Selasa, Maret 10, 2009

Pragmatisme Atau Idealisme; Upaya Membangun Gerakan Pembaharuan


Oleh : Ruslan H. Husen

Berbicara mengenai kaum muda dengan dunianya serta sepak terjangnya dalam konteks perjuangan dan pergerakan, bayangan/angan kita tidak akan terlepas dengan posisi dan gerakan mahasiswa sebagai salah satu motor penggerak perjuangan dan pergerakan dinegara tercinta ini. Dilihat dari opini yang berkembang saat ini, gerakan mahasiswa telah kehilangan taringnya dan kewibawaannya. Gerakan mahasiswa mengalami kekrisisan dan luka yang dalam. Dimana semakin lantang teriakan/tuntutan yang dilontarkan dari gerakan mahasiswa, hal itu seolah-olah semakin menjerumuskan dirinya pada defenisi yang paradoks. Apa yang diteriakkan dan dituntut sering kali berseberangan dengan apa yang telah dan akan dilakukannya, yang dapat dilihat dalam realitas kehidupannya. Serta tuntutan dan advokasi yang dilakukan dari ketimpangan sosial mempunyai daya tawar yang minimalis dan agak dipandang sebelah mata.


Logika dan opini yang berkembang tersebut membawa kita pada pemikiran untuk membangun defenisi baru sebagai rumusan memulai perjuangan dan pergerakan yang lebih baik dan bermutu/berkualitas. Walau telah banyak dibahas penyusunan ulang rumusan gerakan dan perjuangan mahasiswa, tetap saja defenisi hantu-hantu heroisme dari gerakan mahasiswa tidak pernah hilang sepenuhnya. Berjuang atas nama rakyat namun ada kepentingan di dalamnya, baik kepentingan pribadi atau golongan belum lagi kepentingan pesanan dari oknum yang mempunyai fee yang melimpah. Dengan demikian, yang terjadi adalah beban sejarah dalam perjuangan selanjutnya, dimana sejarah tidak bisa dilupakan begitu saja. Sehingga hal itu memungkinkan saja merusak ritme dan pola gerakan itu sendiri. Dalam artian mengambil hikmah dan pelajaran dari sejarah untuk rumusan gerakan dan perjuangan yang lebih baik atau sistematis.

Untuk itu, tulisan ini mencoba terus membangun definisi baru yang lebih koheren dan komprehensif agar hantu heroisme tersebut tidak terus menghantui dan membebani dari setiap perjuangan dan pergerakan. Bukankah realitas mahasiswa dengan tipe mahasiswanya yang idealisme dan paragmatisme bukan dikotomi yang baku, yang saling bertentangan dan menjatuhkan satu sama lainnya?.

Hal mendasar yang harus kita bahas terlebih dahulu adalah (gerakan) mahasiswa ditengah garis idealisme dan paragmatisme yang terlihat terpolalarisasi dalam suatu bentuk yang baku dan konkrit. Yang seolah-olah kedua tipe mahasiswa tersebut tidak bisa bersatu dalam suatu payung perjuangan yang sama.

Definisi mentah yang biasanya dimunculkan adalah tipe idealisme sebagai sebagai sebuah sifat untuk terus melakukan upaya perbaikan dan perubahan dan memutus ketidak-adilan dengan berbagai macam pelanggaran-pelanggaran norma-normanya dalam konteks sosial kultural masyarakat pada umumnya, sedangkan paragmatisme adalah sifat sebaliknya yang tidak mengkritisi sama sekali realitas kehidupan sosial masyarakatnya. Kemudian idealisme sering kali digambarkan pada posisi yang sedikit kiri dan paragmatisme pada sisi yang lebih kanan. Walaupun terlihat sangat kaku, namun terminologi tersebut sering kali digunakan dan dapat diketemukan dalam realitas dunia kampus.

Menurut saya, pendefinisi seperti itu akan mengahasilkan definisi yang minimalis. Sebab, dua pola itu sering kali tidak bisa dipisahkan begitu saja dan juga sangat sering komplementer. Hal seperti itu akan manjatuhkan pada klaim-klaim yang tidak sehat. Misalnya mahasiswa yang beridealis adalah mahasiswa yang berdemo, orasi, dan berteriak lantang menentang kapitalisme dan menentang negara atau militerisme sekalipun, walaupun teriakan tersebut sering berbalik arah dan mengenai dirinya pada saat skripsi telah usai (telah memperoleh kedudukan diinstansi pemerintah atau swasta).

Mahasiswa paragmatis adalah mahasiswa yang mempriorotaskan kegiatan pada studi (akademisi). Dengan menggunakan terminolagi tersebut, terlihat bahwa hal itu bercorak sangat kontras. Tapi, sekali lagi bukankah hal itu tersebut sangat minimalis ? sebab, dua kelompok mahasiswa itu sama-sama belajar dan berjuang dengan cara sendiri-sendiri, terlepas dari out-put yang nanti akan dihasilkan.

Klaim kedua yang biasa dimunculkan adalah klaim kekritisan dan advokasi. Mahasiswa yang sering berdemo (mahasiswa idealis) mempunyai tingkat kekritisan dan advokasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mahasiswa yang berorintasi pada kegiatan studi (pragmatis).

Apakah generalisasi tersebut sepenuhnya benar ?. Mahasiswa yang mengaku dirinya idealis tidak jarang merupakan mahasiswa yang berwajah ganda, tidak konsisten dengan apa yang dilontarkan, hal ini sebenarnya lahir dari adanya kepentingan. Sementara itu, tidak semua mahasiswa yang berorientasi pada studi (akademisi) adalah tidak kritis. Sebab, dia mungkin saja mengkritisi dengan medium berbeda dengan cara yang berbeda pula tetapi tetap saja pada tujuan sosial masyarakat.

Jadi, gambaran tersebut memberi keterangan pada kita bahwa dikotomi semacam itu malah merusak ritme gerakan dan perjuangan itu sendiri. Tidak semua mahasiswa harus turun kejalan, orasi dan berteriak dengan lantangnya menentang kapitalisme, militerisme atau bahkan negara sekalipun agar berkesan heroik, tetapi yang terpenting adalah konsisten untuk mencapai tujuan sosial itu. Konsisten untuk berjuang menuju perbaikan, dengan jujur, cara, dan medium perjuang yang dipilih masing-masing. Tanpa harus menyalahkan dan mematikan potensi diri yang tidak sepaham dengan perjuangannya.
Atau yang kemudian lebih mantap saling bekerja sama (internal dan eksternal kampus) untuk mencapai tujuan sosial masyarakat yang diinginkan bersama. Tanpa harus terlibat dalam suatu kubangan kepentingan yang dipenuhi dengan lumpur kehinaan dan kenistaan yang pada akhirnya merusak ritme serta corak gerakan dan perjuangan tersebut.

Palu Kota Panas
Di Awal Tahun 2005 Yang Ceria

selengkapnya...

PERSATUAN ISLAM; MEMBONGKAR PERBEDAAN GOLONGAN


Oleh : Ruslan H. Husen

Dunia Islam kini memburam dan lesuh dengan segala kerusakan yang terjadi pada penganutnya. Persatuan menjadi sesuatu yang susuh untuk ditegakkan diantara bagian mazhab umat Islam. Kalau tuntutan persatuan menjadi sesuatu yang mutlak bagi kemajuan dan kebangkitan Islam, kini telah menjadi fenomena yang susah untuk di aktualkan dan hanya menjadi kamuflase di tengah umat Islam.

Fenomena ini menjadi pertanyaan bagi kita bersama di mana letak kesalahannya, apakah ajarannya yang ketinggalan zaman dan hanya selalu diagungkan oleh penganutnya agar tidak ketinggalan zaman ? atau sikap egoisme dari penganutnya yang stagnan, pasif dengan perkembangan dunia ?, atau malah kondisi perpecahan umat ini sudah menjadi ketentuan yang mesti terjadi (sunnatullah)?

Lihatlah, di mana suatu golongan yang mengaku berpegang teguh pada Al-Quran dan Al-Hadits, lantas mengklaim diri paling benar, paling saleh, paling suci yang kemudian menganggap kelompok lain tidak Islami, tidak berdasar Al-Quran dan Hadits, sesat bahkan kafir. Yang disuatu sisi kelompok yang mendapat klaim tidak enak tersebut lantas juga balik mengkafirkan dan menyesatkan kelompok yang menyesatkannya dan hanya dirinya pulalah yang paling benar, pewaris terbaik dari ajaran Islam di zaman sekarang.

Proses klaim kebenaran ini terus saja terjadi sampai sekarang ini, malah bukan hanya pada perbedaan paradigma berfikir terhadap suatu persoalan saja, malah sudah semakin parah lagi sampai pada tindak kekerasan bahkan menghilangkan nyawa saudaranya sendiri, yang sekali lagi hanya untuk mempertahankan dan menjaga harga dirinya bahwa golongan dialah yang paling benar dan semua golongan diluar golonganya adalah sesat dan kafir.

Perpecahan umat ini, salah satu sebabnya di dorong oleh perbedaan penafsiran secara tekstual dan kontekstual terhadap sumber otoritas kebenaran mutlak yang menjadi dasar berfikir semua umat Islam yaitu Al-Quran dan Al-Hadits, karena perbedaan penafsiran itulah melahirkan golongan-golongan Islam, yang klaim kebenaran secara sepihak lahir dari golongan tersebut.

Para pemikir Muslim telah berkeyakinan bahwa persatuan di antara mazhab-mazhab atau golongan-golongan Islam adalah sangat penting dan merupakan suatu keniscayaan melaksanakan ajaran ini. Di mana musuh-musuh Islam tengah melakukan penyerangan dan rongrongan di berbagai sisi dan celah yang ada, dan tengah berusaha keras untuk menghidupkan kembali pertikaian dan perselisihan lama yang pernah terjadi di tengah umat Islam, dan menumbuhkan berbagai macam perselisihan baru. Pada dasarnya, persatuan dan persaudaraan Islam merupakan suatu perkara yang amat di titik beratkan oleh syariat Islam sejak dahulu untuk dilaksanakan.

Bagi mereka yang tidak menyukai terwujudnya persatuan di kalangan umat Islam dan berharap usaha ini menghadapi kegagalan, sejak dini mereka telah menggembor-gemborkan bahwa persatuan Islam identik dengan penyatuan mazhab, penyatuan golongan, dengan demikian maka usaha menciptakan persatuan itu akan mengalami kegagalan pada langkah awalnya.

Bahwa, yang dimaksud persatuan Islam adalah bukan berarti hanya membatasi diri pada satu mazhab saja, sementara mazhab yang lain tidak memperoleh tempat. Ataupun mengambil persamaan-persamaan yang ada di antara mazhab-mazhab tersebut kemudian membuang perbedaan-perbedaan yang ada. Maksudnya adalah bagaimana sejumlah mazhab-mazhab yang ada dalam Islam saling bekerja sama, saling mendukung, saling bersatu dalam menghadapi musuh yang sama, musuh yang berserikat.

Sebab bukankah umat Islam ini memiliki kesamaan-kesamaan yang dapat digunakan sebagai titik temu persatuan. Umat Islam masih memiliki Tuhan yang Esa, memiliki nabi yang sama, memiliki kiblat shalat yang sama, kitab mereka adalah Al-Quran, mereka masih menjalankan ibadah haji secara bersama-sama. Dan semua itu tidak ada perbedaan diantara mereka kecuali hal-hal yang sepele saja yang tidak substansi untuk di bahas dan diperdebatkan. Umat Islam juga masih memiliki kesamaan dalam pandangan dunia (ideologi), kebudayaan, peradaban, tradisi dan kebiasaan sosial, yang kesemuanya itu dapat digunakan sebagai sarana emosional persatuan Islam dalam menghadapi segala tantangan dan hambatan. Apalagi memang Islam memerintahkan kepada penganutnya untuk menghadapi segala tindakan bentuk kezaliman, penindasan, perampokan harta rakyat.

Jadi persatuan dan persaudaraan Islam adalah tidak mesti harus meninggalkan, membuang atau menghapus sebagian prinsip-prinsip atau cabang-cabang mazhab mereka agar sama dengan mazhab yang lain. Dan tidak pula melarang adanya diskusi dan pembahasan terhadap perbedaan prinsip-prinsip atau cabang mazhab yang ada di antara mereka, dan tidak ada larangan pula untuk menulis buku, artikel, opini yang berisikan pembahasan ilmiah.

Hanya kemudian yang perlu diperhatikan dalam menjaga persatuan Islam agar tetap kuat, dan tidak membangkitkan dendam, dengki dan amarah maka hendaklah tidak saling mengumpat, saling mencaci dan melecehkan prinsip masing-masing. Yang kesemuanya tidak saling melukai perasaan, dan tidak keluar dari batasan logika dan argumnetasi. Minimal dinatara mereka ada saling memperhatikan dan mengamalkan di antara mereka sendiri apa yang di ajarkan oleh Islam dalam bersikap dengan sesama dan non-Muslim.

***

Malam Yang Indah Di Tinombala (Palu)
Awal Oktober 2005

selengkapnya...

Agama dan Kekuasaan; Agama Sebagai Medium Pembebasan


Oleh : Ruslan H. Husen

Agama sebagai institusi keyakinan memiliki perangkat-perangkat yang memberikan penjelasan dan konsepsi pada Tuhan, manusia dan alam semesta. Dari—nya memberikan arah orientasi yang akan di capai oleh penganutnya untuk mewujudkan konsepsi ideal itu. Dalam pencapaian tujuan itu, kadang menumbuhkan sikap fundamentalisme dan radikalisme, sebagai konsekwensi menghadapi tantangan dan hambatan.

Sementara kekuasaan sebagai salah satu perangkat agama, sangat di tentukan oleh “siapa” yang menjalankan kekuasaan itu. Artinya untuk tegaknya hukum-hukum agama perlu di topang oleh kekuasaan yang pro—hukum agama. Walhasil pelaksanaan kekuasaan diwarnai oleh nilai-nilai kultural keagamaan. Sisi ini merupakan penyatuan agama dengan negara dalam pelasanaan kekuasaan, di samping sisi lain yakni pemisahan agama dan negara serta pengakuan negara terhadapap nilai-nilai keberagamaan atau pluralisme dalam arti luas.

Agama Rakyat
Agama rakyat merupakan keyakinan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dan menjadi pendorong serta penggerak terjadinya perbaikan dan perubahan, yang kadang dipengaruhi faktor kekuasaan. Agama rakyat itu merupakan agama monoteisme yang melakukan perlawanan terhadap agama multiteisme. Agama multiteisme meniscayakan dirinya sebagai pendukung banyak kebenaran yang hakikatnya kebodohan dan kerusakan. Sebab kebenaran dan keadilan memiliki substansi pada suatu kausa prima yang teraktualkan oleh manusia melalui sikap dan tingkah lakunya.

Agama rakyat dalam realitasnya dalam kehidupan masyarakat selalu memiliki banyak sisi. Artinya realitas sosial selalu dipengaruhi oleh posisi agama. Olehnya itu, Zainuddin Maliki menuliskan bahwa tesis agama rakyat dengan melihat fungsi-fungsinya dalam masyarakat, dapat di kemukakan berikut :

Pertama, Integrasi. Agama rakyat dalam hal ini di posisikan sebagai kekuatan penyatu dan kekuatan tarik-menarik (kohesi) sosial. Bahwa agama berfungsi sebagai perekat yang menyatukan dan menjaga harmoni dalam masyarakat, meskipun menghadapi perubahan sosial dan kekacauan. Dari itu masyarakat memiliki keyakinan dan kesadaran kolektif yang berfungsi mempersatukan sistem sosial.

Klaim fungsional ini memang memiliki akibat, tetapi masih memerlukan kualifikasi tertentu, sebab meski agama rakyat dalam konteks Indonesia bergerak ke arah integrasi negara, agama rakyat ternyata secara simultan mengalami disfungsional, sehingga justru memberikan kontribusi yang kuat bagi timbulnya pengkotakan-pengkotan, yang di situ muncul kelompok tertentu yang menganggap agama rakyat tidak memiliki makna selain retorika kosong dari elit politik.

Kedua, legitimasi. Di sini agama rakyat di posisikan sebagai kekuatan legitimasi bagi penguasa dalam menjalankan otoritas dan kekuasaannya di tengah konflik sosial-politik dan ketidak-pastian. Antara pemimpin dan yang di pimpin merupakan faktor yang sangat berpengaruh bagi kelangsungan sistem sosial. Dalam hal ini karakteristik otoritas pemimpin akan menentukan legitimasi di hadapan yang di pimpin. Karakteristik itu bisa berasal dari sumber tradisonal, legal rasional dan kharisma pemimpin.

Legitimasi ini tidak hanya dalam hubungan penguasa dan yang dikuasai, melainkan juga menyangkut proses suatu sistem sosial dalam memberikan persetujuan masyarakat dan institusi yang ada di dalamnya. Bahwa agama rakyat merupakan fenomena episodik yang muncul tatkala keadaan menghadapi krisis, tetapi berubah kembali ketika keadaan telah normal kembali. Selanjutnya munculnya agama rakyat mirip dengan manuver kontrol sosial oleh elit politik dan bukan gerakan massa yang mencerminkan perjuangan rakyat dalam mencoba mencari instrumen makna bagi kehidupan masyarakat.

Olehnya itu perlu diwaspadai ketika agama itu sekedar dijadikan sebagai instrumen legitimasi tindakan penguasa yang tidak menggambarkan realitas sosial yang autentik, dan di pakai tidak secara konsisten melainkan hanya secara episodik sesuai kebutuhan elit politik ketika harus menghadapi krisis. Sebaiknya dalam hal ini, pemimpin politik dalam masyarakat mendasarkan legitimasi kekuasaan dan otoritasnya pada efektifitas dalam memperjuangan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, ketimbang mengkaitkan dengan agama dan nilai moral.

Ketiga, Profetik. Fungsi profetik agama rakyat sebagai sumber penilaian profetik bagi sebuah bangsa. Ia memperlihatkan jarak antara potensi bangsa dan apa yang sedang dicapainya. Sistem keyakinan dalam hal ini dibutuhkan untuk menjamin moralitas kesatuan dalam suatu negara. Oleh karena itu diperlukan otoritas untuk menciptakan dan menjalankan hukum yang berlaku bagi semua anggota masyarakat. Moralitas individu yang dibutuhkan, dengan meninggalkan egoisme dan lebih memberi simpati kepada semua manusia atas penderitaan dan kenestapaan.

Agama rakyat memposisikan dirinya sebagai medium pembebasan atas segala kerusakan dan kebobrokan yang menimpa termasuk dilakukan oleh penguasa. Dalam hal ini jika penguasa merupakan pendukung status quo maka agama rakyat menjadi pendukung perubahan yang anti kemapanan dengan orientasi nilai-nilai humanis-transenden. Nilai-nilai profetik keagamaan menjadi orientasi ideal serta motivasi dalam menghadapi segala tantangan dan rintangan. Walhasil terjadi di kotomi antara agama rakyat yang pro-perubahan dengan orientasi nilai-nilai humanis-transenden dengan pendukung realitas sosial yang rusak dan bobrok.

Agama dan Perubahan Sosial
Wacana agama dan perubahan sosial saat ini menjadi penggalan pendek sejarah peradaban. Hubungan tersebut di bangun dari rumusan pertanyaan dan ragam argumentasi mengenai letak agama dalam perubahan sosial. Merujuk pada Max Weber (1864-1920), agama-lah yang berjasa melahirkan perubahan sosial yang paling spektakuler dalam sejarah peradaban manusia. Dengan nilai-nilai keagamaan mendorong penganutnya untuk melakukan perubahan sosial dalam rangka melahirkan peradaban yang lebih humanis.
Sepanjang sejarah, agama berkonfrontasi bukan dengan non-agama. Agama berjuang melawan agama. Agama monoteisme yang berdasarkan kesadaran, wawasan cinta dan kebutuhan seseorang, primordial, kebutuhan filosofis berdiri berhadapan dengan agama yang lahir dari kebodohan dan ketakutan. Pendikotomian itu berdasarkan nilai-nilai ke-agamaan yang terdapat pada setiap agama dan keyakinan. Bahwa di agama dan keyakinan itu selalu mengakui dan meng-orientasikan diri pada keadaan yang humanis-transenden.

Setiap kali Nabi diutus kepada agama monoteisme yang merupakan agama revolusioner, untuk bangkit dan melawan agama multiteisme, umat manusia di seru untuk mengikuti hukum alam yang mengatur jagad raya, perjalanan penciptaan yang merupakan kehendak Tuhan. Pada dasarnya, kewajiban agama monoteisme adalah pemberontakan, penolakan dan kata ‘tidak’ di hadapan kekuasaan yang lain.

Sebaliknya, bertentangan dengan penyembahan Tuhan, ada penyembangan penguasa arogan yang memberontak melawan perintah-perintah Tuhan, yang menyeru manusia untuk melawan sistem kebenaran yang mengatur alam dan kehidupan manusia, menimbulkan perbudakan dan berbagai macam berhala yang mewakili berbagai kekuasaan masyarakat.

Dari sini orang-orang tertindas membentuk suatu barisan perjuangan yang belum di selewengkan sehingga memungkinkan dilakukannya deduksi dari bagian-bagian kitab suci agama. Perlawanan itu ditujukan pada para aristokrat yang kaya, orang-orang serakah yang hidup dalam kemakmuran dan kemewahan, penguasa tanpa punya rasa tanggung jawab yang jelas-jelas atas namanya sendiri maupun dengan melindungi dirinya di bawah legitimasi agama Tuhan dan rakyat.

Agama monoteisme mengumandangkan bahwa Tuhan adalah pendukung orang-orang yang tertindas dan tertekan. Ia menyeru rakyat untuk menegakkan keadilan. Agama monoteisme lahir dari kesadaran dan kebutuhan terhadap cinta, penyembahan dan kesadaran bagi rakyat. Lebih dari itu, ia berbentuk suatu gerakan kritik melawan sejarah yang telah dirusak dan diracuni.

Perubahan sosial menjadikan gerakan yang selalu berasosiasi dengan tindakan-tindakan yang dilakukan untuk memberikan respon atau reaksi atas kondisi tertentu di masyarakat. Respon atau reaksi terhadap suatu keadaan, adalah respon yang diberikan oleh agama monoteisme dalam masyarakat yang ingin mendorong perubahan. Perubahan sosial itu diawali dengan terjadinya relasi kekuasaan atau perubahan tata kekuasaan yang tentunya hal itu bukan akhir, tetapi awal. Artinya, perubahan yang dimaksud bukan sekedar suatu proyek penggantian kekuasaan, atau sirkulasi kekuasaan—melainkan suatu proses yang selalu aktif dan pro-perubahan sehingga terwujud suatu peradaban yang humanis-transenden.

selengkapnya...

Sosialisme Religus; Mencari Persinggungan Antara Marxisme Dengan Islam


Oleh : Ruslan H. Husen

Tangan penguasa yang bersimbah darah akan
Melahirkan generasi yang menghunus pedang. (Syafinuddin Al-Mandary)


Peradaban Yang Tidak Berprikemanusiaan
Di tengah kebimbangan masyarakat dunia dalam menemukan titik-titk terang kehidupan, manusia cenderung terjebak di dalam pusaran ideologi-ideologi paragmatis semata seperti, Utilitarianisme, individualisme, materialisme, paragmatisme dan hedonisme.

Ideologi tersebut begitu deras mengaliri otak-otak manusia hingga menyumbat naluri dan akal sehat kemanusiaan, untuk berfikir dan berbuat sesuai dengan fitrah kemanusiaannya untuk turut serta melakukan perbaikan terhadap diri dan lingkungannya.
Realitas yang sedang terjadi begitu nyata terlihat dan telanjang, bagaimana kemudian manusia dipaksa oleh sistem penguasa untuk mengakui kesalahan sebagai suatu kebenaran yang diikuti, karena dia memiliki kekuasaan dan otoritas yang mutlak. Sementara kebenaran sendiri bersembunyi di balik topeng para pecundang publik, para topeng institusi otoritas yang memonopoli kebenaran, yang mengklaim diri sebagai sumber kebenaran zaman dan peradaban. Hingga setiap gerakan-gerakan ideologis harus melalui jaring-jaring dan sistemnya, yang apabila tidak sesuai dengan arah geraknya maka harus siap dianggap sebagai gerakan sesat dan harus di musnahkan dan dihancurkan.

Hukum dan keadilan semakin menjadi benda sejarah yang tidak layak lagi di pertontonkan di publik, sementara ketimpangan dan keserakahan diusung kepermukaan dan di tonjolkan untuk diterima dan diakui. Kini, politik layaknya pasar para pedagang sapi yang hanya mencari keuntungan mateil semata. Agama telah banyak dipelintar kekiri dan kekanan, ayat-ayat Tuhan telah di rubah dan di legitimasi untuk melegalkan tindakan penindasan dan pemerasan yang dipelopori oleh pihak bermodal dengan legitimasi piahk penguasa. Budaya tidak lagi hadir untuk memberi kesejahteraan terhadap jiwa yang dahaga, tetapi telah hadir dan merembak ke relung-relung sakral seni kemanusiaan yang dilakukan semata-mata demi kepuasaan semu dan kepentingan uang dan terus demi uang. Ia telah memanjakan selera mata, telinga dan seluruh organ tubuh manusia yang hilang akan kendali dan orientasi. Kemerdekaan kemanusiaan telah disalah artikan menjadi kebebasan absolut tanpa batas, yang secara tidak disadari ia justru terjebak ke dalam penjajajahan terhadap totalitas eksistensi dan esensi manusia itu sendiri kini dan masa yang akan datang.

Umat manusia kini sudah kehilangan harta yang sangat berharga, yakni hati nurani dan akal sehat kemanusiaannya. Tapi sungguh sangat disayangkan kehilangan itu masih dianggap sebagai suatu hal yang biasa yang tidak perlu di cari atau disesalkan karena alasannya zaman telah berubah dan terus menuju kesempurnaan yang nilai atau norma dahulu belum tentu sesuai dengan norma di zaman sekarang ini. Akal sehat dan hati nurani kini dikubur dan diganti dengan ideologi para penjajah dan pemilik modal. Cara pandang dan gaya hidup, serta pilihan hidup semua menuju kubangan besar yang bernama hedonisme, yang hanya mencari kenikamatan sesaat, kepuasan sementara yang semuanya semu dan hanya menambah hausnya jiwa akan pemenuhan materi yang tidak akan ada ujung pangkalnya.

Dalam konteks global, dunia ketiga termasuk juga negara Indonesia, telah dijajah habis oleh para peguasa peradaban. Kekayaan alam dikeruk dan dikuras di balik jargon-jargon basi seperti liberalsime ekonomi, HAM, Demokrasi dan perdagangan bebas. Slogan kebebasan digembor-gemborkan di balik niat penghancuran dari dalam. Hantu terorisme terus digencarkan dan dipelihara dibalik niat pembunuhan dan penculikan aktivis serta memperoleh keuntungan materil yang tidak ada putusnya, sebab di sana tersedia proyek pengamanan daerah konflik, operasi keamanan sampai pada rekonstruksi fasilitas pasca konflik. Ketakutan dan kecemasan terus dihembuskan, sehingga memaksa para penakut untuk bersembunyi dan berlindung di balik para pengacau dan penjajah yang sebenarnya. Penjajahan dan penindasan kemerdekaan terus dilakukan atas dasar membebaskan rakyat dari rezim dari pemerintahan otoriter yang katanya tidak berperikemanusiaan. Bukankan itu semua yang namanaya suatu tipu daya yang lebih kejam dan sadis dari setan sekalipun.

Tapi, masyarakat dunia ketiga tidak lagi memiliki apa pun selain hati nurani dan akal sehat yang telah terkoyak dan tak berarti lagi. Ketidak berartian itu selanjutnya diserahkan kepada Tuhan pemilik segala kuasa di bumi dan di langit guna mendapatkan mukjizat dengan terus berdoa dan bersabar di bawah penindasan. Karena mereka tidak lagi punya nyali dan keberanian untuk melawan dan memberontak, sehingga hanya Tuhan yang sanggup untuk membantu dan melawan setan-setan panjajah peradaban.

Kini dunia tidak lagi memiliki kehendak dan daya, semua mengalami penundukan dan meluncur kearah barat. Dunia sedang berada dalam cengkrama Barat dalam segala sisi kehidupannya baik politik, hukum, sosial budaya, ekonomi dan hankam. Kini telah sangat sulit diketemukan sebuah negara yang benar-benar bersih dan bebas dari pengaruh barat. Masyarakat secara umum telah terpengaruh dan menderita sehingga penyelesaian itu dianggap hanya ada pada peradaban barat saja.

Kini peradaban dunia sangat membutuhkan orang-orang yang bernyali besar dan kharismatik untuk berani melawan dan menyelesaikan peradaban dunia yang destruktif untuk keluar dari penjajah dan penjarah hegemoni peradaban. Kehadiranya sebagai motor penggerak perubahan masyarakat menuju keadaan yang lebih baik sangat di nanti, dengan orientasi yaitu peradaban yang berprikemanusiaan beserta hasil-hasilnya.

Tentunya perannya dalam perubahan, tidak bisa dilepaskan dari ideologi yang melingkupinya, karena ideologi menentukan karakter, paradigma dan cara berfikir dalam memandang segala sesuatu termasuk kerusakan kemanusiaan yang ditimbulkan oleh pihak bermodal dengan legitimasi penguasa. Ideologi dunia terbesar sekarang disamping ideologi kapitalisme adalah ideologi sosialisme dan Islam. Kedua ideologi besar dunia ini mempunyai titik singgung dalam melihat realitas kerusakan kemanusiaan yang diakibatkan pengaruh ideologi kapitalisme yaitu sama-sama menentang kapitalisme, disamping pertentangan diantara mereka.

Sosialisme dalam Praktek
Sejarah telah mencatat bahwa sosialisme merupakan gerakan ideologis yang cukup besar dan berpengaruh kuat dalam paradigma masyarakat dunia. Sosialisme digunakan untuk mengacu pada bangun kepercayaan komprehensif atau idealisme tentang sebuah masyarakat dan negara sesuai dengan cita-cita penggagasnya. Para sosialis mendasarkan idenya pada nilai-nilai perjuangan terhadap persamaan, keadilan sosial, kemajuan, kebebasan individu dan kontrol negara terhadap barang.

Sosialisme memiliki idealisme hendak mewujudkan tatanan masyarakat tanpa kelas, dengan melenyapkan kapitalisme yang digantikan dengan kepemilikan bersama, yang produksi dan distribusinya sepenuhnya dikontrol oleh pemerintah. Gerakan yang dilakukan untuk mencapai masyarakat yang diidealkan tersebut melalui jalur konstitusi negara atau melalui gerakan revolusioner.

Dalam perkembangan selanjutnya, sosialisme versi Karl Marx dipopulerkan dengan sebutan Marxisme. Istilah ini sendiri adalah sebutan bagi pembakuan ajaran resmi Karl Marx yang dilakukan oleh temannya yaitu Friendrich Engels dan Karl Kautsky. Dengan sebutan baru itu, Marxisme menjadi ideologi gerakan yang cukup populer dalam mewujudkan masyarakat tanpa kelas dan mempengaruhi pemikiran berbagai kelas sosial.
Dalam menjelaskan doktrin Marxisme tersebut, Engels mengajukan thesis bahwa alam menghasilkan sejarah panjang pengalaman dan masyarakat ditentukan oleh hubungan-hubungan ekonomi, produksi, dan pertukaran (distribusi). Bahwa seluruh perkembangan sejarah bersumber pada faktor-faktor ekonomi dan revolusi proletar, sehingga orintasi Marxisme, masyarakat tanpa kelas merupakan akibat yang tidak dapat dihindari dari hukum-hukum obyektifitas gerakan kapitalisme.

Sementara dari sudut politik, Engels menjelaskan pemikiran Marx yang mengidealkan masyarakat tidak bernegara dalam sebuah masyarakat komunis. Selain itu mengkritik keberadaan perwakilan politik (wakil rakyat) yang berada di parlemen yang cenderung mengalienasi masyarakat dan mendukung eksistensi kapitalisme.

Karakteristik Agama Islam
Sejarah membuktikan bahwa Islam sendiri muncul sebagai agama revolusioner dan sejak itu pula telah bekerja sebagai suatu gerakan revolusioner yang membebaskan manusia dari berbagai penyimpangan yang menyebabkan penderitaan. Dalam konteks sejarah pula, masyarakat muslim telah mencapai tingkat solidaritas sosial yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa serta berhubungan dengan bangsa-bangsa lain.

Hubungan egaliter antara kelompok masyarakat yang terbagi menjadi suku-suku terbangun setelah kehadiran Islam di negara Arab. Peran seorang Muhammad Saw, dalam mendamaikan antar kelompok sosial sangat signifikan karena ia dikenal oleh tiap-tiap kelompok sosial yang ada sebagai manusia berperikemanusiaan dan tidak memiliki cacat moral, ia dipercaya oleh mereka secara obyektif dan sebenarnya.

Islam sebagaimana halnya kapitalisme, secara normal juga mengakui kebebasan berusaha dengan lembaga kepemilikan pribadi, sistem pemasaran dan keuntungan. Akan tetapi, ia berbeda dengan kapitalisme, karena hak milik dalam Islam bukan seluruhnya, baik dalam esensi maupun milik pribadi. Ada sebagian harta yang menjadi hak bagi golongan masyarakat lain sebagai manifestasi tanggung jawab sosial, yaitu pada golongan yang lemah dan terpinggirkan (mustad’afin). Prinsip tersebut biasanya dikenal dan disalurkan dengan mekanisme zakat, sedekah dan infaq.

Dengan cara pandang demikian, Islam mensyaratkan kepemilikan pribadi tidak semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan, melanikan juga harus berfungsi sosial. Kepemilikan tidak hanya bergulir dalam rotasi kelompok bermodal saja, tetapi juga alur distribusinya juga harus merambah kekalangan miskin dan lemah. Kecenderungan monopoli tidak memperoleh legalitas karena cenderung pada perampasan hak orang-orang miskin, seperti penumpukan harta, kikir dan penguasaan sumber ekonomi oleh kelompok kecil masyarakat.

Islam sebagai ideologi pembebasan, sangat konsen terhadap kaum tertindas, tertekan, dan teraniaya. Sampai-sampai Muhammad Saw, sebagai pembawa ajaran Islam ini yang bukan hanya mengajarkan zikir dan doa saja tetapi juga mengajarkan dan mensyariatkan untuk melakukan pembelaan terhadap kaum lemah dan terpinggirkan. Islam sebagai ideologi dunia dan berperan dan berorientasi sebagai rahmat bagi semua manusia, yang didalamnya terdapat kesejahteraan dan keadilan. Berisi gerakan dan upaya perwujudan nilai-nilai perjuangan pemusnahan penindasan bagi orang-orang miskin dan terpinggirkan serta persamaan hak dan kewajiban diantara seluruh masyarakat.

Membebaskan kelompok lemah dan terpinggirkan dari kekuasaan rezim yang diktator dan tidak berpihak kepada rakyat, dalam Islam merupakan tugas mulia dan agung. Melaksanakannya adalah jihad yang cukup berat. Hingga Alquran mengilustrasikan sebagai jalan yang menanjak dan terjal, dalam surat Al-Balad ayat 12-18 :

“Dan Bagaimanakah kamu dapat memikirkan apa itu jalan menanjak lagi terjal itu ? yaitu membebaskan manusia dari perbudakan atau memberi makan pada hari kelaparan, seorang yatim piatu kerabat dekat, atau seorang (asing) yang kekurangan terbaring diatas tanah berdebu dan, dengan demikian, termasuk orang-orang yang telah mencapai iman, dan yang saling menyuruh untuk sabar dalam penderitaan, dan saling menyuruh untuk berkasih sayang. Demikian itulah orang yang telah mencapai sisi yang benar (yaitu kebajikan).”

Terjadinya praktek penindasan merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat, termasuk didalamnya kelompok-kelompok yang terlibat penindasan itu. Dalam mencapai perubahan sosial, Islam membangkitkan kesadaran kelas secara humanistik. Oleh sebab itulah baik penindas maupun yang tertindas sama-sama bertanggung jawab atas praktek sistem yang ada dan tidak adil. Penindas bersalah karena arogansi karena kekuasaanya menyebabkan masyarakat melupakan hak-haknya. Sebaliknya orang tertindas juga menjadi orang bersalah jika mereka hanya diam tidak melakukan perlawanan.

Kondisi masyarakat di bawah kontrol otoriter para pemilik modal, telah menggiring mereka pada pandangkalan makna Islam yang hanya dipahami sekedar aktivitas ritual dan fiqih yang tidak menjangkau wilayah politik, terlebih masalah sosial kemasyarakatan. Seharusnya Islam sebagai suatu mazhab sosiologi ilmiah harus difungsikan sebagai kekuatan revolusioner untuk membebaskan rakyat tertindas, baik serara kultural maupun politik. Islam sebagai sebagai mazhab meyakini bahwa perubahan sosial termasuk revolusi dan perkembangan masyarakat merupakan organisme hidup, memiliki norma-norma kekal dan norma-norma yang tergugat dan dapat diperagakan secara ilmiah. Selanjutnya, manusia memiliki kebebasan dan kehendak bebas, sehingga dengan campur tangannya dalam menjalankan norma masyarakat, setelah mempelajarinya dengan menggunakannya, dapat berencana meletakkan dasar-dasar bagi masa depan yang lebih baik untuk individu maupun masyarakat.

Pertentangan Marxisme dengan Agama (Islam)
Agama dan Marxisme dipandang sebagai dua kekuatan yang kontradiktif dan cenderung bertolak belakang. Kecenderungan ini bisa dipahami karena secara konseptual di dalamnya terdapat semacam aksioma yang sangat kontras antara agama dan marxisme. Marxisme tidak mungkin hadir secara bersama-sama sebagai sistem dimana keduanya dapat hidup dalam kesatuan, sehingga hubungan yang terjalin ada saling mematikan potensi.
Marxisme dikutuk karena telah menolak eksistensi agama. Lebih keras lagi agama memandang Marxisme sebagai doktrin yang sesat yang tidak perlu diikuti bahkan kalau perlu dimusnahkan. Realitas tersebut didasari oleh Marxisme mengangkat salah satu dogma yang menunjukkan sikap anti pati terhadap keyakinan pada sifat-sifat metafisik non materi. Marxisme menyatakan bahwa agama adalah candu bagi masyarakat (religion is the opium). Agama dianggap telah mengalienasi manusia dan dirinya sendiri.

Sebaliknya, Marxisme memandang agama tidak jarang tampil sebagai pendukung status quo. Agama sering di salah gunakan dalam menentang perubahan dan proses transpormasi, bahkan lebih cenderung mengabsahkan stagnasi tradisi yang telah sejak lama eksis di tengah masyarakat. Dalam konteks sejarah pun, agama pernah mengalami penyalahgunaan oleh penguasa dan pemuka agama demi kepentingan tertentu dalam masyarakat. Bahkan lebih jauh, agama justru dimanfaatkan oleh mereka untuk membungkam dan mengelabui masyarakat dari kesadaran untuk melihat segala bentuk kekeliruan dan ketidakadilan.
Polemik yang terjadi seputar dua ediologi tersebut tidak pernah menyisakan suatu hubungan yang saling bertemu satu sama lainnya. Marxisme senantiasa menempatkan diri kontra agama tanpa pembelaan sedikit pun juga. Marxisme dan agama saling mematikan potensi, yang tidak dapat hidup bersama-sama dalam suatu ruang dan waktu.

Sosialisme Religius; Mungkinkah ?
Secara esensi gerakan sosialisme muncul sebagai bentuk protes atas kapitalisme yang timpang dan menindas. Dari seluruh rentangan sejarah yang pernah ada, lahir dan bertumbuhnya sosialime diinspirasi oleh segala bentuk praktek yang tidak wajar. Ketimpangan dan ketidak semestian dilakukan oleh sekelompok manusia terhadap manusia lain.

Sementara dalam sisi ini, jelas Islam jelas dapat mencapai kesepahaman, meskipun dalam tataran yang masih dangkal. Akan tetapi seperti halnya Marxisme, Islam yang sesungguhnya sebagai bagian dari korpus besar mush Marxisme, mengalami kesulitan untuk menemukan model sintesanya.

Jika kita berusaha dalam melacak akar permasalahannya, ternyata Islam dan Marxisme lahir dari kandungan yang sangat berbeda dan berkembang tidak saling kenal satu sama lainnya bahkan saling mematikan potensi. Marxisme yang anti agama tidak pernah menemukan Islam dalam sosok aslinya sebagai agama revolusioner. Kekeliruan sejarah yang menggiring keduanya dalam hubungan saling mematikan adalah asingnya Marxisme dari wawasan keilmuan Islam. Yang didapatkan hanyalah wajah-wajah agama yang secara kebetulan berwatak garang, eksploitatif dan menindas.

Seperti halnya dengan Islam, agama yang sesungguhnya menentang segala bentuk penindasan, membebaskan kaum lemah dan terpinggirkan yang secara prinsipnya membawa misi pembebasan manusia yang setidaknya seide dengan gagasan Marxisme.

Tapi sangat disayangkan dalam perjalanan sejarah, kedua ideologi ini tidak pernah bertemu dalam suatu ruang dan waktu. Keduanya bertemu setelah tampil dengan wajah besarnya masing-masing tanpa mengenal latar belakang dan akar pertumbuhanya secara langsung. Hingga dalam perkembangannya masing-masing bersikukuh dengan prinsipnya baik yang bersifat universal maupun partikular.

Islam dan Marxisme adalah dua hal yang sangat sulit dipertemukan. Marxisme yang menuduh agama sebagai candu masyarakat, sangat dinilai oleh Islam sebagai kesalahan yang sulit dipahami. Dalam persoalan ini agama selayaknya harus dilihat dari konteks sosiologis dan juga filosofis. Agama dapat menjadi candu atau menjadi kekuatan tergantung pada kondisi sosial budaya yang melingkupinya dan individu atau kelompok mana yang akan bersekutu dengan agama, apakah kaum revolusioner atau para status quo.
Dalam alurnya, Islam sebagai ideologi universal tetap berada pada ranah yang cukup berbeda dengan ide dan pemikiran lainnya termasuk Marxisme. Adapun kalau aksi-aksi dan peran Muhammad saw dan tokoh-tokoh terkemuka Islam yang dikedepankan oleh Islam memiliki kesamaan dengan ide dan gagasan Marxisme, itu karena Islam mengandung kesesuaian dengan nilai-nilai yang universal yang diakui oleh semua manusia yang hampir semua ideologi juga mengakuinya.

Setidaknya dalam hal ini ada dua hal yang dapat disepakati yang merupakan persinggungan antara Marxisme dengan Islam, yaitu pertama bahwa antara Islam dan Marxisme sama-sama merupakan gerakan yang konsen dalam pembelaan kaum lemah dan terpinggirkan serta membebaskannya menuju keadaan yang lebih baik dimana terdapat kesejahteraan yang merata. Keduanya tidak ada yang membenarkan kezaliman terjadi di masyarakat apalagi melakukan legalitas. Bahkan keduanya melakukan perlawanan yang begut gencarnyan.

Kedua, perjuangan untuk melawan eksploitasi manusia oleh manusia lain harus tetap tetap berlangsung sampai terjadinya perubahan sebagaimana yang diinginkan. Antara Marxisme dan Islam memiliki cita-cita ideal, yang harus terwujud walaupun harus berhadapan dengan berbagai macam rintangan, hambatan dan gangguan.

Catatan Kaki
Eko Supriyadi, Sosialisme Islam, Pemikiran Ali Syariati Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003, hlm 59
www.alquran-digital.com, Alquran Digital Versi 2.0, Maret 2005.

selengkapnya...

Agama dan Negara; Dinamika Pertentangan Ideologi Dunia


Oleh : Ruslan H. Husen

Pengantar
Tulisan ini sebagai tanggapan penulis terhadap Opini Mun’im A Sirry di salah satu surat kabar nasional dengan judul “Islam, Sekularisme dan Negara”. Hal ini bukan bermaksud melakukan penentangan secara radikal dengan menganggap tulisan tersebut tidak benar, tetapi lebih pada pengayaan wacana untuk peningkatan potensi intelektual.

Di dalam tulisannya itu, Mun’im A Sirry pada intinya ingin menyatukan atau merumuskan cara pandang baru tentang Islam dan sekularisme berhubungan dengan dinamika bernegara. Cara pandang itu terlahir akan realitas dan dinamika kehidupan bernegara didunia. Penyatuan itu terlahir dari cara pandang atau penafsiran dari masing-masing, yang dilakukan tidak secara rigid (tekstual) melaikan secara liberal. Sebab baginya ideologi itu ditentukan dari cara pandang masing-masing penganutnya. Seperti yang ditulisnya :

“Islam sangat terbuka untuk ditafsirkan secara rigid atau liberal. Apabila Islam dan sekularisme ditafsirkan secara liberal, tidak ada masalah dengan Islam dalam tataran sekuler”.

Baginya, apabila sekulerisme dan Islam ditafsirkan secara rigiq, maka kedua-duanya akan saling bertentangan, tetapi bila ditafsirkan secara liberal bisa saja keduanya menjadi kesatuan yang utuh atau muncul ideologi baru sebagai hasil penyatuan itu. Maka dengan ini tujuan dari masing-masing ideologi itu dapat terpenuhi, dengan bekerja sama menggunakan segenap potensi yang ada.

Untuk menguatkan argumentasinya itu diambil berbagai macam contoh negara yang menerapkan sekulerisme dan Islam dalam kehidupan bernegara. Misalnya Rusia dan Cina yang memisahkan agama dalam penyelenggaraan negara. Negara-negara itu dapat mensejahterakan rakyatnya tanpa memasukkan unsur-unsur agama kedalam negara. Begitu pula dengan dinamika kehidupan bernegara di Turki yang beraroma sekuler, bahkan mematikan simbol-simbol keagamaan termasuk gerakannya yang berusaha muncul. Turki berusaha mempertahankan identitas sekulernya, dengan menjauhkan penyelenggaraan negara dari nuansa agama khususnya Islam.

Alat Epistemologi Melahirkan Perbedaan Ideologi
Setiap ideologi terlahir akibat cara pandang terhadap alam yang berbeda. Perbedaan itu terlahir dengan penggunaan alat epistemologi yang berbeda. Islam menggunakan alat epistemologi yaitu, indera, akal dan hati (intuisi). Sementara sekularisme yang beranjak dari filsafat materialisme tidak menggunakan hati (intuisi) sebagai alat epistemologinya. Alat epistemologi itu menjadi suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Dengan menggunakannya secara keseluruhan maka akan didapatkan pengetahuan yang holistik (utuh).

Pengalaman empirik yang dilakukan oleh indera terlahir sebagai pengetahuan, tetapi itu belum sepenuhnya betul sebab indera sering mengalami kesalahan didalam kerjanya. Misalnya, pensil yang dimasukkan kedalam gelas bening berisi air jernih akan tampak seperti bengkok, dalam pengetahuan inderawi khususnya mata, hal itu adalah realitas yang tampak, tetapi kenyataan yang sesungguhnya tidaklah demikian.

Makanya untuk mengimbangi keterbatasan indera itu perlu ditunjang oleh potensi akal. Dengan penalaran rasio keterbatasan inderawi dapat teratasi. Dalam kasus pensil itu, akal akan berkata, pensil ini tetap lurus yang menyebabkan bengkok hanya biasan dalam air.

Untuk memaksimalkan potensi epistemologi itu sangat perlu ditunjang oleh peran hati (intuisi). Dengan hati pengetahuan dibalik realitas yang tampak akan diketahui. Dalam kerjanya tidak hanya melibatkan unsur fisika saja tetapi juga unsur metafisika menjadi bagian tidak terpisahkan. Kerja hati ini diibaratkan dengan kerja cermin, tetapi tidak dapat disamakan dengan cermin. Sebab cermin hanya menampilkan bayangan yang ada didepannya, sementara hati bekerja menampilkan realitas yang tampak maupun hakikat yang tidak tampak. Dari sini-lah Tuhan, malaikat, setan dan jin dipahami.
Islam pada hakikatnya berorientasi sebagai petunjuk manusia demi keselamatan didunia dan kebahagiaan akhirat. Olehnya itu Islam memuat ajaran atau aturan yang berhubungan manusia dengan Tuhan (Allah), manusia dengan sesama manusia dan lingkungannya.

Untuk ideologi sekulerisme yang beranjak dari faham materialisme, tidak menggunakan hati (intuisi) sebagai alat epistemologinya, sehingga orientasinya terbatas pada sisi keduniaan saja. Kalau-pun ada penalaran yang metafisika telah dikongkretkan dalam bentuk materi yang dan dapat diinderai. Misalnya, unsur Tuhan telah diubah menjadi materi yang dapat dibentuk dengan sesuka hati oleh manusia.

Demikian pula dengan hasil kebudayaannya, kebanyakan mengandung bebas nilai yang lebih mengutamakan keuntungan dan kesenangan belaka, dengan menghinakan dan mematikan fitrah kemanusiaan serta kerusakan alam.

Islam Sebagai Dasar Negara
Islam pada dasarnya mempunyai falsafah hidup, asas-asas sendiri yang berbeda dengan ideologi lainnya. Ideologi Islam ini pada dasarnya sebagai medium (sarana) dalam mencapai kejayaan dunia dan kebahagiaan akhirat, dengan penyeimbangan antar keduanya. Umat Islam dalam menjalani kehidupan ini, pada hakikatnya adalah beribadah, sehingga setiap dimensi sisi kehidupan manusia adalah sarana ibadah, baik berhubungan dengan Tuhannya maupun dengan sesama manusia. Seperti yang terdapat dalam Surat Adz-Dzariyat : 56 “Tidak Aku jadikan Jin dan Manusia itu, hanyalah untuk beribdah kepada-Ku”.

Olehnya itu umat Islam dalam menjalani kehidupan ini diberi aturan baik yang berhubungan manusia dengan Tuhan, maupun manusia dengan sesama manusia dan lingkungannya. Pelaksanaan aturan itu mesti didukung oleh negara. Artinya negara mesti memberikan kebebasan kepada warganya untuk melaksanakan agamanya itu. Dengan demikian negara harus menyediakan ruang aktualisasi pelaksanaan agama, dengan tidak melakukan intervensi apalagi mematikan gerakan beragama itu.

Islam menghapuskan segala macam kependetaan dalam beribadah. Kependetaan itu menjadi alat jamaah dalam berhubungan dengan Tuhannya yang diangkat melalui upacara-upacara keagamaan. Ulama dalam Islam dianggap sebagai guru dari berbagai macam cabang ilmu pengetahuan, tetapi tidak menjadi jembatan untuk menghubungkan hamba dengan Tuhannya, seperti pendeta dengan jamaahnya.

Islam sebagai agama paripurna yang mengatur setiap dimendi manusia, termasuk yang berhubungan dengan negara. Agama bukanlah merupakan ancaman dalam bergeraknya negara, tetapi agama menjadi suatu yang substansi dalam penyelenggaraan negara. Agama menjadi dinamisator dan keseimbangan bernegara untuk memperbaiki hubungan antar sesama manusia demi perdamaian dunia.

Dasar negara atau konstitusi yang merupakan hukum dasar berjalannya negara harus berurat dan berakar atas kepribadian bangsa. Kepribadian itu menjadi keyakinan yang telah hidup dan berkembang dan menguasai alam pikiran, perasaan yang teraktualkan dalam kehidupan sehari-hari. Begitu pula dengan aturan pelaksana dari konstitusi itu, merupakan kebudayaan yang telah tumbuh dan berkembang dimasyarakat secara luas.

Sekularisme Atau Agama
Sekularisme adalah faham tentang suatu cara hidup yang mengandung tujuan dan sikap hidup pada sisi realitas keduniaan saja. Faham ini sebagai perkembangan dari pemikiran materialisme yang tidak mengenal akhirat, Tuhan, malaikat. Namuan untuk waktu tertentu kadang-kala juga mengakui adanya Tuhan ketika ada kepentingan.

Sekularisme dalam perkembangannya tidak mengakui adanya wahyu sebagai sumber kepercayaan dan pengetahuan. Pengetahuan sekularisme sepenuhnya dikembangkan pada sisi keduniaan, kalau-pun ada yang bersifat metafisika telah diterjemahkan dalam bentuk yang materi (fisika). Pengetahuan itu lahir dari penggunaan alat epistemologi empirik dan rasional, tanpa melibatkan hati (intuisi) yang kerjanya kebanyakan bersifat non-material.

Hal itu juga menjadikan sekularisme memisahkan pengetahuan dan etika. Pengetahuan ilmiah menjadi kebenaran mutlak yang mereka temukan, sementara etika hanya bergantung pada manusianya. Beda manusianya, maka beda pula etikanya, sementara kebenaran ilmiah tidak berubah dimanapun dan kapanpun. Dari sini peraturan keagamaan hanya dianggap sebagai kebiasaan belaka yang dilaksanakan turun temurun dan tidak memiliki kekritisan terhadap realitas zaman. Seolah-olah agama dipahami sebagai kebiasaan dalam antrian membeli karcis pertandingan sepak bola.

Pemisahan pengetahuan dan etika itu juga menjadikan nilai-nilai kemanusiaan yang fitrah tidak memperoleh tempat yang terhargai, misalnya kumpul kebo bukan merupakan pelanggaran terhadap kesusilaan sebab terjadi dengan suka sama suka (S3). Etika itu berhubungan dengan mayoritas pendukung dan merupakan kebiasaan yang terpisah dengan agama. Nilai-nilai kemanusiaan atau-pun keTuhanan hanya lahir dari kebiasaan yang berkembang dan telah mereka ciptakan sendiri. Dari sini etika dapat berbeda berdasarkan tempat dan waktunya, sesuai dengan keinginan mayoritas.

Penutup

Keinginan Mun’im A Sirry dalam merumuskan cara pandang baru dalam penyatuan Islam dan Sekularisme berhubungan dengan negara memang sulit untuk diwujudkan. Sebab keduanya memiliki kerangka epistemologi yang berbeda serta orientasi yang berbeda pula. Memang dari tujuan akhir ideologi itu dapat menemui kesamaan yaitu kesejahteraan dan keadilan sosial, tetapi bukan berarti hal itu dapat terjawab dengan menyatukan keduanya dalam proses mencapai tujuan itu.

Antara Islam dan sekularisme masing-masing memiliki prinsip dan falsafah hidup sendiri yang berbeda antara satu dengan lainnya. Perbedaan itu, tidak dapat menyatukan keduanya dalam proses menjapai tujuan bersama. Jika keduanya ditafsirkan tergantung bagaimana cara penafsiran, maka dari itu akan melahirkan bias makna. Artinya esensi ajaran dari ideologi itu tidak akan sesuai lagi dengan yang sebenarnya.


selengkapnya...

Berperang Membela Tuhan; Fundamentalisme dan Kekerasan Agama


Oleh : Ruslan H. Husen

Setiap ideologi tentu memiliki orientasi masa depan, menyangkut cita-cita yang ingin dicapai sebagai suatu yang ideal dalam mengisi peradaban. Orientasi itu berhubungan dengan keyakinan yang tertanam didalam hati sanubari penganutnya. Dimana penganutnya akan mengaktualkan keyakinan itu, serta menyebarkannya kepada orang lain.

Nilai ideologi itu berhubungan dengan pandangan alam, yang berhasil ditangkap oleh alat epistemologi manusia. Alat epistemologi itu menyakut pengetahuan inderawi, pengetahuan rasional dan pengetahuan lewat hati (qalbu). Perbedaan pandangan alam ini pula yang menyebabkan tafsiran terhadap ideologi juga beragam.

Islam misalnya sebagai suatu ideologi, walaupun banyak juga pihak tidak bersepakat menyebutnya Islam sebagai ideologi karena berasal langsung dari Tuhan. Tetapi bagi penulis, Islam adalah ideologi karena memuat berbagai macam gagasan dan ide yang rasional tentang Tuhan, manusia dan alam yang terpahami lewat budaya manusia.

Dalam Islam yang sumber konstitusinya Al-Quran dan Hadits, juga menimbulkan beragam penafsiran sehingga membagi umat Islam kedalam bagian-bagian. Tetapi bagian-bagian itu bukan untuk menentangkan antara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini tidak lebih dari pemahaman dan penafsiran mereka terhadap Quran dan Hadits itu.

Bagian-bagian umat Islam itu diklasifikasikan menjadi empat bagian. Pertama, kaum klasik. Mereka ini memahami Islam secara tradisional dan berlangsung turun-temurun. Didalamnya pula telah bercampur dengan aliran-aliran kepercayaan nenek moyang. Penganutnya tidak memiliki daya atau potensi untuk melakukan pengkajian secara mendalam terhadap Islam itu, sehingga pemahamannya bersifat kaku dengan menafikkan penjelasan rasionalitas. Biasanya bagian umat Islam ini hidup secara berkelompok dalam suatu daerah dan memiliki hubungan dan kekerabatan yang erat.

Kedua, kaum fundamentalis. Mereka ini berkeyakinan segala masalah keduniaan memiliki jawaban pada Al-Quran dan Hadits, diluar dari pada itu tidak ada dan hanya fenomena yang menipu. Doktrin-doktrin keagamaan begitu kental, sehingga pemahaman agama secara tekstual dengan jeneralisasi segala masalah tanpa memandang wilayah dan waktu kejadian. Pemahaman secara tekstual ini pula kadang mengundang sikap radikalis untuk mempertahankan dirinya atau untuk mencapai cita-citanya. Sehingga berperang atas nama Tuhan dengan menumpahkan darah adalah hal yang wajar.

Ketiga, Kaum transpormatif. Melihat segala masalah keumatan berdasarkan waktu dan tempatnya. Konstitusi Islam ditafsirkan secara kontekstual, dengan melihat subtansi ajaran kemanusiaan itu. Bahwa setiap individu memiliki peran yang sama dalam mengembangkan peradaban, tanpa harus melihat dari kelompok mana ia berasal. Dorongan untuk berlomba-lomba berbuat baik adalah isu yang dijalankannya.

Ketiga bagian umat Islam itu bukan bagian yang baku, bisa berubah-ubah tergantung siapa yang mengklasifikasikannya. Tetapi yang penting adalah jangan sampai pembagian itu menumbuhkan semangat bermusuhan antara satu dengan lainnya. Bagian itu hanya untuk menunjukkan penafsiran terhadap konstitusi Islam, yang semuanya tetap bagian dari Umat yang satu yakni Islam yang mempunyai Tuhan Esa dan memiliki orienatsi keselamatan dunia dan akhirat.

Fundamentalisme Agama

Tema-tema ini adalah bagian yang menyentuh bagian keberagaman terhadap fenomena kekinian yang menerpa umat Islam dan umat-umat lain. Media barat sering memberi kesan bahwa bentuk keagamaan yang saling bertentangan dan diwarnai kekerasan yang dikenal dengan fundamentalisme cuma ada pada fenomena Islam. Kesan ini sepenuhnya salah, sebab fundamentalisme agama adalah fakta global dan muncul pada semua ideologi dan kepercayaan sebagai reaksi atas masalah medernisasi.

Dalam hal ini selain ada gerakan Islam fundamentalis, juga ada gerakan Kristen fundamentalis, Hindu fundamentalis, Sikh fundamentalis, Judaisme fundamentalis, dan bahkan konfusianisme fundamentalis . Gerakan fundamentalisme itu tidak muncul begitu saja, tetapi sebagai respon spontan terhadap datangnya modernisasi yang dianggap sudah keluar terlalu jauh dari humanisme. Semua orang berusaha mereformasi budaya mereka dengan memadukan dengan kebudayaan modern. Ketika cara-cara modern dianggap tidak membantu, sebagian diantara mereka menggunakan metode yang lebih ektrim, dan saat itulah gerakan fundamentalisme lahir.

Fundamentaslime terjadi oleh suatu orientasi masa depan atas nama Tuhan. Legalitas tindakan atas nama kehendak Tuhan, bahwa Tuhan berada dipihaknya. Makanya untuk melakukan tindakannya itu, terformat dalam bingkai jihad perang suci yang didalamnya terdapat berbagai macam tindakan dan hambatan.

Fundamentalisme pada hakikatnya memiliki karakteristik , Pertama, merumuskan ideologi tertentu sebagai ancaman terhadap keberlangsungan hidup mereka. Alat ukur untuk menentukan itu adalah dari pemahaman dan keyakinan yang dianut. Argumentasi semakin kuat ketika melihat aksi-aksi ideologi yang dirumuskan sebagai bahaya menimbulkan dampak terhadap kemanusiaan, kerusakan alam dan penghinaan nilai-nilai kemanusiaan.

Pola pikir ini berangkat dari nalar yang telah dipahami sebelumnya, sehingga dengan nalar itu menghadang pemikiran ideologi dari luar. Walhasil pertentangan menjadi bagian dari dinamika ini. Telah tertanan dalam keyakinan untuk melakukan perlawanan dengan segala macam cara.

Kedua, adanya dikotomi dunia menjadi dua bagian yakni dunianya orang muslim dan dunianya orang kafir. Siapa yang berada dalam golongan mereka termasuk golongan yang selamat, dan siapa yang berada diluar itu termasuk orang sesat dan kafir yang untuk saat tertentu halal darahnya untuk ditumpahkan.

Dikotomi semacam ini hanya akan melahirkan permusuhan dan kesengsaraan yang panjang. Sebab dendam dan amarah akan terus diumbar atas nama membela Tuhan. Klain kebenaran sebagai pemiliki otoritas salah-benar, akan menimbulkan perpecahan. Sebab siapa-pun dia tidak akan rela ikhlas diklaim sebagai penyebab masalah dan penyakit dengan menisbatkan kesalahan sepenuhnya kepadanya, tentu ia akan melakukan pembelaan dan perlawanan.

Dikotomi itu diperlukan manakalah menumbuhkan semangat kemanusiaan, dalam rangka merebut hak-hak yang telah dicuri dan diperkosa oleh pihak diktator dari agama apapun dia. Jadi tidak selamanya dikotomi itu tidak tepat, untuk hal ini pembagian akan menumbuhkan semangat perlawanan terhadap kemunduran dan kebobrokan, bahwa golongan yang terpuruk dapat bangkit dari keadaannya itu menuju keadaan yang lebih baik.

Ketiga, terikat oleh doktrin dan praktik masa lampau. Sikap keberagaman memang banyak dipengaruhi oleh sejarah, terutama dalam mengatasi perbedaan. Penyelesaian masalah untuk konteks kekinian dengan mengambil rujukan dan sumber solusi atas referensi masa lalu, walaupun zaman telah berubah. Penyamaan kondisi dahulu dengan kondisi kekinian, sehingga lahir tafsir sepihak yang terkawal lewat komitmen dan radikalisasi.

Ketiga karakteristik tersebut mendapat legitimasi dengan munculnya berbagai asumsi yang menguatkan. Asumsi itu didapatkan dari doktrin maupun pengalaman sejarah. Asumsi itu adalah, kebenaran mutlak itu bersumber dari agama. Agamalah yang menjadi tolak ukur guna menentukan suatu persoalan baik-atau buruk, sehingga akan melahirkan pertarungan kebenaran mutlak agama dengan realitas jahat.

Disamping itu, dasar agama yang setiap saat tidak berubah sepanjang masa, menjadikannya tetap eksis sebagai ajaran kemanusiaan yang cocok diterapkan dimana-pun dan kapan-pun. Kalau ada perubahan itu hanya pada sisi ijtihad manusia dalam menyelesaikan urusan kemanusiaan yang bersifat duniawi.

Dari berbagai asumsi itulah yang terpadu dengan karakteristik kaum fundamentalis, kadang melahirkan fenomena berperang atas nama Tuhan dibawa bendera jihad. Darah golongan sesat apalagi golongan kafir menjadi halal. Agama kembali ditegakkan atas dasar kekerasan, walaupun Islam sendiri mengajarkan perdamaian dan agama cinta.

Fundamentalisme sebagai reaksi terhadap segala bentuk kebobrokan moral dan spiritual manusia, sebagai perjuangan untuk pembebasan suatu bangsa, menghapuskan hegemoni dan penindasan, mendorong kita untuk memberikan toleransi kepadanya atau bahkan mendukungnya, selama tindakan-tindakan yang mereka lakukan tidak melampaui batas yang sudah digariskan Tuhan, meskipun cara yang paling damai dan maslahat harus menempati prioritas pertama sehingga sebisa mungkin terhindar dari upaya “melenyapkan kekerasan dengan kekerasan” atau “menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan”. Karena tidak ada dalam Islam yang menghalalkan kekerasan terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun yang membahayakan perdamaian hidup manusia di muka bumi ini. Sudah sejak lama diketahui bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin yang seharusnya menjadi dasar bagi setiap kelompok Muslim untuk bersikap dan bertindak di manapun dan kapanpun.

Agama Perdamaian
Setiap agama pada hakikatnya mengajarkan kepada penganutnya sikap anti kekerasan. Komitemen itu merupakan tujuan luhur manusia dalam berinteraksi dengan siapa-pun. Budha mengajarkan kesederhanaan, kristen mengajarkan cinta kasih, konfusianisme mengajarkan kebijakan dan Islam mengajarkan kasih sayang bagi selurug alam.

Islam dilihat dari sisi namanya merupakan agama yang unik, karena ia berarti keselamatan, ketundukan, kepatuhan dan penyerahan diri secara total kepada Tuhan. Dengan demikian, seorang muslim pada hakikatnya menganut agama perdamaian kepada seluruh umat manusia, dengannya keadilan dan kebenaran dapat diperoleh serta kerusakan dapat dicegah.

Dalam penyebaran agama Islam, pada Nabi menyebarkannya dengan cara damai, kecuali bila sangat terpaksa karena orang kafir melakukan tindakan penyerangan dan pengrusakan, sehingga mereka melakukan pembelaan.

Semua agama pada umumnya mengajarkan nilai-nilai luhur untuk kemaslahatan hidup manusia. Tidak ada agama mengajarkan kepada penganutnya untuk merusak diri atau manusia lain dengan menimbulkan kesengsaraan kepadanya.

Manusia telah berperan untuk memperbarui peran agama di berbagai wilayah dunia menjadi sebagai sebuah ideologi tatanan publik sehingga dalam masyarakat ideologi keagamaan dan politik saling berkelindan. Agama telah dipakai untuk mencapai kepentingan seseorang atau sekelompok tertentu yang telah mengakibatkan politisasi agama dalam wilayah-wilayah privat dan publik. Pada saat terjadinya ideologisasi dan politisasi agama, maka kekerasan atas nama agama tidak bisa dihindarkan. Dengan demikian kesucian agama telah tereduksi oleh suatu kepentingan tertentu yang akan berbahaya bagi kedamaian ummat manusia itu sendiri.

Oleh karena itu, dalam hal ini agama atau Tuhan itu sendiri tidak bisa dipersalahkan. Umat beragamalah yang telah berpartisipasi menyemarakan kekerasan dengan menggunakan legitimasi agama dan Tuhan. Agama telah tercampur dengan ekspresi-ekspresi kekerasan dari aspirasi-aspirasi sosial, kebanggaan personal, dan gerakan-gerakan untuk perubahan politik.

Catatan Kaki
‡ Tulisan ini sebagai bahan Diskusi Subuh di sekretariat HMI MPO Cabang Palu pada 26 Februari 2007.
Ó Penulis adalah Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Palu periode 2006-2007, yang harus cuti dari kegiatan akademiknya karena cita-citanya ingin ber-HMI secara utuh. Semoga.
Sumber : http://www.geocities.com/jurnal_iiitindonesia/fundamentalisme.htm diakses tanggal 12 Februari 2007
Jalaluddin Rakhmat, Islam dan Pluralisme; Akhlak Quran Menyikapi Perbedaan, Serambi, Jakarta, 2006.

selengkapnya...

Agama dengan Negara; Dinamika Politik Ketatanegaraan


Oleh : Ruslan H. Husen

Dasar Negara
Negara Indonesia awal persiapan kemerdekaannya dihadapkan pada pilihan kepentingan dalam menentukan dasar negara. Kelompok yang saling bersikeras semuanya memiliki konsep ideal yang patut diberikan pada negara. Konsep ideal yang dinilai memudahkan untuk mencapai tujuan negara. Mereka itu adalah kelompok Islam, Nasionalis dan Komunis.

Keinginan para kelompok itu, yang tergabung dalam tokoh nasional kemerdekaan negara Indonesia (grand father) tertuang dalam perumusan konstitusi negara, sebagai cita-cita luhur para pendahulu negara. Ada yang menginginkan Islam sebagai dasar negara, dan ada yang menginginkan agama di pisahkan dengan negara dengan alasan masyarakat Indonesia plural dan heterogen.

Polemik itu terus saja menguat, seiring dengan perjalanan ketatanegaraan, terlihat dalam kerja-kerja Konstituante dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1950. Lagi-lagi dasar negara menjadi perdebatan panjang, sehingga Presiden mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang isinya membubarkan konstituante dan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan dikeluarkannya dekrit itu sangat melukai hati dan perasaan ummat Islam, sebab kerja-kerja konstituante telah mendekati selesai dan disana Islam berpeluang menjadi dasar negara. Pembentukan Konstituante ini, awalnya ingin menyempurnakan konstitusi negara Indonesia yang di katakan oleh Presiden Soekarno sebagai undang-undang dasar kilat, yang ingin diperbaiki lagi ketika keadaan sudah tenang dan membaik, pidato itu dapat ditemukan pada tanggal 18 agustus 1945, sehari setelah pengumuman kemerdekaan negara Indonesia.

Presiden Soekaro mengatakan UUD 1945 sebagai undang-undang kilat, dengan kondisi para penyusun konstitusi yang masih diburu waktu kemerdekaan, dan kondisi mempersiapkan dan mempertahankan kemerdekaan. Kasus kontrofersial dalam konstitusi negara awal kemerdekaan adalah dengan di hapusnya tujuah kata “KeTuhanan dengan kebebasan menjalankan Syariat-Islam Bagi Pemeluknya”, dari konstitusi dan digantikan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa seperti sekarang ini.

Perjalanan konstitusi negara Indonesia selalu tidak lepas dari dasar negara yang ingin dijadikan. Setelah kejatuhan Presiden Seoharto dan orde baru, kembali membuka peluang untuk perubahan UUD 1945, setelah kurang lebih 32 tahun disakralkan dengan tidak bisa dirubah. Era itu adalah era reformasi sebagai pengganti rezim orde baru. Dalam era ini kembali menghangat Islam ingin dijadikan dasar negara, disamping penentangan oleh kelompok agama lain dan kelompok nasionalis dan serta sekuler.

Pertentangan para kelompok nasionalis, sekuler dan Islam tidak bisa di pisahkan dari pandangan alam (world fiew) para pendukungnya. Kelompok Islam menganggap tujuan negara tercapai dengan idealnya jika konsep dasar diambil dari nilai-nilai Islam. Sebab Islam menjawab semua tantangan zaman dan permasalahan. Sementara kelompok nasionalis-sekuler menganggap jangan ada campur tangan agama dan simbolnya dalam konstitusi negara, sebab kehidupan masyarakat adalah heterogen dan plural. Olehnya harus menemukan konsep dasar negara yang bisa di terima oleh semua pemeluk lainnya, dengan tetap memberikan kebebasan kepada semua pemeluk agama.

Ketika di tentukan dasar negara, maka hal itu akan menjadi cerminan dan lahirnya setiap kebijakan kenegaraan yang substansinya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat kepada suatu tujuan yang di inginkan ideologi yang bersangkutan. Memang dasar pemikiran para tokoh-tokoh elit bangsa tidak dapat dipisahkan dengan ideologi mereka tentang bagaimana mereka memandang alam ini. Sehingga dasar-dasar pemikiran itu tidak pernah keluar dari kepentingan idealismenya sebagai seorang perumus konsep dan konstitusi kenegaraan.

Heterogenitas Masyarakat
Bagi mereka yang memandang heterogennya kehidupan masyarakat akan menolak Islam menjadi dasar negara, termasuk pemasukan semua unsur keagamaan lainnya. Penolakan itu sebagai akibat kemajemukan kehidupan bernegara yang terdiri dari agama, kebudayaan, sejarah dan ras. Penolalan didasarkan untuk berusaha menemukan titik temu mengenai konsep dasar pelaksanaan kenegaraan antara semua komponen masyarakat. Pemaksaan atas suatu ideologi tertentu bisa menyebabkan integrasi bangsa, dan itu merupakan suatu yang merugikan kehidupan berbangsa dan negara.

Keinginan itu timbul atas dasar hidup bersama dengan dasar keyakinan masing-masing. Kehidupan itu tetap dilandasi nilai-nilai kemanusiaan yang akan cinta perdamaian, keadilan dan kebenaran universal, tanpa di tafsirkan secara subyektif oleh kelompok tertentu. Hidup bersama atas nilai bersama dengan orientasi kehidupan yang lebih baik. Jadi substansi kehidupan majemuk yang diutamakan, dengan menyampingkan perbedaan ideologi yang mendasarinya. Jadi substansi kehidupan adalah nilai-nilai perdamaian dan kebenaran dari aliran dan landasan ideologi manapun.

Dalam versi ini, yang paling diutamakan adalah substansi kehidupan, tanpa melihat dari kelompok mana ia berasal. Substansi ini adalah hasil cita-cita ideal bersama. Banyaknya kelompok politik yang berkembang, baik yang memakai simbol agama atau tidak, mencerminkan heterogennya masyarakat. Pemaksaan terhadap suatu bendera, sesungguhnya tidak menyelesaikan permasalahan, malahan akan membuat egosime sektarian.

Berangkat dari keinginan semua pihak, maka kebebasan politik sebagai unsur yang dijamin dalam demokrasi menuntut untuk dilakukan. Kebebasan itu sebagai medium untuk menyalurkan aspirasi politik, yang sesungguhnya ingin dicapai. Keberadaan lembaga politik mutlak diperlukan dalam kondisi kenegaraan. Lembaga itulah sebagai sarana penyaluran aspirasi politik dengan bergerak dan bersaing secara sehat dan jujur. Tetapi sekali lagi tidak perlu mengetengahkan simbol-simbol keagamaan, karena yang terpenting adalah substansinya yang memuat nilai-nilai kemanusiaan.

Paradigma politik yang menginginkan terjadi keseragamaan pandangan, akan membuat ketidak-adilan dengan lahirnya pihak-pihak yang dirugikan. Dilema itu akan mengikis rasa persatuan bangsa, yang bisa berujung pada disingrasi bangsa. Seharusnya semua pihak diberi kebebasan untuk memperjuangankan aspirasi politiknya. Pandangan ini pula harus didukung oleh kebijakan politik pemerintah yang berkuasa, yang memberikan kesempatan kepada kelompok politik lainnya.

Dalam medium persaingan politik yang jujur itulah, bisa memasukkan substansi ideologi masing-masing, sebagai suatu kerangka ideal yang dicita-citakan. Jika mayoritas masyarakat menginginkan Islam lahir dalam berbagai sisi kehidupan yang terwujud dalam kebijakan pemerintah, maka harus menguasai meja elit politk pengambil kebijakan kekuasaan negara. Tetapi jika tidak bisa, maka tidak ada pemaksaan kehendak itu.

Konstitusi Madinah; Sebuah Cermin Sejarah
Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara, baik yang lama merdeka maupun yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Konstitusi sebagai penentu dan batas kekuasaan organ negara dalam berbuat dengan sesama organ negara lain atau dengan masyarakatnya satu sama lainnya. Konstitusi juga dapat sebagai sarana pengendalian masyarakat dalam segala aspek kehidupan .

Konstitusi lahir sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai suatu keadilan dan kebenaran. Dengan didirikannya negara dan konstitusi, masyarakat menyerahkan hak-hak tertentunya kepada penyelenggara negara. Negara dan konstitusi didirikan untuk menjamin hak asasi masyarakat. Hak-hak itu menjadi titik tolak pembentukan negara dan konstitusi, karena didalamnya terkandung pandangan luhur para pendiri bangsa.

Konstitusi suatu negara termuat dalam undang-undang dasar dan berbagai aturan konvensi. Konstitusi atau undang-undang dasar merupakan aturan dasar pokok negara, yang menjadi sumber dan dasar bagi terbentuknya aturan hukum yang lebih rendah. Disebut aturan dasar pokok negara karena ia hanya memuat aturan umum yang masih bersifat garis besar atau bersifat pokok dan masih merupakan norma tunggal yang abstrak.

Salah satu konstitusi yang pernah hadir adalah Konstitusi Madinah. Dalam sejarah Islam, bahwa sejak zaman Rasulullah Saw, telah lahir kontitusi tertulis pertama itu. Sejarah menunjukkan Nabi Muhammad Saw dan ummat Islam selama kurang lebih 13 tahun di Mekkah terhitung sejak pengangkatan Muhammad Saw sebagai Rasul, belum mempunyai kekuatan dan kesatuan politik yang menguasai suatu wilyah. Umat Islam menjadi komunitas yang bebas dan merdeka setelah pada tahun 622 M hijrak ke Madinah dengan lahirnya konstitusi itu .

Tidak lama setelah hijrah ke Madinah, Muhammad Saw membuat suatu piagam politik untuk mengatur kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh berbagai macam golongan. Ia memandang perlu meletakkan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah, agar terbentuk kesatuan hidup di antara seluruh penghuninya. Di tengah kemajemukan penghuni kota Madinah itu, Muhammad Saw berusaha membangun tatanan hidup bersama, mencakup semua golongan yang ada di kota Madinah. Sebagai langkah awal ia mempersaudarakan antara muslim pendatang dengan muslim Madinah. Persaudaraan itu bukan hanya tolong-menolong dalam kehidupan sehari-hari, tetapi demikian mendalam sampai pada tingkat mewaris. Kemudian diadakan perjanjian hidup bersama secara damai di antara golongan yang ada di Madinah, baik golongan Islam maupun golongan Yahudi.

Konstitusi Madinah ini memberikan jaminan atas hidup beragama dan kebebasan melaksanakannya. Hidup atas perbedaan yang sudah terstruktur sejak dahulu, demi tujuan bersama yang dicita-citakan. Berikut dasar-dasar pemikiran Konstitusi Madinah yang dikemukakan oleh H. Dahlan Talib . Dasar pemikitan itu, kemudian diwujudkan dalam kondisi kekinian sesuai konteks sosila-politik yang melingkupinya. Pertama, Konstitusi Madinah secara tegas mengakui eksistensi suku bangsa dan agama serta memelihara unsur solidaritasnya. Adanya penggarisan kesatuan kepada masyarakat yang lebih luas dan penting, dari pada suku yang lebih sempit. Persatuan yang dibangun dengan dasar persamaan cita-cita yang hendak diraih secara bersama, sehingga ada yang perlu dilakukan dan ada yang tidak boleh guna menjamin ketertiban hidup bersama.

Keragamaan merupakan ketentuan yang sudah pasti ada. Ia tidak bisa dihilangkan, dan itu menjadi realitas yang dapat mendewasakan sikap pengambil kebijakan dalam memaknai dan mengakui perbedaan. Olehnya, kesatuan menjadi kebutuhan utama dalam hidup bersama, dengan tidak mengorbankan satu diatas yang lainnya. Metode dan strategi mengusahakan penyatuan dan penggalian nilai-nilai yang menjadi titik temu agar persatuan dapat terlaksana.

Kedua, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama, wajib saling menghormati dan wajib saling bekerja sama antara sesama mereka, serta tidak seorang pun yang diperlakukan secara buruk. Bahkan orang lemah dan tidak mampu diantara mereka harus di bantu. Dalam UUD 1945 dikatakan, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahannya itu. Kemudian, fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara. Konsep itu begitu ideal, tinggal sekarang idealisme dalam pelaksanaannya di lapangan guna melaksanakan amanah konstitusi.

Peran para institusi pemerintah dalam menjalankan tugas yang diberikan kepada mereka sungguh amat mulia. Komiteman kolektif dalam pelaksanaan menjadi kebutuhan guna produktifitas yang memanusiakan. Selain itu juga yang menjadi kebutuhan dalam mewujudkannya, adalah tersedianya sarana prasarana pendukung di samping aturan hukum yang menjadi payung pelaksanaan tugas mulia itu.

Ketiga, Negara mengakui, melindungi dan menjamin kebebasan menjalankan agama baik bagi orang-orang muslim maupun non-muslim. Agama sebagai kebutuhan hidup manusia menuntut penjaminan dalam hidup kenegaraan. Negara di tuntut memberikan kebebasan itu, dengan memfasilitasi berupa sarana maupun kebijakan politik yang menjadikan hidup harmonis dan dinamis.

Pengekangan dan diskriminasi terhadap pelaksanaan keagamaan, bisa memicu konflik. Kesan-kesan marjinal pada kalangan agama tertentu, akan melahirkan semangat perlawanan. Setiap agama tentu memiliki roh perjuangan dan pergerakan, dan itu akan menjadikan kekuatan utama dalam menyusun strategi dan kekuatan perlawanannya jika dirinya tersingkir dan teraniaya.

Pemerintah sebagai pelaksana kebijakan tertinggi, harus mengerti dinamika kehidupan masyarakatnya. Aturan atau kebijakan yang dikeluarkan berdimensi penalaran dan penggalian nilai-nilai kehidupan pada akar rumput atau lapisan bawah masyarakat. Hasil dari situ akan tertuang menjadi kebijakan yang bisa terterima secara suka-rela. Profesionalitas penggalian nilai-nilai kehidupan masyarakat dilakukan secara obyektif, dengan meninggalkan anasir-anasir subyektifitas yang mengarah pada kepentingan elit-elit tertentu.

Keempat, Warga negara mempunyai kedaulatan yang sama di depan hukum. Hukum sebagai pranata pengatur ketertiban masyarakat dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran, tidak bisa hanya berpihak kepada orang-orang lemah. Dalam kaca mata hukum semua orang dengan strata sosialnya adalah sama, bagi yang bersalah harus dihukum. Hukum harus menjadi panglima atas segala di mensi kehidupan termasuk kehidupan kenegaraan. Penyaluran ketidak-puasan atas suatu keadaan atau kasus disalurkan dengan jujur dan jalan yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menjadi ketakutan utama, adalah ketika hukum sudah tidak lagi ideal dan tidak bisa ditegakkan. Hukum telah di kendalikan oleh kekuatan politik penguasa, sehingga hukum akan berpihak kepada kepentingan penguasa. Jika hal itu terjadi, tidak ada lagi supremasi hukum, yang ada hanya sandiwara hukum di berbagai persidangan. Jaksa, hakim dan pengacara akan memainkan permainan yang menipu demi tujuan dan kepentingannya sendiri. Orang yang bersalah, belum tentu akan diputus bersalah, bahkan sebaliknya orang yang benar atau tidak bersalah dapat dipidana.

Keterpurukan penegakan hukum yang demikian itu, jelas akan mempengaruhi setiap dimensi kehidupan, sebab disana tidak akan ditemukan keadilan dan kebenaran. Kegiatan main hakim sendiri masyarakat, adalah respon nyata akibat tidak percayanya masyarakat pada penegakan hukum. Dengan melihat kenyataan itu, sistem hukum mulai dari institusi penegak hukum, produk perundang-undangan yang digunakan, budaya masyarakat dan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang adalah mutlak diperlukan dan diperbaiki. Perbaikan itu dilakukan dengan kesadaran penuh yang melibatkan partisipasi semua komponen masyarakat.

Kelima, Hukum adat, yang berpedoman pada kebenaran dan keadilan tetap di berlakukan. Masyarakat tentu memiliki kebiasaan-kebiasaan yang sudah dilakukan turun-temurun dan itu susah untuk dihilangkan. Tetapi tidak dapat dipungkiri juga, bahwa ada ada istiadat yang telah ditinggalkan penganutnya, akibat perkembangan zaman dan pengaruh dunia luar yang lebih besar. Kebiasaan itu menunjukkan nilai luhur masyarakat, yang menjadi norma pergaulan dalam mencapai tujuannya.

Hukum adat atau kebiasaan masa lalu berfungsi mengatur kehidupan bersama. Pesan dan nilai yang terdapat di dalamnya merupakan penjelmaan orientasi yang ingin di raih. Seiring dengan perkembangan zaman, dan kebudayaan masyarakat juga mengalami perkembangan dan lebih maju, adat mulai menyesuaikan dirinya dengan tetap memperhatikan konsep idealnya. Artinya terjadi pergeseran kebudayaan kearah yang lebih mendekatkan kepada tujuan.

Nilai-nilai kemanusiaan menjadi kebutuhan dasar setiap insan, dan di sana adat di tuntut menyesuaikan diri kepadanya. Artinya adat kebiasaan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan yang sempurna. Adat kebiasaan yang tidak memasukkan nilai kemanusiaan akan mengalami pertentangan baik secara internal maupun eksternal, sehingga lama-kelamaan adat atau kebiasaan itu akan ditinggalkan.

Keenam, Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara. Mereka mempunyai kewajiban membela dan mempertahankan negara dengan harta, jiwa mereka dan mengusir setiap agresor yang mengganggu stabilitas negara. Peran warga negara itu dilakukan secara kolektif, sebagai akibat adanya ikatan bersama yang didasarkan atas persamaan.

Kegiatan agresor atau intervensi pihak asing kedalam kedaulatan negara, selain membahayakan kelangsungan hidup masyarakat, juga dapat merusak nilai-nilai kultural yang dibangun. Peran masyarakat sekecil apapun akan memberikan manfaat yang besar dengan bersama-sama melakukan reaksi terhadap ancaman baik secara langsung maupun tidak yang akan membahayakan stabilitas negara dan tujuan bersama.

Kegiatan yang dapat membahayakan stabilitas negara itu, bukan hanya datang dari luar negeri saja tetapi juga dapat hadir dari dalam negeri dalam bentuk billigrent atau pemberontakan. Yang jelas, warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama terlibat secara aktif mempertahankan negara sebagai organisasi kekuasaan terbesar. Dalam melakukan pembelaan itu, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, sehingga harus di dukung penuh oleh rakyatnya.

Ketujuh, Sistem pemerintahan adalah desentralisasi, dengan Madinah sebagai pusatnya. Di negara manapun tentu memiliki pusat pemerintahan, sebagai tempat konsentrasi utama pelaksanaan pemerintahan. Di pusat pemerintahan itulah, kontrol kebijakan terpusat ke setiap daerah-daerah yang masuk kedalam bagiannya. Demikian pula daerah kecil atau bagian akan menyalurkan keinginanya kepada zona pengambil kebijakan tertinggi dalam negara.

Pemusatan pemerintahan itu, selain sebagai ciri kas negara juga menjadi cerminan kualitas tata pemerintahan yang sedang berjalan. Para elit politik yang ada di tingkan pusat akan berdomisili di daerah ini. Begitu pula dengan lembaga-lembaga penyelenggara negara lainnya. Yang menjadi keutamaan antara semua itu adalah adanya perimbangan kekuasaan antara semua lembaga negara yang ada dipusat dan didaerah, yang disertai dengan pembagian atau pemerataan yang adil atas hasil-hasil pembangunan.

Konstitusi Madinah menekankan adanya persamaan antara warga negara dari sisi hak dan kewajibannya. Kehidupan tata masyarakat yang berimbang antara semua warga, ditambah dengan pelaksanaan pemerintahan yang adil akan menjadikan masyarakat yang kuat, yang disebut dengan civil society. Civil society merupakan tipe masyarakat yang kuat, yang melakukan kontrol atas pelaksanaan kekuasaan, sehingga terjalin check and balance. Disamping itu juga antar pelaksana kekuasaan negara terjalin pembagian dan perimbangan kekuasaan.

Perimbangan kekuasaan dilakukan oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Perimbangan itu guna saling kontrol dan pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Dominasi kekuasaan negara pada salah satu lembaga negara, akan menimbulkan ketidak seimbangan bernegara. Di sana akan muncul diktator yang jauh dari rasa kemanusiaan, yang orientasinya hanyalah kepentingan diri sendiri atau kelompoknya.

Antara lembaga pelaksana kekuasaan negara dengan masyarakat umum sebagai pemilik kedaulatan penuh merupakan syarat negara yang kuat. Di dalamnya ada kesatuan arah, ada keseimbangan dan tujuan yang sama. Walaupun ada perbedaan kebijakan ataupun pandangan politik semuanya dilakukan melalui mekanisme yang benar berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

Keadaan masyarakat suatu negara tidak bersifat tetap dan baku, tetapi selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Olehnya aturan-aturan dasar dan pokok yang merupakan jiwa bergeraknya negara juga harus bersifat aktif. Artinya aturan dasar atau pokok negara harus mengikuti perkembambangan dan mampu menjawab segala tantangan zaman. Pembakuan dan kebanggan atas sejarah, seakan ingin menyamakan keadaan masyarakat terdahulu dengan keadaan sekarang, akan menyebabkan sistem kenegaraan berjalan di tempat, tidak ada peran atau terobosan menonjol dalam mengantisipasi dan menjawab tantangan zaman.

Olehnya masyarakat dan sistem politik terdahulu, masih perlu dilakukan pengkajian dan penelaan secara mendalam agar sesuai dengan sosio-kultural kehidupan ketatanegaraan. Jadi tidak ada harga mati konstitusi warisan terdahulu, walaupun tercatat dalam sejarah, konstitusi tersebut telah berhasil mencetak peradaban yang kemilang. Memang konstitusi terdahulu itu penting, tetapi bukan harga mati dengan menerapkan konsep dan teknis secara sama persis, sebab kondisi kehidupan yang bisa saja sudah berbeda.
Konstitusi Madinah apabila ingin diterapkan secara baku dengan tidak melakukan perubahan maka akan mengalami gesekan dan rintangan dalam menjawab kebutuhan zaman. Misalnya, kepala pemerintahan pada saat itu adalah bangsa Qurais karena dianggap paling pintar dan cerdas, sementara kalau itu dipaksakan maka mayoritas bangsa tidak akan sepakat dengan banyaknya bangsa-bangsa yang tersebar disetiap benua dan negara. Jadi yang utama adalah substansi konstitusi Madinah itu, bukan kulitnya yang harus disamakan secara total dalam setiap konstitusi.

Konstitusi Madinah diantaranya menginginkan kepala pemerintahan dari orang yang memiliki pengaruh yang luas dengan kemampuan intelektual yang memadai dalam mengatur negara. Olehya substansi itu, yang diadopsi kedalam konstitusi negara. Jadi substansi konstitusi negara terdahulu yang telah berhasil membawa ke peradaban yang gemilang itulah yang diambil, sambil terus melakukan penemuan lokal yang diterima masyarakat bangsa. Kebijakan lokal inilah yang memiliki kesamaan nantinya dengan nilai kemanusiaan dengan konstitusi lainnya, dari sana pula memiliki tujuan yang sama, walaupun medium yang digunakan akan berbeda.

Islam dan Negara
Manusia hidup selalu memiliki pandagan hidup (world view) yang menjadi pijakan berfikir dan dasar berbuatnya. Pandangan hidup itu yang menentukan kebijakan pribadi yang lahir dari dirinya dan menentukan sikap dan tingkah lakunya. Tidak ada perbuatan manusia yang dapat dipisahkan dari caranya memandang alam atau dunia ini. Perbedaan pandangan hidup itu lahir dari perbedaan ideologi. Sementara ideologi lahir dari epistemologi yang digunakan dalam menalar setiap dimensi kehidupan. Panca indera, akal dan hati (intuisi) merupakan alat utama dasar-dasar pengetahuan (epistemologi.

Manusia selalu memiliki kebutuhan dasar dalam hidup, diantara kebutuhan itu adalah terhadap kepercayaan pada Tuhan. Perbedaannya disini terletak pada Tuhan yang dipersepsikan oleh masing-masing manusia. Ada yang mempersepsikan Tuhan dengan benda (materi) dan ada yang mengatakan Tuhan tidak menyerupai makhluk di dunia ini. Kepercayaan itu teraktualkan lewat ajaran-ajaran agama yang diyakini.

Ajaran agama memiliki ikatan erat dengan penganutnya, yang akan mempengaruhi dan menentukan arah hidupnya. Agama sebagai ajaran moralitas akan membimbing dan mengarahkan penganutnya menurut kehendak yang dikandungnya. Di dalamnya ada janji dan ancaman yang diberitakan bagi penganutnya. Ajaran agama itu menjadi patokan dan petunjuk hidup utama.

Islam sebagai agama paripurna, mampu menjawab segala tantangan zaman. Islam mengatur semua dimensi kehidupan manusia mulai dari ekonomi, politik, sosial-budaya dan hukum. Memang agama paripurna itu harus mampu menjawab segala tantangan zaman, ketika ada dimensi hidup yang tidak diatur dan dijelaskan makan ia gagal sebagai agama paripurna.

Kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan begitu kompleks. Olehnya Islam memiliki semua jawaban atas permasalahan yang ada. Permasalahan itu bukan secara bulat, tetapi mengatur substansi pokok pemasalahan yang ada dalam setiap diri manusia. Dalam ketatanegaraan, Islam tidak menyebutkan dasar negara itu harus Islam, tidak mengatakan bentuk pemerintahan harus republik atau kerajaan, tetapi yang diutamakan adalah substansi nilai-nilai kemanusiaan yang boleh dijabarkan dalam bentuk apapun asalkan tidak bertentangan dengan substansi ajaran Islam. Jadi silahkan bagaimana-pun dasar negara atau-pun bentuk negara asalkan substansi pelaksanaannya sesuai dengan nilai kemanusiaan atau nilai Islam. Pemaksaan mengenai simbol-simbol keagamaan, sesungguhnya akan bertentangan dengan substansi ajaran Islam.

Hubungan Negara dan Agama
Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, timbul bermacam-macam keinginan soal hubungan antara negara dan agama. Keinginan itu didasari realitas dan cita-cita yang ingin dicapai. Wacana yang berkembang cukup kompleks dengan masing-masing memiliki dasar dan pendukung. Ada yang memiliki keinginan untuk memisahkan agama dengan negara, ada juga yang menginginkan komplementaritas agama dengan negara serta ada yang ingin integratif total agama kedalam negara.

Pertama, Pemisahan antara agama dengan negara. Di dasari dengan alasan sifat agama yang melibatkan unsur-unsur non-material, unsur gaib dan peran Tuhan dalam hidup manusia. Unsur-unsur itu terus menjelma dalam aktualisasi kehidupan, yang nantinya mempengaruhi paradigma kehidupan. Kegiatannya tidak dapat dipisahkan dengan kesadaran akan keberadaan unsur-unsur yang non-material, seakan tidak ada kemandirian untuk memutuskan persoalan hidup kenegaraan.

Sementara keberadaan negara dihadapkan pada realitas masyarakat yang nyata dan majemuk. Keberadaan negara selalu dihadapkan pada realitas kehidupan yang kompleks dan nyata. Semua keberadaan dapat dianalisa melalui pendekatan-pendekatan yang konkrit dan nyata. Permasalahan kenegaraan yang nyata dapat dipecahkan dengan metode praktis yang kongkrit.

Pemaksaan agama dan simbol-simbolnya kedalam konstitusi negara akan menyebabkan kesan marjinalisasi kepada kelompok agama lain. Kesan ini juga dapat menjurus pada disintegrasi bangsa, yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Olehnya agama tidak mesti dimasukkan dalam bentuk nyata kedalam konstitusi negara, yang terpenting adalah substansi dari ajaran keagamaan itu yang diakui dan dilaksankan. Serta adanya kebebasan untuk menjalankan nilai-nilai keagamaan.

Kedua, Komplementaritas agama dan negara. Dalam hal ini mencoba mencari titik singgung yang menjadi penghubung antara keduanya, yang nantinya dapat melahirkan suatu perpaduan antara keduanya tanpa kehilangan substansi yang dimiliki. Masing-masing nilai berhubungan guna memenuhi tantangan perubahan.

Penyatuan ini misalnya dengan “Nasionalisme Islam”, yang merupakan kolaborasi antar kelompok nasionalis-sekuler dengan kelompok religius. Penyatuan itu tetap tidak kehilangan substansi yang ada, tetapi berusaha menyatukan gerak dalam mencapai cita-cita. Penyatuan itu sebagai hasil perkembangan prinsip demokrasi yang memberikan kebebasan untuk menentukan pilihan hidup.

Sifat Islam yang lentur dan tidak kaku, memungkinkan penyatuan itu tergantung kondisi lokal-obyektif. Pemaknaan itu didasarkan nilai keIslaman yang bersifat substansi dalam segala aspek kehidupan. Dalam bentuk apapun suatu konstitusi asal muatannya tidak bertentangan atau mengadopsi ajaran substansi dari Islam.

Keinginan itu jelas beralasan, dengan tidak adanya konsensus yang berlaku umum akan bersatunya agama dan politik negara. Masing-masing penganut ajaran Islam di negara-negara diberi kebebasan untuk menentukan alur politiknya. Memang tidak dapat dipungkiri akan pemikiran tidak dapat dipisahkan dengan nilai agama yang melingkupinya. Olehnya, penguasaan terhadap parlemen negara menjadi kebutuhan untuk menyalurkan aspirasi politik dengan haluan pemikiran nilai-nilai Islam.

Ketiga, Integratif total agama kedalam negara. Dalam hal ini agama menjiwai pelaksanaan kekuasaan ketatanegaraan. Kebijakan yang dihasilkan selalu mencerminkan nilai tertinggi dari agama dengan orientasi total pada janji-janji Tuhan. Konstitusi negara tidak dapat dipisahkan dengan substansi Al-Quran dan Hadits. Ajaran-ajaran ke-Tuhanan menjadi petunjuk utama dalam menjawab segala tantangan zaman kenegaraan.
Iran adalah salah satu contoh negara yang menggunakan nilai-nilai Islam sebagai dasar bergeraknya negara. Islam menjadi roh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pelaksana kekuasaan negara. Segala kebijakan dan perkembangan zaman selalu di perhadapakan dengan substansi ajaran Islam untuk menjawabnya. Islam di pahami bukan hanya sebagai ibadah ritual, tetapi juga sebagai ajaran yang mengatur semua dimensi hidup manusia. Penempatan Islam sebagai ajaran paripurna, menjadikannya sebagai kiblat dan petunjuk dalam mengaruhi kehidupan bernegara.

Dalam integratif total agama dan negara, hak-hak politik yang diakui antara lain, hak memilih dan hak kontrol rakyat (pengawasan). Didalamnya terdapat kebebasan warga negara untuk menggunakan haknya dalam memilih kepala negara. Siapa saja yang mereka pilih maka itu menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum kuat dan tetap. Jadi kepala negara adalah seorang yang dipilih dan disetujui oleh rakyat dan kekuasaannya berasal dari kerelaan dan pemilihan itu. Hak memilih kepala negara itu di dasarkan prinsip musyawarah yang telah di tetapkan oleh hukum Islam.

Sementara hak kontrol rakyat atau pengawasan, umat atau rakyat memiliki hak untuk mengawasi kepala negara dan seluruh pejabat dalam semua pekerjaan dan tingkah laku mereka yang menyangkut urusan negara. Umat atau rakyat mendapat hak ini karena hubungannnya dengan kepala negara sangat erat, yang hubungan wakil dengan orang yang diwakilkan.

Hak pengawasan ini dimaksudkan untuk meluruskan kepala negara jika ia menyimpang dari jalan yang lurus, jalan Islam dalam memerintah. Mengontrol kepala negara dan semua penguasa sangat dipelihara pada masa awal Islam. Kebanyakan para kepala negara meminta untuk mengawasi dan mengevaluasi mereka. Dalam kaitan dengan hak kontrol (pengawasan). Nabi Muhammad Saw bersabda, “Agama itu adalah nasihat, kami berkata :untuk siapa?. Nabi berkata :untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, bagi para pemimpin umat Islam dan orang awam.”

selengkapnya...