Minggu, Februari 01, 2009

Dugaan Korupsi DAK Palu Dan Donggala

Oleh : Ruslan
(Berita Aktual di Bulan Januari 2009. Diolah Dari Berbagai Sumber)

Djikra Jadi Tersangka
PALU, setelah melakukan rangkaian pengusutan, akhirnya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polda Sulteng menerapkan lima tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kota Palu 2006.


Tiga diantara lima tersangka adalah, Drs. Djikra Garontina (mantan Kadis Dikjar Palu), Mamnun AR S.Sos (Pemimpin Kegiatan merangkap sebagai Sekretaris II Pengelola DAK 2006), dan Isran A Umar (Kasubag Keuangan merangkap sebagai Sekretaris Pengelola DAK 2006). Sedangkan kedua tersangka lainnya adalah konsultan pelaksana proyek DAK tersebut.

Djikra Gorontina, Mamnun dan Isran A Umar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Tim Penyidik Tipikor. Sedangkan dua konsultan yang sudah berstatus sebagai tersangka juga akan diperiksa.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Irfaisal Nasution mengatakan penyimpangan DAK 2006 sebesar Rp.7 milyar lebih itu terjadi pada tahap pelaksanaan. Dana yang diperuntukkan bagi rehab sekolah, pengadaan buku, dan moiler sekolah dilaksanakan tidak sesuai petunjuk teknis pelaksanaan (Juknis/Juklak) DAK.

“Yang seharusnya melaksanakan proek adalah pihak kepala sekolah. Tapi dalam realisasinya, yang melaksanakan proyek ini justru Dinas Pendidikan. Dinas menunjuk rekanan yang melaksanakan kegiatan,” jelas Irfaisal di Mapolda.

Menurut Kabid Humas, kemungkinan jumlah tersangka kasus ini bertambah. Tergantung pada bukti-bukti dan keterangan yang telah dikumpul. “Pemeriksaannya kan masih berjalan. Nanti kita lihat perkembanganna, apakah tersangkanya masih bertambah atau tidak?. Tuturnya.

Cudy Dukung Tipikor
Walikota Palu Rusdy Mastura mengaku mendukung langkah penyidik Tipikor Reskrim Polda Sulteng yang menetapkan Mantan Kadisdik Kota Palu Djikra Gorontina sebagai tersangka duaan korupsi DAK Dikjar Kota Palu.

Hal itu dikatakan Cudy sapaan akrab Rusdy Mastura di Kantor Walikota selasa (6/1). Menurutnya langkah Tipikor perlu dihargai sebagai upaya penegakan supremasi hukum.

“Yang menentukan orang bersalah atau tidak adalah pengadilan. Kita tinggal menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” Terang Cudy.


Kaimuddin Jadi Tersangka
DONGGALA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kabupaten Donggala, Kaimuddin Ponulele, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu seiring dengan ditingkatkannya penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan DAK 2008 di Dikjar Donggala ke tingkat penyidik, oleh Kejari Donggala. “Dari pemeriksaan, kasus itu dinyatakan layak untuk ke penyidikan. Jelasnya, silahkan tanya ke Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus)” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala Sudiharto.

DPRD Donggala Dukung Pemeriksaan
DPRD Kabupaten Donggala mendukung Kejari guna mengungkap dugaan penyelewengan DAK bidang Pendidikan TA 2008 di Donggala senilai Rp.26 milyar.termasuk memeriksa sejumlah pejabat yang diduga mengetahui secara persis DAK.

“Komisi D memberi apresiasi terhadap penyidik dalam melakukan tugas-tugasnya mengusut tuntas DAK 2008,” kata Ketua Komisi D, H. Aslan A Rembagau. Ia sepakat pula, Kejari selaku penegak hukum tidak setengah hati menunaskan kasus tersebut, terlebih Kejari telah menetapkan seorang tersangka yakni Kaimuddin Ponulele sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DAK Donggala 2008. Termasuk selanjutnya adalah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Donggala Abdul Main Amir selaku pengguna anggaran DAK 2008. “Siapapun yang terlibat penyalahgunaan itu harus bertanggung jawab,” tegasnya .

Kadis Terlibat!
Dugaan korupsi DAK di Disdikjar Donggala, pemeriksaannya dilanjutkan oleh Kejari dengan meminta keterangan lima saksi, masing-masing tiga dari Disdikjar dan dua dari pihak rekanan.

Kepala Kejari Donggala, sudiharto diruang kerjanya,Senin (19/1) mengatakan bahwa pemeriksaan kepada lima orang, diantaranya Kadis Dikjar, Bendahara, dan dua orang dari pihak rekanan dari CV Cahaya Adhyaksa dan CV Wahana yang mesih berstatus sebagai saksi itu, merupakan tindak lanjut dari agenda pemeriksaan DAK 2008 yang melibatkan sedikitnya 20 orang.

Hasil pemeriksaan, Kadis Dikjar Abd Main Amir diperiksa oleh Kepala Seksi Intelejen, Sutikno, SH dan Bendahara Disdikjar, Isra diperiksa Kasi Pidsus, Suharto, SH. Tiga saksi lain diperiksa di ruangan lainnya. “Belum ada tersangka dari lima orang yang diperiksa, karena masih akan dikembangkan lagi,” Ujar Sudiharto.

Diduga Terlibat Bank Sulteng, Diperiksa
Diduga banyak terlibat dalam proses pencairan DAK ke kepala-kepala sekolah, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng ranting Donggala akan turut diperiksa. Demikian Kasi Pidsus Kejari Donggala, Suharto, SH usai memeriksa sejumlah saksi, selasa (20/1).

Pemeriksaan BPD Sulteng akan dlakukan setelah menggali lebih dalam keterangan dari pada rekanan dan kepala sekolah. Bagaimanapun pihak BPD Dongggala dianggap mengetahui adanya pemotongan dana sejumlah Rp.8,5 juta per sekolah. “Pihak Bank tetap akan kita periksa. Arahnya juga sudah kesana,” Ujar Suharto.

Dugaan korupsi DAK yang telah menetapkan tersangka Kaimuddin Ponulele yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), menurut Suharto, masih terus dilakukan pendalaman. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah rekanan belum dapat disimpulkan oleh pihak Kejari Donggala.

0 komentar: