Senin, Februari 02, 2009

Modus dan Aktor Kejahatan DAK


Analisis Bulan Januari 2008, Dengan Kutipan Berbagai Sumber

Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pada APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan merupukan urusan daerah.
DAK Pendidikan dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu. Dimana kegiatannya diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan serta sarana sekolah.


Tanggungjawab Bupati/ Walikota
Dua dari delapan tugas dan tanggung jawab Bupati/Walikota berdasarkan Peraturan Menteri No.10 tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK bidang Pendidikan tahun anggaran 2008 adalah, pertama, menyalurkan DAK bidang pendidikan dari rekening sekolah secara langsung dan utuh tanpa ada potongan maupun pajak. Kedua, bertanggungjawab terhadap pelaksanaan DAK dan menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK.

Modus Kejahatan
Modus kejahatan yang terjadi adalah pengambilalihan kegiatan swakelola dari Panitia Sekolah ke Dinas Dikjar secara sepihak terpusat dan satu pintu, kebijakan inilah yang menjadi awal rusaknya seluruh pelaksanaan program DAK, menariknya kadang kebijakan ini disponsori oleh Bupati dan DPRD Donggala, alias adanya indikasi permufakatan jahat.

Selanjutnya Bupati Donggala melakukan pemindah-bukuan dari rekening Kas Umum Daerah yang dikuasai oleh Bupati ke rekening Dinas Dikjar, yang semestinya secara mekanisme berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No.04/PMK.07/2008 tentang pelaksanaan dan pertanggung jawaban anggaran transfer ke daerah tanggal 28 januari 2008.

Dimana dana tersebut langsung dipindah-bukukan ke rekening dinas dalam hal ini PPTK jelas merupakan penyimpangan Keuangan Negara yang dilakukan Bupati Donggala dan PPTK Dikjar Donggala, dan sangat jelas ini adalah indikasi perbuatan perencanaan.

Kemudian, setelah dana tersimpan atau dikuasai di rekening dinas, kemudian dana disalurkan ke rekening sekolah secara bertahap dan mendapat surat rekomendasi Kadis Dikjar, baru pihak Bank Pembangunan Daerah Donggala memindah-bukukan ke nomor rekening sekolah yang ditunjuk dalam surat rekomendasi terbuat baik jumlah maupun nomor rekening sekolah, dan tidak tanggung-tanggung dana tersebut diberikan di tahun 2008. Ini adalah membuat aturan sendiri berdasarkan selera penguasa, yang merugikan negara dan rakyat, dan inilah tahap pelaksanaan dari sebuah indikasi perencanaan jahat tersebut.

Semestinya aturan menegaskan bahwa seluruh kegiatan DAK pendidikan tahun 2008 berakhir pada 31 Desember 2008, manakala ada dana yang tidak terpakai sampai pada batas waktu tersebut harus disetor ke Kas Negara. Melakukan kegiatan uji petik atau menyeleksi penerbit buku yang siap melakukan pengadaan sarana sekolah berupa Buku dan alat peraga lainnya. Maka pada tanggal 11 November 2008 Kadis Dikjar melakukan pertemuan di Kampung Nelayan dengan 12 perusahaan Penerbit yang dianggap lolos uji petik yaitu : Gemini Lestari, Wahana, Sawemase, Widya Pustaka, Toko Buku Mandiri, Mata Alo Mandiri, Adyaksa, Proneotek, dan Global.

Perlu diketahui 12 perusahaan yang lolos uji petik satupun tidak ada sebagai penerbit buku. Yang berbuntut pada penemuan dilapangan banyak kegiatan pengadaan yang menyimpang dari spesifikasi, mark up serta tidak memiliki HAKI. Dilapangan ditemukan banyak buku yang isinya poto copi/hitam putih, sementara spesifikasi isi buku harus full colour, akibatnya murid tidak dapat lagi membedakan warna ayam, sapi, harimau dan monyet, juga tidak dapat membedakan jenis buah-buahan karena semuanya jadi berwarna hitam.

Juga, Bupati Donggala membuat laporan triwulan dan laporan akhir (format DAK 1 sampai pada format 6a-DAK dan 6b-DAK), diisi tidak sesuai dengan fakta di lapangan, alias ada indikasi membuat laporan palsu kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Terakhir kacaunya kegiatan program DAK Pendidikan dilapangan karena Juknis DAK Pendidikan Dasar dan Menengah No.1675/C.C2/KU/2008 yang dikirim kepada Bupati Donggala tidak disosialisasikan kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah penerima DAK, sementara ada anggaran sosialisasi 3% dari DAK Pendidikan yang diambil dari APBD sebagai biaya umum.

Dari uraian modus penyelewengan keuangan negara lewat program DAK Pendidikan, sangat jelas bahwa perencanaan dan penanggung jawab penyelewengan keuangan Negara dan penyelewengan jabatan adalah Bupati.

Tindakan Bupati dengan tidak menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.10 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK Pendidikan tahun Anggaran 2008 sebagai acuan dasar merupakan perbuatan yang memiliki konsekwensi jabatan yakni tidak loyal terhadap pemerintah pusat, menghambat program prioritas pembangunan nasional, telah terjadi perbuatan penyalahgunaan jabatan dan telah terjadi kerugian negara serta telah terjadi proses pembodohan terhadap seluruh rakyat di Kabupaten Donggala dan terjadi pembodohan kepada murid, guru dan komite sekolah (orang tua murid) sehingga degradasi kualitas pendidikan di Donggala.

0 komentar: