
Selain menguraikan tentang bentuk-bentuk KDRT, yakni kekerasan fisik, mental seksual sampai penelantaran rumah tangga. Ruslan juga menguraikan tentang kendala Kasus KDRT yang dilaporkan korban, kerapkali tidak ditindaklanjuti, karena korban ragu-ragu atau tidak mengerti bahwa hal yang dilaporkan itu adalah tindak pidana. Demikian halnya bahwa terhadap kasus yang telah diproses pihak Kepolisian pun acapkali ditarik kembali dengan berbagai macam alasan, misalnya karena korban merasa sudah memaafkan pelaku, ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, demikian halnya bahwa KDRT masih dianggap sebagai aib keluarga.
Sementara itu Ketua Posko KKPH Kelurahan Lasoani Dwi Dwilista, mengatakan kegiatan Penyuluhan Hukum ini dilakukan sebagai salah satu program kerja mahasiswa KKPH untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang lahir dari akibat KDRT.
"Agar masyarakat mengetahui dan mengenali apa itu KDRT, sekaligus mampu mencegahnya" Tegas Dwi.


0 komentar:
Posting Komentar