan memiliki otoritas penuh untuk menangani tindak kejahatan. Oleh karena itu, kita dapat berharap agar pengungkapan kasus Dara dan Esther akan menginspirasi munculnya kasus-kasus lain yang sejenis.

Jika Dara dan Esther sebagai jaksa rendahan saja bisa melakukan kejahatan keji semacam itu, pertanyaannya, bagaimana jaksa-jaksa lain yang lebih tinggi pangkat dan kedudukannya? Pertanyaan itu bukan hendak menggeneralisasi bahwa perangai semua jaksa sama. Tetapi, itu mengasumsikan bahwa setiap jabatan dan kekuasaan yang melekat pada diri jaksa berpotensi untuk disalahgunakan.

Maka, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana sebenarnya otoritas kejaksaan telah melakukan upaya-upaya pembenahan internal untuk memperbaiki pandangan dan kepercayaan publik yang merosot terhadap integritas personel kejaksaan? Apakah sistem internal kejaksaan telah memberikan daya dukung yang cukup untuk mengantisipasi dan memberikan respons cepat atas pelanggaran yang dilakukan personelnya?

Dari pemindaian secara umum terhadap situasi di atas, kita harus berani mengatakan bahwa pembenahan internal kejaksaan sebagai mandat reformasi belum membawa angin segar bagi lahirnya kultur aparat penegak hukum yang baru. Dengan kata lain, suasana perubahan yang didorong oleh elite kejaksaan masih kental dengan kepura-puraan dan tendensi seremonialnya jauh lebih menonjol. Maka, tak heran bila kasus Dara dan Esther muncul justru di tengah-tengah usaha kejaksaan membina jajarannya.

Sejauh mengamati proses hukum Dara dan Esther, sikap petinggi kejaksaan dalam menanggapi kasus tersebut juga setali tiga uang, kian mengkristalkan kepercayaan publik bahwa institusi kejaksaan belum banyak berubah. Bukan malah membantu, justru menghalangi. Begitu kira-kira kata yang tepat mewakili keputusan kejaksaan untuk tidak memberikan perpanjangan penahanan bagi kedua tersangka. Padahal, Polda Metro Jaya sudah menyurati jauh-jauh hari sebelum penahanan pertama habis masa berlakunya. Urusan lantas dibuat kian rumit karena untuk memeriksa dua jaksa tersebut muncul syarat baru yang diajukan, yakni perlu ada izin pemeriksaan dari jaksa agung.

Keputusan yang kontroversial sekaligus kontraproduktif tersebut tidak menguntungkan sama sekali bagi reformasi internal kejaksaan secara keseluruhan. Argumentasi apa pun yang dibangun oleh juru bicara kejaksaan justru memperkuat keyakinan publik bahwa semangat melindungi korps jauh lebih dihargai daripada mempermudah penanganan kasus penggelapan dan penjualan pil ekstasi oleh tersangka Dara dan Esther. Pendek kata, jika partai politik sering disebut bunker (tempat berlindung) para koruptor, sangat mungkin kejaksaan juga bisa menjadi tempat berlindung bagi jaksa pelaku kriminal.

Oleh karena itu, kasus Dara dan Esther adalah cermin kejaksaan. Mereka tidak dapat dikatakan sebagai anomali sepanjang tindakan yang seharusnya diambil oleh otoritas kejaksaan justru memiliki tujuan untuk memberikan proteksi kepada mereka. Kebijakan petinggi kejaksaan yang terkesan melemahkan proses hukum terhadap Dara dan Esther adalah masalah yang telah mendarah daging.

Wajar jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak terlalu banyak berharap dari kejaksaan. Barometernya bisa dilihat dari kampanye keberhasilan pemberantasan korupsi periode kepemimpinan SBY menjelang pemilu legislatif lalu. Sepanjang rekaman penulis terhadap kampanye pemberantasan korupsi SBY, gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru lebih banyak dijadikan latar belakang kampanye, baik dalam bentuk iklan media maupun advertorial di televisi.

Hal itu sungguh ironis karena KPK adalah lembaga independen. Artinya, keberhasilan KPK tidak serta merta diklaim sebagai keberhasilan pemerintahan SBY karena setiap langkah dan keputusan yang diambil pimpinan KPK dalam memberantas korupsi tidak ada kaitan sama sekali dengan campur tangan SBY sebagai presiden. Bahwa Presiden SBY memberikan dukungan politik dalam bentuk tidak campur tangan dalam penanganan kasus-kasus korupsi di KPK adalah sesuatu yang bisa jadi benar. Namun, menguasai secara sepihak sepak terjang KPK sebagai langkah pemberantasan korupsi eksekutif adalah tidak etis secara politik.

Tetapi, hal itu lantas bisa dimaklumi karena tidak ada cerita heroik dari Gedung Bundar yang bisa dijadikan bahan kampanye Presiden SBY (Partai Demokrat). Padahal, dipandang dari sudut tatanan negara, kejaksaan adalah lembaga penegak hukum di bawah kendali top eksekutif (presiden). Logikanya sederhana, jaksa agung adalah jabatan setingkat menteri yang posisinya ditentukan oleh presiden. Dengan demikian, seharusnya jika ingin bersikap lebih elegan, keberhasilan kejaksaan dalam memberantas korupsi adalah keberhasilan pemerintahan SBY, bukan nyasar ke KPK.

Pertanyaan penutup, apakah dengan begitu Jaksa Agung Hendarman Supandji sebenarnya tidak lagi dapat diharapkan oleh presiden untuk mempercantik citra sehingga harus menumpang keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi sebagai bahan utama kampanye SBY kemarin? Bisa jadi itu adalah sinyal yang positif untuk melakukan perombakan secara lebih serius di internal Kejaksaan Agung jika kelak SBY terpilih untuk kali kedua sebagai presiden RI. Saya kira, sudah selayaknya jaksa agung membaca tanda-tanda ini.

selengkapnya...

Kamis, April 23, 2009

Quo Vadis Pekerja Bantuan Hukum (Pasca Dicabutnya Pasal 31 UU Advokat No 18 Tahun 2003)



Oleh : M Irsyad Thamrin

Putusan Hakim MK menerima gugatan dari tiga dosen dari Universitas Muhammadiyah Malang untuk menyatakan pasal 31 UU Advokat tidak berlaku kembali merupakan suatu langkah yang progresif. Terlepas adanya pro dan kontra mengenai putusan ini termasuk di kalangan hakim MK sendiri yang mengajukan dissenting opinion dengan alasan pasal 31 ini justru melindungi profesi advokat dan melindungi masyarakat akibat ulah orang yang mengaku-aku advokat, namun tentunya hal ini perlu dianalisa secara luas dan mendalam.


Hal ini berdasarkan bahwa ekses dari pasal 31 ini ternyata mengakibatkan tidak di akuinya keberadaan para pekerja hukum (yang belum mengantongi izin advokat) baik yang berada di bawah naungan kampus ataupun yang berdiri sendiri (LBH). Para pekerja hukum tersebut merupakan tulang punggung bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat. Untuk itu maka kita perlu merenungkan kembali sejarah perkembangan bantuan hukum di Indonesia agar sehingga dapat memahami konteks pembangunan hukum di Indonesia ke depan.

Sejarah Bantuan Hukum

Dalam sejarah Indonesia, sejak pemerintahan Belanda sampai ketika Jepang menduduki Indonesia, menurut penelitian Daniel S. Lev jumlah Advokat hanya sekitar 30 sampai dengan 40 orang. Berdasarkan hal tersebut maka muncul pengacara-pengacara yang belum maupun tidak berijasah sarjana hukum memberikan upaya bantuan hukum tersebut.

Selanjutnya sering disebut sebagai pokrol bambu, dimana dalam melakukan pekerjaan bantuan hukum yang lebih luas dan tidak terbatas dengan urusan litigasi saja saja, tetapi juga dalam urusan non litigasi seperti memberikan pendidikan hukum, mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa di luar pengadilan, mengurus perijinan di badan-badan pemerintahan dan lain-lain.

Sejak Indonesia merdeka pada perkembangannya, Advokat yang mempunyai fungsi pemberi jasa bantuan hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam prakteknya sebagian besar hanya dapat disentuh oleh kaum kelas menengah ke atas. Justru yang banyak memberikan jasa bantuan hukum kepada kelas menengah ke bawah adalah Lembaga Bantuan Hukum (baik itu lembaga bantuan hukum di bawah Universitas ataupun lembaga nirlaba/ semi nirlaba). Lembaga Bantuan Hukum (LBH)bini dalam prakteknya karena keterbatasan jumlah Advokat yang bersedia memberikan jasa bantuan hukum secara prodeo/cuma-cuma ataupun harga jasa yang diberikan dapat dijangkau oleh orang menengah ke bawah, sehingga sebagian besar Lembaga Bantuan Hukum ini dioperasionalkan juga oleh para volunteer ataupun paralegal.

Berdasarkan hal tersebut maka sebagai antitesisnya banyak bermunculan Lembaga Bantuan Hukum, baik itu dibawah YLBHI, Universitas maupun Lembaga lembaga nirlaba lainnya. YLBHI sendiri yang menaungi LBH-LBH yang tersebar di daerah-daerah (Propinsi) tidak membatasi diri pada kegiatan bantuan hukum individual saja, tetapi memberikan pelayanan bantuan hukum struktural (meminjam konsep dari Adnan Buyung Nasution) yaitu bantuan hukum terhadap struktur bawah yang miskin dan buta hukum. Bantuan Hukum Struktural (BHS) ini pada prakteknya banyak menangani kasus/sengketa antar warga masyarakat atau sekelompok masyarakat dengan pemerintah (baca : Negara) dengan tidak hanya menangani secara litigasi tetapi juga melakukan pendidikan hukum maupun penguatan di dalam masyarakat.

Kriminalisasi Pekerja Bantuan Hukum

Setelah pemberlakuan UU Advokat yang disatu sisi disambut dengan suka cita karena mengakui eksistensi para Advokat secara yuridis, namun di sisi lain ada beberapa kelemahan dari UU ini yang dianggap justru dapat melemahkan kinerja pemberian jasa bantuan hukum. Dalam UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyebutkan bahwa jasa hukum seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain, untuk kepentingan hukum klien, di dalam maupun diluar pengadilan hanya dapat diberikan oleh seorang Advokat. Regulasi ini pula menyebutkan dengan tegas bagi yang menjalankan pekerjaan advokat, padahal bukan seorang advokat, diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Hal ini tentunya menjadi polemik terhadap dinamika pemberian banutan hukum. Karena kita ketahui Advokat, tidak banyak yang memberikan jasa hukum secara probono/prodeo, di sisi lain munculnya lembaga bantuan hukum yang selama ini diberikan oleh YLBHI, lembaga bantuan hukum Universitas, maupun lembaga nirlaba lainnya untuk memberikan bantuan untuk menjawab kebutuhan akan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan justru tidak di akui (dikriminalisasikan) dalam UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Secara historis lahirnya Undang Undang Advokat ditujukan untuk menjawab persoalan mengenai siapa yang seharusnya bertindak untuk menjadi pelaksana pemberi bantuan hukum di negara kita, dimana pada prinsipnya setiap orang dapat memberikan bantuan hukum bilamana ia mempunyai keahlian dalam bidang hukum, akan tetapi untuk tertibnya pelaksanaan bantuan hukum diberikan beberapa batasan dan persyaratan dalam berbagai peraturan. Menegaskan Advokat sebagai satu-satunya pemberi jasa bantuan hukum sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang Advokat sebenarnya merupakan cerminan untuk menjawab persoalan tersebut.

Dalam konteks penanganan bantuan hukum kepada golongan miskin memang sudah seharusnya dilakukan oleh tenaga-tenaga profesional, yaitu mereka yang bukan hanya berpendidikan Sarjana Hukum saja tetapi juga menekuni pemberian bantuan hukum sebagai pekerjaan pokok mereka sehari-hari. Dengan demikian, maka yang harus memegang posisi utama dalam hubungan ini adalah para advokat. Kewajiban membela orang miskin bagi profesi advokat tidak lepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak untuk didampingi advokat (access to legal counsel) yang merupakan hak asasi manusia bagi semua orang tanpa terkecuali, termasuk fakir miskin (justice for all).

Akan tetapi kenyataannya pengkriminalisasian pemberian bantuan hukum (sebagaimana pasal 31) tidak berpijak kenyataan historis perkembangan dari bantuan hukum di Indonesia, sehingga eksesnya justru mematikan kinerja LBH-LBH karena kekurangan sumber daya manusia. Hal ini diperparah ketika Undang Undang Advokat hanya mengatur eksistensi Advokat saja serta tidak mewajibkan dan memberikan sanksi yang tegas apabila menolak memberikan jasa bantuan hukum cuma-cuma), namun di sisi lain menegasikan peranan LBH (yang didalamnya banyak volunter dan paralegal). Padahal fungsi dari LBH di negara kita jauh lebih maju dibanding dengan fungsi dari lembaga-lembaga yang sejenisnya di berbagai negara yang kebanyakan hanya memberikan bantuan hukum untuk menyelesaikan suatu perkara di muka persidangan pengadilan saja (litigasi), sedangkan LBH sebagaimana yang diuraikan sebelumnya, di negara kita selain berfungsi demikian juga kadang-kadang dapat menyelesaikan suatu perkara diluar pengadilan.

Upaya Sosialisasi

Berdasarkan permohonan judicial review yang diajukan Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), MK pada tanggal 13 Desember 2004 membatalkan dan menyatakan Pasal 31 UU Advokat bertentangan dengan Pasal 1(3) dan Pasal 28 (F) UUD 1945. Harus diakui pasal ini menjadi momok yang menakutkan bagi para pekerja hukum para non advokat, karena dapat dikriminalisasikan hanya karena memberikan informasi dan bantuan hukum kepada masyarakat. Hal inilah yang menjadikan UU Advokat tidak berpijak pada kenyataan historis berdirinya LBH-LBH sehingga pelaksanaan dari pasal 31 ini membawa ekses kinerja LBH-LBH banyak yang optimal (bahkan ada yang sampai tutup kantor).

Dengan dibatalkannya pasal 31 UU Advokat ini akan membawa angin segar bangkitnya LBH-LBH kembali dan membangkitkan animo masyarakat dalam mengakses kembali jalur peradilan yang adil. Kalau sebelumnya para organisasi profesi gencar mempropagandakan kriminalisasi terhadap pemberian bantuan hukum bagi bukan advokat (pasal 31 UU Advoka)t kepada institusi-institusi peradilan dan juga kepada masyarakat umum, maka pembatalan pasal 31 ini penting juga untuk disosialisasikan kepada masyarakat umum dan juga lembaga-lembaga peradilan agar kinerja para pekerja bantuan hukum tidak di hambat dan dapat diakses kembali oleh masyarakat umum.

selengkapnya...