Sabtu, Juni 05, 2010

Rp37,83 Miliar Dipertanyakan

PALU, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulteng tidak memberikan pendapat atau disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun anggaran 2009. Anggaran sebesar Rp37,83 miliar dari Laporan Keuangan Pemkab Bangkep belum sesuai ketentuan perundang-undangan.


Dengan demikian, selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2007, Pemkab Bangkep memperoleh “rapor merah”. Penilaian itu dituangkan BPK pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Kepala Perwakilan Provinsi Sulteng BPK RI, Dadang Gunawan, Jum’at (4/6). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bangkep Irianto Malingong dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkep H. Sulaeman.

Adapun cakupan pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2009 senilai Rp1,05 triliun, meliputi neraca sebesar Rp249,74 miliar (terdiri atas aset senilai Rp249,06 miliar sedangkan kewajiban senilai Rp2,68 miliar). LRA sebesar Rp804,56 miliar (terdiri atas pendapatan senilai Rp344,53 miliar, belanja senilai Rp370,69 miliar, dan pembiayaan sebesar Rp89,34 miliar).

Adapun pembatasan lingkup pemeriksaan, antara lain, Kepala SKPD belum menyampaikan laporan keuangan TA 2009; sisa UP/TUP TA 2009 belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,10 miliar; PPN/PPh per 31 Desember 2009 sebesar Rp2,71 miliar belum disetor ke kas negara.

Selanjutnya, belanja modal bidang pendidikan sebesar Rp16,02 miliar belum dipertanggungjawabkan; pertanggungjawaban perjalanan dinas pejabat dan pegawai sebesar Rp5,05 miliar tidak sesuai ketentuan; pekerjaan pembangunan rumah jabatan (Rujab), pendopo, dan garasi bus sebesar Rp3,08 miliar tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, pengelolaan dana program Jamkesmas sebesar Rp642,07 juta tidak disajikan dalam laporan keuangan; saldo akun piutang dan persediaan per 31 Desember 2009 tidak disajikan dengan nilai riil; nilai aset tetap pada neraca per 31 Desember 2009 tidak diyakini kewajarannya. Selain pemberian opini atas kewajaran penyajian LK, hasil pemeriksaan BPK juga memuat temuan atas kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 10 temuan.

Adapun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 13 temuan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 14 ayat (2) bahwa penyelesaian dengan cara angsuran diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun.

Sementara itu, hasil pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) sejak 2005 hingga 2008 menunjukkan 59 temuan dengan 153 rekomendasi BPK. Telah ditindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi sebanyak 73 rekomendasi dan 10 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
Sementara itu, pemantauan terhadap penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) menunjukkan bahwa jumlah kasus kerugian keuangan daerah sejak tahun 2005 hingga 2009 yang belum dilunasi sebanyak 118 kasus sebesar Rp10,67 miliar. Penyelesaian kerugian daerah tersebut tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Terbukti bahwa kasus tersebut sudah berusia lebih dari 5 tahun.DIN

Sumber: http://www.harianmercusuar.com klik disini!

selengkapnya...