Jumat, Maret 13, 2009

Kalabahu LBH Sulteng

Memori 27 April 2008


Bersama Peserta Kalabahu LBH Sulteng
Karya latihan bantuan hukum (kalabahu) digelar LBH Sulteng, diawal program LEAD UNDP. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari LBH Luwuk, LBH Toli-toli, sarjana hukum, mahasiswa hukum, dan simpatisan LBH Sulteng. Hadir sebagai narasumber Nasional, Chairil Syah, SH (Advokat dan Pembina YLBHI), sementara untuk Narasumber lokal diantaranya Dr. Benny Diktus, SH, MH. Dalam prosesnya kegiatan ini banyak menguraikan tentang kondisi penegakan hukum, faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, kajian hukum kritis, hukum dan ham, serta pembaharuan hukum. Rencananya kegiatan ini akan dilanjutkan dalam kalabahu berikutnya, dengan konsen pada advokasi dan pengorganisasian rakyat.


Tampil Model


Bersama Chairil Syah, SH

Badan Pekerja LBH Sulteng

selengkapnya...

Selasa, Maret 10, 2009

Kebebasan Dari Rasa Takut; Sebuah Komitmen Negara


Oleh : Ruslan H. Husen

Teror Dan Ketakutan

Kekerasan demi kekerasan yang bernuansa rasial dan agama terus saja terjadi di negara ini dan tidak diketahui kapan berakhirnya. Dari suatu daerah ke daerah yang lain. Daerah yang dahulu aman kini dianggap tidak aman lagi, yang telah menyebabkan masyarakatnya takut akan ancaman yang setiap saat menanti.

Di tempatkannya aparat keamanan yang begitu banyak di daerah konflik atau daerah yang dianggap rawan dengan perbuatan teror malah tidak menimbulkan rasa aman kepada masyarakat, bahkan ini menimbulkan trauma tersendiri di kalangan masyarakat, dengan sikap aparat keamanan itu, yang menimbulkan rasa takut untuk berbuat yang berlebihan, berekspresi dan berkarya secara bebas. Dengan keadaan demikian ancaman dan rasa takut bukan hanya datang dari kelompok lawan, bahkan kini datang dari kelompok yang dianggap netral sekalipun. Akibatnya, jaminan keselamatan pada komunitas-komunitas partikular bangsa ini menjadi rentan, kesatuan dan tata kehidupan bangsa ini serta negara maju pun terancam.

Kekerasan menjadi teror menakutkan saat korban belajar dari sejarah yang telah memakan korban yang begitu banyak, karena sejarah tidak bisa begitu saja dilupakan, dan tidak menutup kemungkinan sejarah itu akan terjadi lagi atau ia akan bermutasi yang hakekatnya tetap memakan korban. Demikian pula dengan begitu banyak kasus kekerasan yang sampai saat ini belum terselesaikan dengan baik dan terkesan ditutup-tutupi.

Ketakutan ini di satu sisi akan menjadi keutungan yang berlipat ganda oleh pihak tertentu, misalnya pihak politisi kotor dan militer yang akan menjadikannya sebagai proyek untuk pengamanan daerah konflik yang memakan anggaran yang tidak sedikit. Sehingga teror dan ketakutan akan selalu dipelihara dan dipertahankan kelangsungannya.

Sisi negatif dari rasa takut yang begitu besar ini harus dihadapi secara bersama dengan pelibatan aktif semua komponen kenegaraan, mulai dari elit politik sampai pada masyarakat sipil. Sebab suatu bangsa tidak dapat melangsungkan pembangunan dengan baik jika warga negaranya masih diancam dan dihantui oleh rasa takut yang selalu ada.

Sumber Rasa Takut
Masalah ketakutan memang tidak akan selesai dalam waktu yang singkat. Ketakutan untuk masyarakat yang telah bertahun-tahun berlangsung akan membutuhkan waktu yang lama pula untuk kesembuhannya. Ini sangat penting diketahui demi perjalanan masa depan bangsa untuk bebas dari rasa takut. Karena tidak ada bagian masyarakat dapat membangun peradabannya dengan baik jika ia dalam keadaan tertekan dan keadaan takut.

Jika di lihat lebih jauh, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada beberapa sumber ketakutan yang dapat mengancam setiap warga negara yaitu, pertama, ancaman dari pihak penyelenggara negara itu sendiri. Memang menjadi kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya bebas dari rasa takut dan menjamin kesejahteraannya. Tetapi arah itu akan menyimpang jika negara itu digerakkan oleh drakula penghisap hidup rakyat, sebab di tangannya ada kekuasaan yang membuatnya bebas untuk berbuat apa saja. Ia tidak akan segan-segan melakukan tindakan yang akan merugikan rakyat demi keamanan diri dan kelompoknya. Seperti penghilangan paksa, penyiksaan, eksekusi diluar proses pengadilan, sampai pada kebijakan yang tidak tepat dan berpengaruh pada kondisi ekonomi. Disini hampir kebijakan-kebijakan kenegaraan dikeluarkan untuk melindungi kepentingannya dan memberangus kekuatan lawan dalam hal ini kekuatan masyarakat sipil.

Tindakan-tindakan dari penyelenggara negara ini akan terus abadi jika tidak ada kekuatan dan konsolidasi rakyat sipil yang kuat dan memadai dalam melakukan suatu kontrol sosial politik. Memang disini akan terjadi pertarungan antar kubu penyelenggara pemerintah dan masyarakat sipil, sehingga pihak yang mempunyai kekuatan dan strategi yang baguslah yang akan keluar jadi pemenang.

Kedua, tindakan aparat penegak hukum yang melakukan interpretasi hukum yang bersifat bias. Ini dapat dilihat, mereka menegakkan hukum disisi lain, sementara disisi yang lain melakukan intimidasi, penyiksaan, atau penganiayaan. Kondisi seperti inilah yang menimbulkan ketakutan pada tersangka/ terdakwa atau penduduk secara khusus. Contoh, aparat kepolisian yang melakukan penyiksaan pada saat interogasi tersangka tindak pidana, begitu pula tindakan aparat keamanan yang melakukan intimidasi dan teror pada masyarakat dalam hal pembebasan dan penuntutan tanah ulayat mereka yang dikuasai pengusaha.

Kalau cacat politis dan etis ini di lakukan aparat keamanan tidak ada kebebasan ekspresi dan produktifitas dari masyarakat, yakni aparat keamana tidak mampu memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan pada warga negara dan membiarkan terjadinya korban, yang dapat menjadi pertanyaan bagi legitimasi pemerintah dan aparatnya.

Tindakan itu dapat digolongkan sebagai tindak pidana, yang mencoba mencari peristiwa tindak pidana tetapi melakukan tindak pidana juga. Memang dari salah satu sisi tindakan seperti ini memperoleh pembenaran karena alasan perintah atasan atau istruksi dari pemegang otoritas kekuasaan, juga karena perintah undang-undang. Tetapi, dalam kasus itu sulit di temukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Sehingga diharapkan dengan tegaknya hukum, ketakutan masyarakat karena kondisi demikian dapat di atasi dan diminimalisir.

Ketiga, adanya ancaman satu kelompok atas kelompok yang lain, seperti misalnya konflik kepentingan politik, konflik ras, agama maupun konflik di jalan-jalan. Konflik jenis ini disamping menimbulkan rasa takut juga berpotensi terjadi pelanggaran hak seperti hak hidup, hak kebebasan dan hak kepemilikan. Bentuk konflik semacam ini akan menimbulkan teror dan ketakutan yang berkepanjangan diantara masyarakat dari kedua belah pihak walaupun mereka hidup secara merdeka.

Untuk konflik semacam ini dalam penyelesaiannya perlu tim khusus (tim mediasi) yang dibentuk yang melibatkan semua komponen terkait dengan konflik tersebut, mulai dari mereka yang berkonflik, pemerintah setempat, organisasi masyarakat, LSM, sampai tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai tugas utama dalam penyelesaian konflik dan melaksanakan keputusan-keputusan bersama. Sebab kalau penyelesaian konflik ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan, itu malah menimbulkan trauma baru dimasyarakat dengan sikap aparat yang kadang tidak bersahabat dan tidak mengerti psikologi penduduk.

Keempat, Di samping itu ada pula sumber ketakutan yang mempunyai target wanita dan anak-anak secara langsung. Seperti adanya peristiwa pemerkosaan, perdagangan perempuan dan anak serta pelacuran maupun eksploitasi secara ekonomi kepada anak-anak dan perempuan.

Pada tataran praktik, perlu adanya perlindungan hukum dan fisik terhadap saksi, korban, informan, pengacara serta pihak yang melakukan pembelaan terhadapnya. Sehingga nantinya diharapkan dapat mengurangi beban rasa takut yang dihadapi. Di samping itu juga alangkah baiknya dibentuk suatu badan khusus yang mewakili kepentingan korban untuk mencegah kasus kekerasan yang tidak berani dilaporkan korban.

Bebas Dari Rasa Takut Tanggung Jawab Negara
Ketentraman serta terjaminnya kebebasan dari rasa takut merupakan suatu parameter meningkatnya ambang keberadaban tatanan hidup bersama suatu masyarakat. Dalam hal ini negara memiliki kekuatan efektif dalam mengelola dan menata kehidupan warganya. Atas dasar demikian maka “negara wajib melindungi warganya, bukan saja dari praktek kejahatan oleh masyarakat lain, tetapi juga dari praktek kekuasaannya sendiri yang cenderung melanggar hak-hak warga”.

Dari berbagai ketakutan yang timbul diatas, kiranya negara dalam hal ini mempunyai tanggung jawab yang besar dalam membebaskan warganya dari sumber rasa takut itu, sebab jika ketakutan masih menjadi hantu disetiap aktifitas warga maka tidak ada produktifas yang dapat diandalkan dan imbasnya pun akan kembali ke negara yaitu pertahanan dan kekuatan pemerintahan akan lemah.

Sehingga dalam mebebaskan warga dari rasa takut perlu ada langkah strategis yang tegas dalam hal sosial politik yang bertanggung jawab. Pencegahan dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak berpotensi menimbulkan rasa takut dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian yang dalam yang melibatkan semua unsur sosial terkait dalam kebijakan poltis yang akan dibuat. Ini di buat dalam rangka menyempurnakan substansi hukum dari bagian sistem hukum yang ada.

Serta yang tidak kalah pentingnya adalah profesionalisme penegak hukum dalam menemukan hukum yang sebenarnya dengan sedini mungkin melakukan pendidikan yang produktif dalam kemampuan kerja sehingga penduduk dapat terhindar dari rasa takut. Aparat penegak hukum dapat menguasai dengan baik jalur kerjanya yang sesuai dengan hukum dalam mengungkap berbagai kejahatan. Pemaknaan dalam profesionalisme kerja adalah bukan semata-mata melaksanakan undang-undang tertulis itu, tetapi juga berusaha menemukan hakikat hukum yang sebenarnya, sebab undang-undang-undang tertulis itu hanya sebagaian dari hukum yang ada.

Kebebasan dari rasa takut selain menjadi tanggung jawab pemerintah, juga menjadi bagain tanggung jawab masyarakat secara umum, sehingga sedini mungkin dapat melakukan langkah strategis dalam mencegah dan penaggulangan praktik-praktik penciptaan rasa takut yang melanda warga negara. Kerja sama pemerintah dan peran aktif masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap keadaan yang dapat menimbulkan rasa takut.

Negara juga memiliki tanggung jawab atas aparat-aparatnya yang bertindak dalam kapasitas resmi kenegaraan dalam melaksanakan tugasnya. Sebab sering kali perbuatan penciptaan rasa takut memperoleh legalitas dengan alasan perintah atasan atau menjalankan undang-undang. Bilamana dalam kapasitas kenegaraan atau menjalankan tugas, aparat negara melakukan penyimpangan, maka penanganan hukum yang baik sudah selayaknya diperlukan untuk memproses perkaranya.

Perlindungan bagi mayarakat sipil dalam suatu negara adalah prioritas, karena ini yang akan menjadi kontrol pemerintahan yang baik dan kuatnya negara dalam segala bidang, serta sebagai kekuatan dalam menghadapi ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Dengan demikian kekuatan dan konsolidasi masyarakat sipil ini adalah jauh lebih penting dari pada sekedar memikirkan masalah pertahanan teritorial suatu negara sekalipun. Jika masyarakat sipil kuat maka ia sendiri yang akan mengatasi ancama-ancaman itu. Percaya ??

selengkapnya...

IJAZAH PALSU DAN PENEGAKAN HUKUM


Oleh : Ruslan H. Husen

Dengan terkuatnya dugaan penggunaan ijazah palsu, oleh tokoh-tokoh lokal yang ada di Sulawesi Tengah semakin menambah suram catatan perjalanan pejabat publik di daerah ini. Dugaan penggunaan ijazah palsu itu, kini melibatkan Bupati Poso Piet Ingkiriwang dan Wakil Bupati Buol terpilih tahun 2007 yakni Ramli Kadadia.

Ijazah palsu merupakan akta otentik yang sengaja dibuat dengan tujuan memperoleh gelar akademik untuk dipublikasikan kepada publik, yang ternyata isinya tidak benar atau palsu. Kendatipun dalam memperoleh ijazah itu kadang melakukan pelanggaran hukum yakni pemalsuaan surat-surat.

Alangkah naifnya, ketika individu yang bersangkutan menggunakan ijazah yang diduga palsu tersebut untuk mencari popularitas publik. Bahkan keprihatinan semakin bertambah ketika tidak ada penyesalan dan merasa bersalah, atas perbuatannya tersebut. Walhasil kesalahan atau ketidaklaziman menjadi hal yang biasa demi mencapai kepentingan pribadi. Kebusukan ilmiah merupakan kata yang pas untuk oknum pengguna ijazah palsu itu.

Kebusukan ilmiah merupakan istilah untuk menggambarkan sisi negatif dari oknum tertentu yang menggunakan legalitas akademik palsu guna mendapatkan popularitas publik ataupun tujuan tertentu. Sehingga darinya akan menggunakan legalitas tersebut untuk mencapai tujuan pribadi ataupun tujuan kelompoknya.

Sementara disatu sisi masyarakat dibohongi atas oknum yang menggunakan ijazah yang diduga palsu tersebut. Sebab darinya, tersimpan karismatik palsu dari gelar yang mengikut setelah namanya. Padahal semua itu adalah palsu belaka, yang menyimpan maksud tidak baik, karena dilakukan dengan cara-cara ilegal.

Bahkan bukan hanya masyarakat umum yang menjadi korban, institusi-institusi pemerintah-pun menjadi korban. Dengan masuknya oknum penggunah ijazah yang diduga palsu itu untuk mengikuti kegiatan resmi pemerintah, misalnya pencalonan pemilihan jabatan eksekutif maupun legislatif. Padahal secara formal mereka yang memiliki kualifikasi tertentu saja yang dapat mengikuti kegiatan pemerintah itu. Sehingga apabila yang bersangkutan diikutkan dengan mencantumkan salah satu syarat ijazah yang diduga palsu itu, maka instansi pemerintah telah dibohongi, bahkan masyarakat luas.

Secara yuridis-formal penggunaan ijazah palsu melanggar ketentuan hukum positif Indonesia. Diantaranya UU No. 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2), UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 ayat (1), UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 155 ayat (3) dan ayat (6).

Disamping itu dengan digunakannya ijazah palsu oleh oknum tertentu untuk proses pencalonan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, sehingga menjadikannya ikut dalam proses pemilihan umum. Menjadikan KPUD dapat dinyatakan sengaja atau lalai, dan harus bertanggung jawab jika dugaan terbukti benar yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu.

Bahwa dengan kesengajaan ataupun kelelaian KPUD itu, dapat dinyatakan melanggar Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) dari PP No. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Olehnya itu, peran serta masyarakat untuk mendorong penegakan hukum khususnya untuk menjerat oknum yang terlibat dalam penggunaan ijazah palsu adalah mutlak diperlukan. Sebab untuk kasus pengusutan ijazah palsu, terlebih dahulu institusi kepolisian harus menerima pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan digunakannya ijazah yang diduga palsu tersebut.

Walhasil penguatan masyarakat untuk sadar akan kewajibannya untuk penegakan hukum harus tetap terkonsolidasikan. Sebab untuk penegakan hukum, disamping peran sistem hukum lain yakni institusi hukum, substansi hukum dan tersedianya sarana dan prasarana, juga harus diikuti dengan penguatan kultur sosial.

Penguatan institusi hukum, yakni dengan peran aktif lembaga-lembaga penegak hukum untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran. Sekaligus melawan hantu yang pernah menguasainya yakni mafia peradilan. Dalam mafia peradilan semua proses pengadilan adalah sandiwara yang menipu, semua proses yang dilakukan hanya untuk membunuh keadilan dan kebenaran. Mafia peradilan ini merupakan lawan vis a vis dari peradilan yang bebas, bersih dan independen.

Selanjutnya, penguatan substansi hukum. Substansi hukum merupakan aturan formal tertulis yang digunakan dalam melaksanakan kekuasaan negara. Kita ketahui produk perundang-undangan banyak yang ketinggalan zaman. Sebagai contoh KUHP yang dibuat oleh kolonial Belanda dan digunakan di Indonesia pada tahun 1946, yang sampai tahun 2007 ini masih terus digunakan. Walhasil, sangat banyak materi dalam Undang-Undang tersebut yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab nuansa kultural yang melingkupi pada saat UU itu dibuat, sangat berbeda dengan keadaan sekarang ini.

Demikian pula dengan kesediaan sarana dan prasarana sangat dibutukan. Dengan adanya fasilitas itu akan memudahkan kerja-kerja pihak-pihak penegak hukum dalam mewujudka tujuan hukum itu. Dengan keterbatasan fasilitas, akan mempengaruhi produktifitas penegak hukum.

Kemudian Penguatan kultur sosial itu, ditandai terjadinya kultur demokrasi yang merata dengan adanya kesadaran positif dalam penegakan hukum. Yang ditandai dengan keterlibatan secara aktif masyarakat dalam mengontrol pelaksanaan kekuasaan negara, baik dilakukan oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Sistem hukum tersebut, harus berjalan secara beriringan tanpa ada yang ketinggalan. Sebab jika salah satu komponen dari sistem hukum itu yang tidak efektif pelaksanaannya, maka akan mempengaruhi produktifitas keadilan dan kebenaran yang akan dihasilkan.

Berhubungan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu, oknum yang bersalah dapat di hukum jika peran sistem hukum dapat maksimal. Jika salah satu komponen sistem hukum itu terganggu, dapat saja pelaku pengguna ijazah palsu itu bebas dan kembali mengulang perbuatannya. Walaupun secara objektif yang bersangkutan terlibat dalam penggunaan ijazah itu.

Olehnya itu, untuk berbagai macam kasus tentunya kita mengharapkan penegakan hukum dapat terwujud, dengan terlebih dahulu sistem hukum dapat berperan dengan maksimal. Bukan hanya kasus ijazah palsu ini, tetapi juga untuk seluruh kasus yang menyita perhatian publik.

selengkapnya...

Kedudukan Lembaga-Lembaga Negara, Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945


Oleh : Ruslan H. Husen

Pendahuluan
Sebuah Undang-Undang Dasar (UUD) maupun aturan hukum pada umumnya terdiri dari suatu bangunan yang sistematik, yang tentu memiliki implikasi secara internal maupun secara eksternal sesuai dengan realitas ketatanegaraan. Secara internal, UUD itu dituntut untuk memiliki korelasi atau hubungan antar pasal-pasal, bab-bab dan ayat-ayat yang ada didalamnya. Sementara secara eksternal, UUD itu harus memiliki hubungan yang positif dengan aturan-aturan lain yang berada diluarnya.

UUD atau konstitusi negara bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak bisa dirubah. Dalam artian UUD atau konstitusi tetap harus mengikuti perkembangan zaman, yang bisa mengadopsi semua tuntutan perubahan yang ada. Kesalahan terbesar pada saat pemerintahan orde baru, ketika menempatkan UUD 1945 pada posisi yang sempurna dan sakral yang sudah tidak membutuhkan perubahan lagi, bahkan celakanya bagi golongan yang yang ingin melakukan perubahan akan harus siap berhadapan dan tersingkir dari parlemen.

Arah baru harapan sejarah, pasca tumbangnya pemerintahan orde baru oleh gerakan pro-demokrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum menutut untuk dilakukan perubahan ditubuh UUD 1945. Gerakan itu menamakan dirinya sebagai gerakan reformasi, gerakan untuk perubahan yang sudah tidak tahan lagi menyaksikan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemeritahan orde baru. Walhasil dari seluruh bagian-bagian UUD 1945 yang berhasil ditafsirkan oleh orde baru demi menyelamatkan dan mengamankan kepentingan pribadi dan kelompoknya serta merugikan rakyat berhasil diamandemen, sehingga dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang cukup derastis terhadap lembaga-lembaga negara.

UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, pasca amandemen pertama dan keempat yang berlangsung dari tahun 1999 sampai tahun 2002, memiliki perubahan yang signifikan dan drastis jika dibandingkan dengan sebelum amandemen, sehingga dalam proses amandemen sebagian pakar hukum tata negara menganggap sebagai pembuatan UUD baru, karena dinilai terlalu banyak yang dirubah dan ditambah.

Dari adanya UUD 1945 baik sebelum dan sesudah amandemen sehubungan dengan lembaga-lembaga negara, jika diteropong dari realitas ketatanegaraan akan memiliki implikasi-implikasi atau konsekwensi berbeda, karena semua masuk dalam suatu sistem yang menjadi perangkat kesatuan. Implikasi tersebut juga menjadi alat ukur kemapanan berdemokrasi di suatu negara. Berikut beberapa hal yang menjadi catatan-catatan penting sehubungan dengan hal tersebut:


1. Kekuasaan membentuk Undang-Undang
a. Sebelum Amandemen UUD 1945

Pembagian dan pembatasan kekuasaan oleh Montesquie dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu pertama, legislatif, pemegang kekuasaan membentuk undang-undang; kedua, yudikatif, pemegang kekuasaan dibidang kehakiman; ketiga, eksekutif, pemegang kekuasaan dibidang pemerintahan. Kekuasaan antar badan eksekutif, legislatif dan yudikatif di Indonesia tidak dianut secara murni dan baku. Kekuasaan eksekutif masih mencampuri kewenangan legislatif atau yudikatif. Tetapi juga sebaliknya terjalin saling kontrol, sehingga terjalin perimbangan kekuasaan (Check and Balance) antar lembaga negara.

Dalam masa pemerintahan Orde Baru (Soeharto), kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan Presiden. DPR hanya sekedar memberikan persetujuan atas undang-undang itu. Sehingga, ketika Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa susunan MPR di tetapkan dengan undang-undnag, maka pemerintah soeharto menyusun MPR dengan cara mengangkat 60 persen dari fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.

Pemerintahan orde baru memang boleh dikatakan telah berhasil membongkar bangunan idealitas dari masing-masing institusi dari penyelenggara negara, dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mengamankan posisi eksekutif (Presiden). Seluruh institusi berhasil dimasuki dan dikontrol agar selalu mendukung dan mengamankan posisi sang Presiden. Walhasil orde baru berhasil berkuasa selama 32 tahun, walaupun UUD 1945 telah ditafsirkan secara sepihak olehnya.

Dalam fungsi legislasi pada masa orde baru, kekuasan membuat undang-undang dipegang oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang untuk berlakunya undang-undang itu harus mendapat pengesahan terlebih dahulu oleh Presiden. Sehingga, semua undang-undang yang disahkan tidak akan merugikan kekuasaan presiden, yang apabila ada undang-udang yang disinyalir merugikan Presiden, pasti tidak akan disahkan olehnya, seperti nasib undang-undang penyiaran.

b. Sesudah Amandemen UUD 1945

Sesudah amandemen UUD 1945 kekuasaan legislasi ada ditangan DPR dengan persetujuan dari presiden (Pasal 20 ayat (1) perubahan pertama UUD 1945). Dengan demikian, telah terjadi perubahan kewenangan legislasi dari presiden dengan persetujuan DPR kepada DPR dengan persetujuan Presden. Selain memilkiki fungsi legislasi, DPR juga memiliki fungsi anggaran dan pengawasan (Pasal 20A ayat (1) perubahan kedua UUD 1945).

Sementara kewenangan mengajukan rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujaun bersama (Pasal 20 ayat (2) perubahan pertama UUD 1945).
Dari hasil rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden untuk menjadi undang-undang tidak lagi bersifat final, tetapi dapat dilakukan uji material (yudicial review) oleh mahkamah konstitusi atas permintaan pihak tertentu. Dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 perubahan ketiga, disebutkan mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat tetap untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

Dengan ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kekuasan membentuk undang-undang di atas, maka yang patut dicatat adalah suatu kenyataan bahwa pengesahan undang –undang bukan merupakan suatu yang telah final. Undang-undang tersebut masih dapat dipersoalkan oleh masyarakat yang akan dirugikan jika undang-undang itu jadi dilaksanakan, atau oleh segolongan masyarakat dinilai behwa undang-undang itu bertentangan dengan norma hukum yang ada diatasnya, misalnya melanggar UUD 1945.

2. Kekuasaan Kehakiman
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada mahkamah agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.

Namun didalam perjalanannya, mahkamah agung ternyata banyak dipengaruhi oleh pemerintah. Mahkamah agung tidak dapat bergerak dengan bebas dan independent. Intervensi itu berjalan ketika ada kepentingan nyata pemerintah terhadap objek putusan yang nantinya akan mempengaruhi dinamika dan kestabilan politik dalam negeri. Misalnya kasus oknum yang dipenjara karena pidato politiknya yang mengkritik pemerintah, dalam kasus itu putusan pengadilan sudah diketahui, sehingga prosedur pengadilan tinggal-lah sandiwara belaka.

Perlawanan yang dilakukan untuk mengatasi keterpurukan sistem hukum itu, tidak-lah terlalu berarti sebab saluran-saluran perlawanan itu telah disumbat dengan berbagai cara dan pendekatan pemerintah orde baru. Peran mahasiswa dan pers sebagai salah satu pilar demokrasi disumbat independensinya, yang apabila ada kekritisan dari mereka, maka harus berhadapan dengan penguasa dalam hal ini pengadilan yang didesign menghancurkan perlawanan musuh-musuh politik orde baru.

Keterpurukan keadaan itu, akhirnya mencapai puncaknya dengan kemarahan rakyat yang memaksa Presiden Soeharto untuk turun dari jabatannya pada tahun 1998. yang selanjutnya pada tahun 1999 dimulai amandemen pertama UUD yang terus berlanjut sampai amandemen keempat tahun 2002. Setelah amandemen, kekuasaan kehakiman ini selain dilakukan oleh Mahkamah Agung juga dilakukan oleh mahkamah konstitusi dan komisi yudisial.

Dengan diamandemennya UUD 1945, maka posisi hakim agung menjadi kuat karena mekanisme pengangkatan hakim agung diatur sedemian rupa dengan melibatkan tiga lembaga, yaitu DPR, Presiden dan Komisi Yudisial. Komisi Yudisial ini memang merupakan lembaga baru yang sengaja dibentuk untuk menangani urusan terkait pengangkatan hakim agung serta penegakan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (Pasal 24B ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945). Yang anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945).
Berdasarkan hal tersebut diatas, secara umum dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 dan perubahan-perubahannya itu telah mengatur mekanisme penyelenggaraan ketatanegaraan, yang terkait dengan hubungan kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif secara seimbang. Atau dengan kata lain, terdapat hubungan check and balance antara ketiga lembaga tersebut.

2. Eksistensi MPR dan Kedaulatan Rakyat
a. Sebelum Amandemen UUD 1945

Menurut UUD 1945 sebelum amandemen, MPR memiliki tugas dan wewenang menetapkan UUD, menetapkan GBHN (Pasal 3), memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6), dan mengubah UUD (Pasal 37).

Selain itu MPR juga memegang kedaulatan penuh dari rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandeman). Jadi MPR adalah satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan penuh dari rakyat, bahkan semua lembaga negara lain tunduk pada kekuasaan MPR.

b. Sesudah Amandemen UUD 1945
Dalam sidang tahunan 2002, MPR telah melakukan langkah bijak dengan mengubah posisinya, yang semula sebagai lembaga tinggi negara dan pemegang sepenuhnya kedaulatan rakyat menjadi lembaga tinggi biasa.

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) setelah amandemen, disebutkan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya menurut Undang-Undang Dasar.
Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD ini dipandang sebagai pengganti “Utusan Daerah” yang dikenal dalam UUD 1945 sebelum amandemen, disamping utusan golongan dan anggota DPR.

Kewenangan MPR kini mencakup, pertama, mengubah dan menetapkan UUD; kedua, melantik presiden dan/ atau wakil presiden; ketiga, memberhetikan Presdien dalam masa jabatannya menurut UUD.

Kewenangan MPR tersebut sekilas nampak tidak ada perbedaan dnegan kewenangan yang dimilikinya menurut naskah UUD 1945 sebelum amandemen, namun jika dilihat dari perbandingan naskah antara rumusan pasal 1 ayat (2) naskah sebelum amandemen dan naskah baru sesudah perubahan ketiga, maka akan jelas ditemukan bahwa telah terjadi pengurangan kekuasaan MPR, yaitu yang semula berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya, maka setelah amandemen ketiga, tidak lagi sebagai pelaksana pemegang kedaulatan rakyat sepenuhnya.

Kemudian untuk memberhentikan Presiden dan atau wakil presiden, MPR tidak bisa lagi bertindak sendiri seperti yang pernah terjadi dalam kasus pemberhentian Presiden Soekarno tahun 1967 dan Presiden Abdulrahman Wahid tahun 2001, tetapi harus melibatkan lembaga baru yang bernama Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi inilah yang akan menentukan apakah presiden dan atau wakil presiden benar-benar telah melanggar hukum atau tidak (Pasal 7B Ayat (1) dan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Dengan ketentuan demikian, posisi presiden menjadi semakin kuat, karena interpretasi atau penafsiran atau penentuan apakah presiden dan atau wakil presiden melanggar hukum, akan bergantung kepada putusan Mahkamah konstitusi dengan jumlah anggota 9 orang, yang tiga diantaranya diajukan oleh Presiden. Jadi secara politis, presiden telah memegang 3 suara di mahkamah Konstitusi. Jika putusan mahkamah konstitusi dijalankan berdasarkan voting yaitu tidak ada kesepakan bulat diantara semua anggota hakim mahkamah konstitusi, maka presiden tinggal mencari dukungan suara 2 orang lagi.

Bagi seorang Presiden, tidaklah sulit untuk meraih dukungan suara dari dua orang anggota mahkamah konstitusi. Secara politis, mempengaruhi 2 orang lebih mudah dibandingkan dengan harus mempengaruhi lima puluh persen tambah satu dari seluruh anggota MPR. Ketentuan ini yang akan dapat menyelamatakan apabila mereka dituduh oleh DPR telah melanggar hukum. Karena disitu, tuduhan DPR tersebut dapat saja ditolak oleh mahkamah konstitusi. Jika oleh mahkamah konstitusi, presiden dan/ atau wakil presiden diputus tidak melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan itu, maka MPR tidak berwenang memberhentikan yang bersangkutan. Jadi, penentu dominan apakah presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR adalah mahkamah konstitusi.

Persoalan yang dapat muncul dikemudian hari adalah misalnya, mahkamah konstitusi memutuskan presiden dan/ atau wakil presiden melanggar hukum, namun MPR ternyata tidak memberhentikan Presiden dan/ atau wakil presiden. Kasus demikian kemungkinan bisa saja terjadi, mengingat MPR adalah lembaga politik, dan dalam pengambilan keputusan dapat berdasarkan suara terbanyak, bukan berdasarkan objektifitas hukum.

3. Kekuasan Presiden

Kedudukan Presiden sebelum amandemen, yaitu pertama, sebagai kepala negara; kedua, sebagai kepala pemerintahan; ketiga, sebagai pembentuk undang-undang dengan persetujuan DPR.

Setelah amandemen UUD 1945, kedudukan Presiden sudah banyak dikurangi, antara lain sebagai berikut :

Hakim agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan oleh komisi yudisial untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945).

Demikian juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi diangkat oleh Presiden, tetapi dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945). Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme ketatanegaraan yang mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun sangat disayangkan, pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan presiden, tanpa melibatkan DPR secara nyata.

Selanjunya rancangan undang-undang yang telah dibahas bersama anatar DPR dengan presiden apabila dalam waktu tiga puluh (30) hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui tidak disahkan olehPresiden, maka rancangan undang-undang tersebut sah berlaku dan wajib diundangkan (Pasal 20 ayat (5) perubahan pertama UUD 1945). Jadi, persetujuan atau pengesahan atas rancangan undang-undang menjadi undang-undang oleh Presiden tidak mutlak.

Namun demikian, di sisi lain, posisi presiden semakin kuat, karena ia tidak akan mudah dijatuhkan atau diberhentikan oleh MPR, meskipun ia berada dalam kondisi berbeda pandangan dalam penyelenggaraan pemerintahannya dengan parlemen baik kepada DPR maupun kepada DPD. Selama tidak diputus melanggar hukum oleh mahkamah konstitusi, maka posisi presiden akan aman. Selain itu, presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada MPR, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Memang MPR masih dapat mengehentikan presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya atas usul DPR (Pasal 7A perubahan ketiga UUD 1945). Namun, hal ini akan sangat bergantung kepada keputusan mahkamah konstitusi, karena menurut pasal 7B ayat (1) menyatakan usul pemberhentian presiden dan/ atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada mahkamah konstitusi untuk memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/ atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum ini berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/ atau pendapat bahwa presiden dan/ atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden dan/ atau wakil presiden. Jadi putusan mahkamah konstitusi tersebut semata-mata atas dasar pertimbangan hukum.

MPR juga dapat memilih presiden dan wakil presiden pengganti apabila terdapat kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden ditengah masa jabatannya secara bersamaan (pasal 8 ayat (3) UUD 1945). Yang menjadi persoalan kemudian adalah pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh MPR tersebut. Apakah ia bertanggungjawab kepada rakyat atau kepada MPR yang telah memilih dan mengangkatnya.

Ketentuan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ini menunjukkan bahwa MPR tidak konsisten dengan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung . Sebaiknya dalam hal ini perlu dikaitkan dengan sisa masa jabatan presiden dan atau/ wakil presiden itu. Misalnya, majelis boleh memilih presiden dan/ atau wakil presiden pengganti jika sisa masa jabatan itu masih lama, lebih dari 12 bulan, maka sebaiknya pemilihan presiden dan/ atau wakil presiden pengganti diserahkan kembali kepada rakyat. Dengan demikian kewenangan MPR dalam memilih presiden dan/ atau wakil presiden pengganti hanya bersifat sementara dan semata-mata karena pertimbangan tekhnis.

4. Pertanggungjawaban Presiden
Pada saat pemerintahan orde baru berkuasa, presiden dipilih oleh anggota MPR, sehingga pertanggung jawabannya juga kepada MPR. Pertanggung jawaban itu merupakan formalitas belaka yang dilakukan setiap musimnya, hanya dengan maksud menggugurkan kewajiban konstitusi. Hasil dari pertanggung jawaban presiden-pun sudah diketahui yaitu akan diterima secara aklamasi sebab keanggotaan MPR telah didesgn pemerintah orde baru untuk berpihak secara total kepadanya, yang siapa yang melawan atau membangkang maka harus berhadapan dengan alat pengaman kekuasaan orde baru yang selalu siap menggiring oknum tersebut kemaja pengadilan atau keluar dari keanggotaannya di parlemen.

Pada saat itu, MPR memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden dengan alasan melanggar haluan negara atau melanggar UUD. Kembali kewenangan ini hanya menjadi kewenangan formalitas belaka yang tidak memiliki kekuatan, walaupun pemerintah orde baru nyata-nyata melanggar haluan negara atau UUD.

Sekarang pasca amandemen UUD 1945, Presiden dapat saja di impeachment jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.

Dugaan pelanggaran hukum untuk memberhentikan Presiden dari jabatannya itu diajukan oleh DPR kepada Mahkamah Konstitusi setelah didukung oleh 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutus usul pemberhentian Presiden itu. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian itu kepada MPR (Pasal 7B (5)). Selanjutnya MPR menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut (Pasal 7B (6).

Sebagai lembaga politik MPR dapat saja memutuskan tidak memberhentikan Presiden dari jabatannya, walaupun Mahkamah Konstitusi telah memutus Presiden telah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden. Jadi keputusan Mahkamah Konstitusi itu dapat saja dianulir oleh keputusan politik MPR.

5. Persaingan Partai Politik
Dalam setiap pemilu, persaingan kontestan pemilu menjadi hal yang wajar. Partai pelaku dalam pemilu hanya dibatasi tiga partai saja.

Dalam pemilihan langsung, akan memunculkan banyak partai (multi partai). Partai yang tidak memperoleh suara mayoritas akan tersingkir untuk memperebutkan suara mayoritas.

selengkapnya...

Konsolidasi Demokrasi Menuju Tatanan Indonesia Baru


Oleh : Ruslan H. Husen

{Kebenaran yang tidak terorganisir akan dikalahkan
oleh kebatilan yang terorganisir}


Peringatan Terhadap Orde Baru
Selama berkuasa kurang lebih 32 tahun pemerintahan orde baru dibawah pimpinan Soeharto, telah memperlihatkan penyimpangan, penghianatan, kezaliman terhadap rakyat yang sudah tidak memperhatikan lagi cita-cita luhur bangsa yang ideal, walaupun nama kepentingan rakyat dan pembangunan sering digunakan dalam mencapai tujuannya.

Pemerintahan orde baru melakukannya lewat pembodohan terhadap publik baik lewat perangkat-perangkat kekuasaannya yang selalu mendukungnya baik yang ada pada tingkat pusat maupun di daerah, penyimpangan dan penafsiran sesuai dengan seleranya yang didukung oleh kekuasaan yang totaliter terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.

Dalam ingatan rakyat Indonesia akan pidato kenegaraan Pejabat Presiden Soeharto di depan sidang paripurna DPR pada tanggal 16 Agustus 1967, yang isinya menegaskan akan mewujudkan tatanan seluruh perikemanusiaan rakyat, bangsa dan negara yang diletakkan pada pelaksanaan kemurnian Pancasila dan UUD 1945, dan orde baru lahir untuk melakukan koreksi total atas segala bentuk penyelewengan orde lama. Pejabat Soeharto juga menyampaikan bahwa penyelewengan orde lama itu meliputi, lenyapnya hak-hak asasi manusia, sebab semuanya ditentukan oleh penguasa, tidak adanya jaminan dan perlindungan hukum, kaburnya kedaulatan rakyat, semakin jauhnya keadilan sosial, dipakainya kekayaan negara untuk kepentingan pribadi dan proyek mercusuar dan munculnya sistem lisensi yang hanya menguntungkan segelintir orang yang dekat dengan penguasa. Ditambah dengan terjadinya penyelewengan yang serius terhadap UUD 1945, karena adanya pemusatan kekuasaan pada kepala negara, asas dan praktek konstitusi pada prakteknya bersifat absolutisme, kekuasaan tertinggi rakyat bukan berada di tangan Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) tetapi ditangan pemimpin besar revolusi, Presiden bukanya tunduk kepada Majelis, tetapi Majelislah yang tunduk pada kekuasaan Presiden.

Janji orde baru itu, jika diamati melalui pidato Pejabat Presiden Soeharto, hendak mengembalikan kedaulatan rakyat, memajukan kesejahteraan rakyat lewat kebijakan pemerintah yang mementingkan rakyat secara umum. Melakukan koreksi total terhadap pemerintahan orde lama dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, dengan merumuskan cita-cita dan mengajukan tuntutan perubahan yang sungguh-sungguh berdasar dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.

Tuntutan perubahan yang ingin dilakukan pendukung orde baru lewat perombakan struktur politik secara tuntas dan segera sehingga muncul suatu struktur politik yang betul-betul bermentalk orde baru. Kaum teknokrat mencita-citakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan cepat dengan suatu sistem ekonomi demokrasi yang benar-benar berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kalangan pers mengharapkan martabat dan kebebasan pers yang telah di rendahkan pemerintahan orde lama dikembalikan sesuai dengan perannya yang sesungguhnya. Para cendikiawan menuntut agar berlaku nilai-nilai kemanusiaan di dalam kehidupan sehari-hari. Kalangan politisi partai mengharapkan suatu sistem politik yang demokratis dan memberi ruang gerak lebih leluasa.

Pada umumnya para pendukung pemerintahan orde baru beranggapan bahwa orde baru mempunyai cita-cita luhur dan suci sebagai reaksi dari penyelewengan-penyelewengan dalam kehidupan sehari-hari sebagai akibat pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 oleh pemerintahan orde lama secara murni dan konsekwen. Sebagai kekuatan mental orde baru ingin menciptakan kehidupan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. tuntutan masing-masing pendukung orde baru itu cukup menggelora bukan saja di forum-forum diskusi politik, melainkan di berbagai media massa, bahwa intinya mereka menginginkan situasi kehidupan yang lebih baik.

Dari perjalanan pemerintahan orde baru selama 32 tahun sejak tekad dan janjinya yang diucapkan oleh Pejabat Soeharto lewat pidato kenegaraannya itu, dan khususnya mempelajari perkembangan di tanah air, maka dapat dikatakan bahwa hampir semua tekad dan janji orde baru itu tidak dilaksanakan dan bahkan dilanggar sendiri oleh penyelenggara kekuasaan negara. Sehingga terjadi pengulangan kembali kekuasaan orde lama yang lebih mengarah pada pemerintahan yang anti demokrasi, militeristik dan sentralistik. Lewat pengendalian birokrasi pemerintah (eksekutif), militer, lembaga legislatif, yudikatif, kekuatan politik (partai), dan kebebasan pers.

Dalam lembaga perwakilan rakyat, dapat dilihat penyelewengan terbesar terhadap UUD 1945, dimana para wakil rakyat dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat yang ternyata hanya sebagian kecil saja yang dipilih oleh rakyat. Selebihnya ditetapkan oleh penguasa sendiri, dimana dalam perwakilan rakyat itu, yang pro pemerintah akan menjadi pendukung utama dengan selalu mendapat imbalan secara timbal balik, sementara yang melakukan penentangan maka harus siap dicap sebagai penghianat terhadap pemerintah, melanggar Pancasila dan UUD 1945 sehingga harus dihancurkan. Disini orde baru menganggap dirinya sebagai penjelmaan dari Pancasila dan UUD 1945, sehingga yang menentangnya adalah penghianat negara.

Kemenagan penguasa orde baru dalam pemilu secara terus menerus bukan tanpa imbalan kepada anggota MPR yang memilih dan pihak pendukungnya, disatu sisi orde baru diuntungkan dengan bisa berkuasa secara terus menerus, sementara disisi lain pendukungnya, diuntungkan dengan kemudahan usaha ekonomi dan bisnis, sehingga muncul pengusaha-pengusaha besar yang selalu didukung pemerintah dengan menguasai sebagian besar aset masyarakat. Kemudian dalam pemilu selanjutnya dana segar untuk memenangkan pemilu kembali sudah tersedia dari pengusaha-pengusaha rekan pemerintah itu.

Jika dilihat secara kasar memang ada pertumbuhan ekonomi, pembangunan gedung-gedung bertingkat, pembangunan jalan yang dilakukan, tapi itu semua tidak sebanding dengan pengorbanan masyarakat yang begitu sangat besarnya, dalam mewujudkan tampakan fisik itu, sementara penguasa ekonomi dan politik pendukung pemerintah terus berjaya dengan limpahan materi, dan menjadi orang kaya (konglomerat) karena dipercaya sebagai pengelola utama.

Pertumbuhan ekonomi yang ada itu, berkat investasi-investasi asing secara terus menerus, tetapi akibatnya jauh lebih parah. Investasi itu harus dibayar dengan biaya sangat mahal setiap tahunnya, menimbulkan utang luar negeri yang terus meningkat dan entah kapan akan berakhir, ditambah dengan kerusakan alam akibat eksploitasi secara terus menerus dan boros, tanpa diikuti dengan perbaikan yang memadai.

Secara umum akibat kekuatan ekonomi-politik yang dilakukan antar sesama pendukung orde baru, maka terjadi kesenjangan sosial yang begitu nyata, dengan lahirnya para pengusaha-pengusaha kaya, elit-elit politik yang kaya raya. Sementara dilain pihak terjadi kemiskinan, kemelaratan yang terstruktur. Terjadi penggusuran dan penindasan oleh kelompok kaya kepada kelompok lemah dan terpinggirkan. Lihat pula kerusakan moral, korupsi, kolusi dan nepotisme, pemujaan terhadap materi, ketamakan dan pemborosan, penyalahgunaan wewenang, kemunafikan, sikap mau menang sendiri dan kerusakan sosial lainnya yang mengancam akhlak suci kehidupan bernegara.

Dengan totaliterisme, tidak saja kaum birokrat yang harus tunduk kepada kekuasaan. Tetapi diluar birokrasi, seperti lembaga legislatf dan yudikatif, juga harus tunduk pada kekuasaan pemerintah orde baru. Demikian pula dengan lembaga militer dan kepolisian, pegawai negeri sipil, partai-partai politik dan ormas-ormas, lembaga-lembaga profesi, wartawan, cendikiawan, ulama dan santri, kaum buruh dan petani, dan seluruh lapisan masyarakat harus tunduk kepada kekuasaan orde baru.

Mereka yang berbeda pendapat atau tidak patuh harus dianggap sebagai musuh kekuasaan, yang merongrong pemerintah, baik secara pidana maupun secara perdata. Logika seorang musuh bisa dihilangkan hak-hak yang melekat yang ada padanya. Muncul kebingungan didalam kehidupan masyarakat. Tidak jelas mana kebenaran yang hakiki, antara yang salah dan yang buruk. Masyarakat juga susah membedakan antara ketergantungan dengan kemandirian hidup.

Sementara untuk menyatukan daerah-daerah dibawah kendali pemerintah pusat. Pemerintah orde baru menerapkan sentralisme. Daerah-daerah diharuskan sejalan dengan pemerintah pusat, tunduk dan patuh terhadap kebijakan pusat. Pemerintah pusat menganggap persatuan dan kesatuan dapat terjalin jika semua kebijakaan diterapkan secara merata dan sama. Sehingga berpotensi memunculkan perpecahan, disintegrasi bangsa, sebab tidak semua kebijakan pemerintah pusat dapat sampai kedaerah secara tepat, adanya adat-istiadat yang heterogen antar daerah, kondisi kekayaan alam dan geografis.

Konsolidasi Demokrasi Menuju Indonesia Baru
Harapan akan Indonesia yang lebih beradab, yang melahirkan pemimpin yang mampu memberikan rasa aman dan kesejateraan kepada rakyat, semakin menemui titik terang setelah bergulirnya reformasi pasca kekuasaan orde baru. Walaupun cita-cita itu tidaklah mudah untuk diraih, karena bekas-bekas kerusakan segala bidang di negara ini begitu parah akibat perbuatan orde baru. Tetapi paling tidak, harus ada harapan yang ada kearah yang dicita-citakan, sikap optimis dan semangat ingin melakukan perubahan dan bangkit dari keterpurukan yang ada.

Perubahan yang dilakukan hendaknya tidaklah setengah-setengah, perubahan dari sisi kenegaraan harus mencakup seluruh aspek kenegaraan yang mencakup sistem yang ada. Perubahan terhadap sistem dinilai akan efektif dengan melakukan terobosan-terobosan terbaru yang menentukan arah dan cita-cita bangsa. Sebab didalam sistem yang dimaksud terdapat berbagai komponen yang saling mempengaruhi, antara satu komponen sistem yang satu dengan komponen sistem yang lainnya. Perbaikan terhadap komponen sistem itulah yang terangkai dalam satu kesatuan, perubahan sistem yang utuh dalam bingkai demokrasi.

Kebutuhan akan demokrasi lahir dari evolusi perkembangan manusia yang telah mencapai fase dimana manusia, termasuk di dalamnya hak-hak dasar dan kebebasan yang melekat dalam individu dan masyarakat mendapat tempat yang sangat terhormat dalam pengaturan kehidupan bersama dan dengannya meletakkan kewajiban di pihak negara untuk menjaminnya. Demokrasi disini menjadi salah satu sarana pembangunan bangsa dan negara menurut apa yang dicita-citakan bersama, sehingga didalamnya meniscayakan membutuhkan konsolidasi demokrasi.

Konsolidasi demokrasi dapat diartikan sebagai suatu proses yang menjadikan demokrasi sebagai kerangka pengorganisasian dan pelaksanaan kekuasaan yang semakin berakar dalam masyarakat sehingga menjadi acuan bagi siapapun yang ingin terlibat didalam kekuasaan tersebut. Konsolidasi demokrasi tidak mungkin dapat terlaksana tanpa ada kesepakatan umum tentang aturan umum yang berlaku dalam persaingan politik dalam masyarakat. Konsolidasi demokrasi ini dapat menjadi medium untuk melejitkan kualitas bangsa dan negara dalam segala bidang kehidupan masyarakatnya, karena didalamnya terdapat kondisi yang ideal yang memungkinkan lahirnya bangsa yang beradab dan sejahtera.

Pendukung Konsolidasi Politik
Konsolidasi demokrasi ini erat sekali hubungannya dengan kondisi-kondisi masyarakat dalam segala bidangnya yang diperlukan dalam proses konsolidasi demokrasi untuk memperbaiki tatanan kehidupan yang ada, yang boleh dikata sebagai akibat penyelenggraan negara oleh orde baru yang otoliter, sentralisasi dan militerisme yang melakukan tafsir yang sepihak terhadap UUD 1945, sehingga yang berbeda tafsir dengan pemerintah, menentang atau berbeda pendapat, maka akan dianggap sebagai musuh negara yang meronrong pemerintahan.

Bergulirnya reformasi setelah tumbangnya pemerintahan orde baru, membuahkan harapan baru dan semangat baru dalam perbaikan perangkat-perangkat dalam sistem kenegaraan yang perlu dilakukan secara menyeluruh (holistik). Kondisi itu menjadi pilar terbangunnya hubungan yang harmonis antara semua komponen penyanggah demokrasi dalam suatu negara. Kondisi-kondisi akan tetap harmonis jika ada kestabilan dan kemapanan komponen penyanggah demokrasi itu. Kondisi itu adalah pertama, terciptanya masyarakat madani dan kedua adanya penegakan hukum yang benar dan yang ketiga adanya supremasi sipil terhadap militer.

1. Terciptanya Masyarakat Madani Yang Kuat
Terciptanya masyarakat madani yang kuat merupakan syarat utama terbangunnya konsolidasi politik antar sesama komponen bangsa. Masyarakat madani yang diberi kebebasan politik serta ruang gerak untuk mewujudkan kiprahnya demi kepentingan masyarakat secara umum. Landasan demokrasi yang sesungguhnya adalah masyarakat madani yang tidak hanya bergantung kepada pembentukan institusi-institusi demokrasi seperti partai politik, media massa dan organisasi-organisasi kemasyarakatan. Tetapi masyarakat madani juga dapat mengacu pada kelompok atau organisasi kemasyarakatan yang dibentuk secara otonom serta melibatkan diri dalam pencapaian kepentingan publik. Karena itu masyarakat madani berkepentingan agar negara tidak memonopoli kebijakan kepentingan umum serta tidak memaksakan kehendaknya kepada masyarakat.

Peran masyarakat madani dalam menumbangkan pemerintahan orde baru adalah sangat menentukan, dengan adanya penyatuan kekuatan dan tenaga yang dilakukan secara terus menerus (konsisten). Peran itu terjalin, karena didalam tubuhnya terjalin suatu semangat untuk mengangkat dan menemukan musuh utama yaitu pemerintahan orde baru yang korup, yang menyebabakan rakyat menderita. Dilanjutkan dengan kekuatan yang selalu saling menguatkan antara kekuatan masyarakat madani yang satu dengan yang lain, antara mahasiswa dan elit pro-demokrasi, buruh dan petani, media massa organisasi kemasyarakatan.

Setelah tumbangnya pemerintahan orde baru, yang jika negara mengandalkan kekuatan masyarakat madani yang lebih mengutamakan dialog karena dibangun atas dasar kesamaan derajat kemanusiaan. Selain itu masyarakat madani juga dibangun atas dasar kesukarelaan setiap anggota masyarakat untuk terlibat di dalam kelompok atau organisasi masyarakat madani tertentu. Hubungan ideal antara negara dengan masyarakat madani adalah saling melengkapi karena secara normatif dan moral keduanya mengejar kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Negara membutuhkan masyarakat madani karena tidak semua persoalan dalam masyarakat dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Sebaliknya masyarakat madani memerlukan negara, karena negara diharapkan dapat menyediakan ruang ekspresi dan pengembangan potensi kemanusiaan yang melindungi eksistensi masyarakat madani tersebut.

Karena negara dan masyarakat madani saling membutuhkan maka dalam negara demokrasi kemajuan yang satu harus membawa dampak positif bagi yang lainnya. Interaksi yang saling melengkapi ini terutama dapat kita saksikan di negara-negara demokrasi yang sudah mapan seperti di negara Iran. Sebaliknya negara-negara yang sedang melaksanakan konsolidasi demokrasi benturan dan konflik antara keduanya masih sering terjadi. Misalnya dalam melihat kinerja aparat keamanan, pihak negara dengan masyarakat madani biasanya memiliki pandangan yang berbeda dan bahkan saling bertentangan satu sama lainnya. Negara pada hakekatnya cenderung memperkuat kontrol dan pengawasan aktivitas masyarakat terutama yang dicurigai membahayakan keberadaan penguasa dan negara. Sedangkan masyarakat madani lebih mementingkan keamanan insani dan kebebasan sipil.

2. Penegakan Hukum
Salah satu ciri dari demokrasi adalah negara hukum (rechtstaat). Sedangkan dalam negara hukum terdapat pembagian kekuasaan (trias politica) antar penyelenggara negara, pembagian antara kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legislatif. Untuk menjalankan hukum dilakukan oleh kekuasaan peradilan atau kekuasaan kehakiman yang mandiri, terbebas dari kekuasaan pemerintah dan kekuasaan yang lainnya. Hukum harus menjadi alat bagi penegakan keadilan dan kebenaran. Hukum berlaku bagi semua orang, dari orang awam sampai orang elit sekalipun, tanpa pandang bulu.

Penerapan yang konsisten dari prinsip penegakan hukum yang pelaksanaan kekuasaan dalam proses pemerintahan harus berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan penjabaran dari konstitusi negara yaitu undang-Undang Dasar. Penafsiran penguasa terhadap Undang-Undang Dasar harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik dan tidak boleh bertentangan dengan semangat yang ada dalam konstitusi tersebut.

Dalam perjalanan pemerintahan orde baru, terjadi dualisme dalam kekuasaan peradilan antara Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman. Mahkamah Agung adalah pelaksana tunggal kekuasaan kehakiman yang selalu bebas dari tekanan manapun juga, karena sifanya yang independen dan mandiri. Sementara menteri kehakiman adalah pembantu khusus presiden di bidang hukum. Namun dalam perjalanannya, mahkamah agung memperoleh intervensi eksekutif secara nyata lewat tangan Presiden dan Menteri Kehakiman. Dimana menteri kehakiman juga mengurusi masalah hukum diluar perannya untuk membantu presiden. Serta bertindak sebagai atasan dan pemegang kekuasaan kehakiman.

Menurut pasal 24 UUD 1945, bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan kehakiman, badan-badan pengadilan itu adalah lembaga-lembaga pengadilan, yang kekuasaan dan susunannya ditentukan oleh undang-undang. Selanjutnya dalam pasal 25 UUD 1945 disebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi hakim dan penghentian hakim juga ditetapkan dalam undang-undang.

Jika dilihat kedua pasal UUD tersebut tidak berbicara tentang kekuasaan kehakiman yang mandiri, melainkan dalam penjelasannya yang menegaskan, bahwa kekuasaan kehakiman itu adalah kekuasaan yang merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan kehakiman.

Seperti telah dipahami sebelumnya, bahwa kekuasaan membuat undang-undang ada ditangan presiden (pasal 5 (1) UUD 1945). Maka sesuai dengan amanah itu maka disusunlah UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, serta perubahannya dalam UU Nomor 35 tahun 1999. Melalui undang-undang itulah intervensi presdien terhadap kekuasaan kehakiman dilakukan.

Kekuasaan kehakiman tidak lagi mandiri, dicontohkan dengan ketentuan di dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan, bahwa Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih oleh Presiden. Walaupun usulan atas calon-calon pemimpin lembaga yudikatif itu datang dari DPR, tetapi pada akhirnya presidenlah yang menentukan. Sehingga secara psikologis, kedudukan para pemimpin yudikatif berada di tangan Presiden. Belum lagi dikalangan DPR, mayoritas adalah orang-orang dari presiden, sehingga yang diajukan, pasti dari golongan mereka juga.

Para hakim, termasuk para hakim agung, tunduk pada kekuasaan eksekutif. Para hakim yang tidak memperlihatkan kesesuainnya dengan pemerintah, dengan mudah akan memperoleh sanksi dengan cara dipindahkan/ dimutasi kedaerah-daerah yang jauh dari kota. Para hakim itu pun bisa dipersulit untuk bisa naik pangkat atau golongan dalam skala gaji. Tidak sekedar urusan administrasi dan organisasi, urusan keuangan pun diatur oleh pemerintah melalui menteri kehakiman. Maka dengan cara seperti itu, kekuasaan kehakiman pada hakikatnya berada dalam cengkeraman kekuasaan pemerintah.

Melalui ketentuan-ketentuan organisasi, administrasi dan keuangan, intervensi pemerintah juga menembus hingga proses pengadilan. Hal ini terutama menyangkut kasus-kasus politik yang melibatkan aktivis pro-demokrasi atau siapa pun yang melakukan penentangan atau berbeda pendapat terhadap pemerintah. Untuk kasus-kasus seperti ini mulai dari tahap pemeriksaan sampai pada vonis di pengadilan, kepolisian, kejaksaan, dan hakim itu sudah mengetahui peran dan fungsinya masing-masing tentang harus berbuat dan memutuskan seperti bagaiaman. Kata memutuskan atas nama keadilan berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa, hanyalah lipstik saja yang tidak mencerminkan isi yang sebenarnya. Keadilan dan kebenaran itu memihak kepada pemerintah.

Untuk perkara-perkara seperti ini, selalu diperebutkan institusi pengadilan itu. Mulai dari Polisi, Jaksa dan Hakim karena akan mendapatkan imbalan materi yang banyak jika ia mampu berbuat sesuai dengan kehendak pemerintah. Di antara hadiah-hadiah itu adalah kenaikan golongan dan pangkat dalam skala gaji, menetap dan tinggal dikota besar sampai imbalan berupa uang sebagai tanda jasa.

Dari sinilah awal terjadinya mafia peradilan. Didalam mafia peradilan itu, isi berita acara pemerikasaan (BAP), tuntutan pidana sampai vonis di pengadilan bisa diperjual belikan. Yang menentukan bukan lagi kebenaran itu sendiri tetapi kekuatan lobi dan uang. Dari sini pula merajalelanya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme, dan akan terjadi pembagian keuntungan diantara mereka, yang terlibat dan menangani kasusnya.

Dengan tidak adanya kemandirian kekuasaan kehakiman, maka para hakim dan kekuasaan kehakiman lainnya itu, termasuk Mahkamah Agung, selain dikelan oleh masyarakat luas sebagai mafia peradilan yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji, tidak patut, dan merusak citra bangsa, seperti KKN dalam proses membuat putusan-putusannya, juga telah menajdi alat politik kekuasaan/ pemerintah untuk menjalankan pemerintahan secara totaliter dengan menangkap dan memenjarakan orang tanpa alasan, bertentangan dengan prinsip demokrasi, memenjarakan orang tanpa alasan yang dibenarkan hukum, bertentangan dengan prinsip demokrasi, serta prinsip atas nama keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, dengan tidak adanya kemandirian kekuasaan kehakiman itu, kekuasaan peradilan beserta para hakim-hakimnya, jaksa-jaksanya dan polisi, telah bekerja sama dengan pihak pemerintah sebagai alat kekuasaan untuk menguasai rakyat dengan tidak ada penentangan didalamnya.

Dalam era reformasi ini, sudah saat nyalah supremasi hukum ditegakkan melalui kemandirian kekuasaan peradilan. Pada intinya kekuasaan peradilan harus benar-benar mandiri tanpa intervensi pemerintah dan kekuasaan-kekuasaan lain. Dengan cara ini hukum baru dapat ditegakkan dengan tanpa pandang bulu, siapa yang bersalah harus dihukum dan Mahkamah Agung dan lembaga peradilannya akan memperoleh penghargaan dan penghormatan dari rakyat sebagai tempat mencari keadilan.

Serta demi menegakkan citra diri bangsa dan lembaga-lembaga peradilan, harus berani menolak totaliterisme pemerintah bersama-sama dengan seluruh kekuatan pro-demokrasi. Kekuasaan kehakiman dalam hal ini mahkamah agung dan perangkat-perangkatnya harus berani mengeluarkan pikiran-pikiran kepada pemegang kekuasaan pembuat undang-undang yang bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan prinsip dan asas negara hukum (rechtstaat).

Kekuasaan peradilan melalui Mahkamah Agung bisa secara efektif menata diri, dan membebaskan diri dari segala budaya dan ketundukan terhadap kekuasaan lain. Gerakan reformasi dan konsolidasi politik menginginkan kekuasaan peradilan ikut serta secara aktif membangun demokrasi dengan mewujudkan sebuah negara hukum Indonesia. Rakyat mendambakan Mahkamah Agung secara nyata dapat membantu dan membela kepentingan rakyat, serta aktif ikut membuat keputusan dalam setiap peristiwa nasional. Rakyat menginginkan Mahakamah Agung selalu berdiri digaris terdepan dalam sebuh negara hukum. Pikiran-pikiran Mahkamah Agung diharapkan menjadi arahan, petunjuk dan pencerahan bagi eksekutif, legislatif demi terselenggaranya sebuah negara yang dicita-citakan bersama.

3. Supremasi Sipil Atas Militer
Dalam UUD 1945 sebelum amandeman, peranan militer sama sekali tidak disinggung, hanya disebutkan dalam Pasal 10, bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. Dengan demikian dapat dipahami kembali bahwa peranan militer tidak independen dan ditentukan oleh presiden.

Dengan tidak adanya penjelasan secara pasti terhadap Pasal 10 itu, akan menimbulkan tafsir sesuai dengan keinginan pemerintah. Dalam masa itu, peranan militer selain sebagai peratahanan keamanan negara, juga ikut dalam kegiatan politik, dalam artian juga menentukan arah perpolitikan pemerintahan negara. Maka dengan itu, pemerintah orde baru memberikan arti terhadap peranan militer sedemikian rupa, sehingga berlangsunglah militerisme terhadap kehidupan rakyat dimasa itu.

Walaupun dalam Pasal 10 UUD 1945 itu, tidak menyebutkan tentang Lembaga Kepolisian Negara, pemerintahan orde baru menggunakannya untuk menggabungkan Lembaga kepolisian dengan TNI angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara dalam suatu payung lembaga yang disebut ABRI. Penggabungan peranan TNI dan kepolisian itu sebagai pertahanan keamanan negara dalam suatu komando militer, khususnya dari Angkatan Darat. ABRI selain dikenal, selain sebagai peratahanan keamanan, juga memiliki peran dalam bidang sosial politik kenegaraan, yang dalam artian memiliki peranan yang luas diluar perannya sebagai pertahanan keamanan itu.

Sebagai akibat penonjolan peranan dwi-fungsi ABRI itu dalam penyelenggaraan negara, ABRI seakan-akan berperan menentukan demokrasi, membuka atau menutupnya. ABRI menjadi dinamisator dan simbolisasi dari pernyataan seorang elit militer atau jenderan angkatan darat, yang menetukan arah demokrasi.

Dwi-Fungsi ABRI ini menimbulkan dualisme dalam ketatanegaraan. Disatu pihak militer berfungsi sebagai pertahanan keamanan, juga harus tunduk pada Kekuasaan Presiden, dan Presiden tunduk kepada MPR. Tetapi dilain pihak militer dibenarkan memegang kekuasaan politik penyelenggara negara secara aktif, sehingga bisa melakukan apa saja dengan alasan menyelamatkan negara.

Setelah bergulirnya reformasi, dalam negara Indonesia, dengan adanya pemisahan Polri dari TNI dan dikukuhkannya Polri sebagai institusi penegak hukum yang tidak bernuasa militer merupakan langkah maju dalam konsolidasi politik. Semua itu dengan harapan muncul profesionalisme Polri dalam menjamin keamanan di masyarakat sipil yang utama, tanpa menimbulkan rasa takut pada setiap kegiatannya. Pemenuhan kebutuhan akan keamanan adalah salah satu yang utama dari kehadiran negara.

Dari sini Polisi dapat berperan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, lewat pengamanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat lewat kerja-kerja yang profesionalitas. Dengan adanya rasa aman yang dirasakan masyarakat akan menimbulkan gairah untuk berusaha, berfikir dalam perbaikan bangsa dan negara.

Untuk melahirkan lembaga kepolisian yang mandiri dan profesional perlu ada kurikulum yang mengatur peran polisi dalam masyarakat itu dalam orientasi memberikan rasa aman kepada masyarakat lewat penegakan dan kepastian hukum. Karena dalam orde baru hukum tidak lagi memiliki arti dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran, sehingga kepolisian harus bangkit, dari stempel yang ada dalam dirinya bahwa dia adalah salah satu institusi yang digunakan pemerintah orde baru untuk melakukan pembodohan terhadap rakyat yang menyebebkan penderitaan yang panjang.

Sementara militer setelah dipisahkan dari kepolisian harus dipertegas peran dan fungsinya. Memang militer tetap merupakan kekuatan politik yang harus diperhitungkan dalam setiap keadaan, namun secara kelembagaan perlu pembatasan-pembatasan yang diciptakan demi menjamin supremasi sipil terhadap militer. Sebab dalam negara demokrasi militer harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena perlu penegasan, tentang peran militer dalam pertahanan negara, adapun aspirasi perbaikan tentang lembaga ini, sehubungan dengan peranannya itu, disalurkan melalui institusi yang berada diatasnya, termasuk eksekutif dan legislatif yang membuat undang-undang.

Dalam undang-undang yang mengatur militer dicanangkan peran-peran militer sebagai lembaga yang memiliki tugas mulia mempertahankan negara, karena dalam hari rakyat Indonesia sesungguhnya merindukan sosok militer yang menjadi pahlawan negara dalam membela rakyat, yang gagah perkasa, yang selalu menang dalam perang, mempertahankan wilayah negara dari kekuatan asing yang mau mengganggu kedaulatan negara.

Datfar Pustaka
Sri Bintang Pamungkas, ”Dari Orde Baru Ke Indonesia Baru Lewat Reformasi Total”, Erlangga, Jakarta, 2001, hlm x-xi.
Tewas Orba (Tim Penulis), “Demokrasi Dalam Cengkeraman Orde Baru”, Tewas Orba, Jakarta, hlm 2.

selengkapnya...

Media Massa Harus Di Kontrol ?; Sebuah Refleksi, Media Massa Bebas Nilai


Oleh : Ruslan H. Husen

Manusia terlahir untuk mengembangkan peradaban-peradaban yang lebih manusiawi. Artinya peradaban yang dihasilkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan manusia baik secara jasmaniah maupun batiniah menuju posisi yang lebih baik berdasarkan ideologinya. Perdaban merupakan kompleksitas yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Manusia diharapkan mampu menciptakan peradaban dan mampu memberi efek terhadap hasil peradaban yang telah ada, dan jika tidak mampu berperan aktif didalam peradaban tersebut yaitu menjadi motor penggerak peradaban maka manusia itu akan digilas oleh peradaban yang selalu berlari dari suatu sejarah kesejarah yang lain.

Peradaban modern hari ini, telah menjadikan manusia tidak memahami tujuan hidupnya. Dunia yang dihuni oleh milyaran manusia ini telah menjadi mesin raksasa yang ganas dan rakus yang akan menggilas apa saja yang ada dihadapannya termasuk kehidupan itu sendiri. Inilah wajah dunia modern yang sungguh sangat menyeramkan yang dipenuhi oleh kekuatan maut yang selalu mengancam nilai kemanusiaan. Sehingga tidak heran jika peradaban modern disamping membantu kerja manusia menimbulkan juga akibat yang sangat dahsyat menghancurkan nilai-nilai moral-kultural manusia.

Peradaban modern ini sangat identik dengan penguasaan teknologi yang bebas nilai. Apapun yang akan terjadi dari hasil teknologi itu maka penciptaan itu tidak mempunyai tanggung jawab lagi, yang terpikirkan adalah mendapatkan keuntungan material tanpa memikirkan lagi dampak dari teknologi tersebut. Dominasi dan ekspansi perdaban barat dalam berbagai bentuknya terhadap kehidupan manusia, pada sisi ini telah membentuk manusia untuk memuaskan diri dengan mengedepankan hasrat untuk menguasai serta mengeksploitasi dunia melalui cara pandang materialistik.

Dari sekian banyak hasil teknologi yang mempunyai peran dalam pembentukan peradaban adalah kehadiran informasi-informasi melalui media massa, yang hanya berorientasi pada memperoleh keuntungan material, tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari informasi yang kebablasan serta tidak bertanggung jawab terhadap perbaikan masyarakat. Sehingga kini media menjadi sarana paling efektif dalam mempengaruhi opini publik bahkan ideologinya. Lihatlah gaya hidup dan paradigma berfikir yang dahulu hanya ada di media massa, kini hadir di tengah kita sebagai hasil gaya hidup dan pola berfikir yang teraktualkan lewat kegiatan-kegiatan masyarakat sebagai hasil contekan mentah kebudayaan media massa tersebut.

Bagaikan sebuah kekuatan sihir yang sangat kuat, media menjadikan massa yang diam itu layaknya sebuah layar raksasa yang pasrah dijelajahi dan di lalui oleh segala sesuatu yang naif dan semu. Segala sesuatu itu kemudian menyedot perhatian mereka bagaikan magnet untuk mengabdikan diri dan tergila-gila kepadanya, namun tidak ada bekas apa-apa (nilai-nilai luhur) yang ditinggalkan dalam semesta kejiwaan para manusia pendambanya itu.

Sebut misalnya televisi, yang sudah menjadi barang yang tidak asing lagi dalam kultur masyarakat kita. Televisi menjadi kebutuhan yang sangat urgen dalam masyarakat yang hedon atas dasar mendapatkan informasi dalam mengarungi kebutuhannya. Tanpa televisi di dalam rumah sepertinya tidak lengkap kebutuhan hidup. Televisi telah mempengaruhi jutaan orang dari yang paling idiot sampai yang paling pintar, dari yang bodoh sampai tingkat profesor, dari yang muda sampai yang tua. Televisi telah berhasil menembus batas usia penontonnya, dan mengajak mereka beramai-ramai tenggelam dan terlena di dalam kepuasan sesaat dan semu.

Dengan tontonan tersebut bukan perbaikan nilai-nilai kultural (ideologi) yang di dapatkan melaikan kerusakan ideologi yang tentunya juga akan mempengaruhi sifat dan tingkah lakunya. Dari kegiatan upacara menonton itu yang dicari dan didapatkan hanya berupa kenikmatan sesaat dan melupakan persoalan dan kegiatan-kagiatan lainnya. Kini tontonan ini telah berubah sebagai guru yang telah mencuci pikiran dan tingkah laku penyimaknya. Penonton dianjurkan sedemikian rupa untuk bergaya hidup seperti orang yang diidolakan dalam acara televisi dan melakukan perbuatan-perbuatan seperti keinginan idolanya tersebut. Representasi kehidupan yang nampak pada layar kaca, radio dan film kini nampak sebagai kehidupan yang nyata dibandingkan kehidupan ini sendiri.

Tontonan sejenis pertunjukan nyata seperti Akademi Fantasi Indosiar (AFI), Kontes Dangdut Indonesia (KDI), Indonesia Idol, Audisi Pelawak TPI dan Kontes Dai TPI dan tontonan lainya yang tidak melakukan apa saja yang berarti. Apa yang mereka lakukan sesungguhnya adalah kejahatan spiritual, yakni menggiring masyarakat konsumtif kedalam gelombang pengusiran menuju kehampaan, kegersangan dan kehidupan tanpa tujuan lainnya. itulah kehidupan yang bukan dilandasi oleh moralitas, keimanan atau oleh makna luhur lainnya, tapi oleh segala kedangkalan ritual, penampakan semu dan berbagai kesenangan sementara yang menipu.

Dari tayangan yang berbau hedonis itu memang direkam dari kehidupan masyarakat yang bersifat kekerasan (kriminalitas) dan kerusakan lainnya. Tapi bukankan kerusakan moral di masyarakat itu pada dasarnya juga merupakan sesuatu yang sebelumnya di ciptakan oleh televisi. Hampir tidak ada tayangan pendidikan yang dapat memperbaiki moralitas dan kultur masyarakat, apalagi yang bernuasa pencerahan spiritual secara rutin dalam hal perbaikan kultural masyarakat.

Apa yang telah terjadi saat ini, memberitahukan kepada kita bahwa peradaban modern yang dibangun atas dasar sains modern telah gagal membantu manusia untuk memahami alam semesta. Pandangan sains modern hanya bersifat reaksi semu yang hanya membawa manusia kedalam gambaran alam semesta yang salah. Peradaban modern yang didewa-dewakan saat ini tidak lain hanya membawa kepada alienasi individu, rusaknya lingkungan manusia, menurunnya tingkat kehidupan materi maupun spiritual, rusaknya moralitas dan semakin menjauhnya agama dari kehidupan manusia.

Harapan Terhadap Media
Pada dasarnya media mana pun baik media cetak maupun media elektronik, merupakan pedang bermata dua yang bisa digunakan untuk penyampaian kebenaran dan keadilan sekaligus dapat berfungsi sebagai propaganda kejahatan, kerusakan dan kehinaan. Media tersebut sangat bergantung dengan siapa orang di belakangnya baik karena pengaruh ideologi maupun modal.

Sikap yang paling arif adalah mensinergiskan keduanya dalam satu gerakan nyata dengan dua langkah sekaligus. Yakni melarang untuk jangka pendek agar pengaruh negatifnya tidak merusak nilai-nilai kemanusiaan. Dan pada saat yang sama, untuk jangka panjang umat harus bersikap produktif melakukan pewarnaan dan penguasaan.

Tinggal kini dukungan semua pihak dalam hal mendapatkan informasi yang berkualitas dalam rangka perbaikan masyarakat dan tidak selalu menjadi penonton setia yang hanya diam membisu tanpa daya apa-apa serta siap di pengaruhi cara berfikir bahkan ideologinya. Penguasaan media massa adalah jawaban permasalahan dengan paradigma tanggung jawab terhadap perbaikan masyarakat secara umum menuju tatanan masyarakat yang beradab. Kita harus berani mengatakan “tidak” pada kebudayaan yang menyesatkan lewat sajian media massa hari ini serta menyiapkan dan menyajikan informasi-informasi yang berkualitas dengan kesadaran suci yang tentu berorientasi pada nilai-nilai luhur kebenaran dan keadilan (kemanusiaan).

Media Massa Harapan

Ideologi kemanusiaan (baca : Islam) sebagai ajaran paripurna yang mengatur semua dimensi kehidupan manusia dari yang paling kecil sampai yang paling besar, termasuk media massa sebagai suatu sarana informasi yang bercermin pada nilai-nilai kemanusiaan (fitrah). Jika dilihat dari nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi karakter dari sebuah media massa adalah media yang berorentasi pada kebenaran, independen, bertanggung jawab dan cerdas. Inilah harapan dari setiap media sebagai sarana pembawa informasi yaitu yang membawa misi kemanusiaan.

Berkarakter benar artinya informasi yang di tampilkan harus benar-benar terjadi yaitu sesuai dengan realitas yang terjadi dilapangan dengan nilai-nilai yang mulia. Dan bukan berdasar pada informasi pesanan dari pihak yang ingin populis dikalangan publik sehingga menjadikan informasi sebagai alat untuk mencari simpati massa. Media yang manusiawi adalah media yang menebarkan nilai-nilai yang hakiki bukan menyebarkan kesemuaan dan kebohongan.

Media massa yang independen artinya media yang tidak menyembunyikan informasi yang ada dan harus segera di salurkan kepada masyarakat dengan menyalurkan semua informasi yang dibutuhkan dan tetap dalam kerangka perbaikan nilai kultural masyarakat. Penyampaian informasi itu harus tetap bersifat obyektif dan bukannya bersifat subyektif karena bisa menghasilkan informasi yang tidak utuh dan dapat menyesatkan publik.

Sementara karakter bertanggung jawab erat hubungannya dengan kemaslahatan umat, yaitu media massa bertanggung jawab atas dampak atas informasi yang diberikannya kepada masyarakat dalam hal perbaikan kulturalnya, yang tidak hanya bersikap masa bodoh dan mengejar keuntungan semata. Masyarakat dan kulturnya merupakan dwitunggal yang tidak dapat dipisahkan, hal ini mengakibatkan bahwa setiap masyarakat manusia mempunyai kebudayaan atau dengan perkataan lain kultur masyarakat besifat universal, artinya atribut dari setiap masyarakat dunia.

Media massa harus cerdas dalam penyampain informasi yang mengerti akan obyek penyimaknya. Yang menjadi kebutuhan masyarakat berhubungan dengan informasi harus sedini mungkin disediakan oleh media, jadi media berperan sebagai pelayan dari pada kebutuhan informasi kultur masyarakatnya. Media yang cerdas hanya dapat di gerakkan oleh orang yang mempunyai keyakinan dan motivasi yang tinggi dalam hal perbaikan kualitas dengan titik tarik orientasi keserasian atau harmoni masyarakat.

Keserasian atau harmoni dalam masyarakat merupakan keadaan yang sangat diidam-idamkan setiap masyarakat. Dengan demikian keserasian masyarakat di maksudkan sebagai suatu keadaan (realitas) di mana lembaga-lembaga kemasyarakatan yang pokok benar-benar berfungsi dan saling mengisi serta saling membutuhkan. Dalam keadaan demikian individu secara psikologis merasakan akan adanya ketenteraman, karena tidak adanya pertentangan dalam norma-norma dan nilai-nilai. Setiap kali terjadi gangguan terhadap keadaan keserasian, maka masyarakat dapat menolaknya dengan maksud menerima unsur baru.

Semua defenisi-defenisi tentang media massa harapan tersebut memang sangat perlu di realisasikan, maka menjadi tantangan tersendiri bahwa bisa kah kita merebut dan mengendalikan media itu agar dapat diarahkan sesuai dengan misi kemanusiaan menuju masyarakat yang berkesadaran moral intelektual, karena kerusakan “moral-kultural” bangsa hari ini tidak dapat di pisahkan dari peran media massa. Kalau bukan kita yang merubah dan merebut kendali media massa tersebut siapa lagi ?!.

Dunia Tondo
Pada Pertengahan Juli 2005

Catatan Kaki
Tulisan ini pernah di muat di Koran Mingguan, Madani pada Minggu I Mei 2006.

Otje Salman Soemadiningrat dan Anthon F. Susanto Menyikapi dan Memaknai Syariat Islam Secara Global dan Nasional, Refika Aditama, Bandung, 2004, hlm 11
Suharsono, “Televisi Kapitalis, Sang Dajjal Elektronik”, Hidayatullah, edisi Januari 2005, hlm 24.

Hamin Thohari, “Haramkan Isinya, Rebut Kendalinya !”, Hidayatullah, edisi Januari 2005, hlm 23.

Soerjono Soekanto, “Sosiologi Suatu Pengantar”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm 183.

selengkapnya...

MEWUJUDKAN PILKADA YANG DAMAI


Oleh : Ruslan H. Husen

Jika di amati secara seksama judul tulisan ini hanyalah merupakan harapan dan cita-cita untuk konteks ke Indonesiaan. Karena antara idealiatas dengan realitas (das sollen dengan dan saien) sungguh sangat berbeda jauh. Tapi untuk tidak mengurangi semangat, dan tidak muluk-muluk pula tulisan ini memcoba meramaikan pemikiran untuk pemecahan solusi kenegaraan khususnya demokrasi (Pilkada).

Kampanye konstestan Pilkada sudah berlangsung sedemikian gencarnya seakan tidak kenal lelah guna mencari simpatik publik secara luas, walaupun pengumuman resmi kampanye dari KPUD belum dilakukan. Kampanye disini boleh dikata melakukan curi star kampanye, yang kegiatannya telah di bungkus sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan sosial masyarakat seperti, mudik gratis, halal bihalal, pertandingan sepak bola, peresmian gedung, pelantikan pengurus, sumbangan pembangunan fasilitas umum dan berbagai macam agenda lainnya yang tujuannya adalah mencari dan mendapatkan simpati dari masyarakat secara umum.

Fedomena tersebut jika di lihat dari sisi peserta kontestan Pilkada, sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sesuatu yang normal dan semua konstenstan telah melakukannya, walaupun kampanye secara resmi belum diumumkan dan diperbolehkan oleh KPU, sehingga masing-masing konstestan saling berlomba-lomba mencari simpati publik. Pembiasaan politik ini-pun dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar dan tidak punya muatan politik tertentu untuk mencari perhatian darinya. Bahkan masyarakat pun dengan sangat antusiasnya mengikuti kegiatan-kegiatan seperti ini, yang jelas mereka beranggapan ada keuntungan materi yang di dapatkannya.

Begitu pula ketika kampanye secara resmi boleh dilakukan, simak saja kejadiaan-kejadian yang terjadi dari akibat kampanye konstestan tersebut, seperti pelemparan sekretariat pemenangan konstestan tertentu, perkelahian massa pendukung sampai pembunuhan. Disini mulai berlaku hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah demi kepentingannya dan kelompoknya. Semangat emosional tentang ras, agama, daerah, golongan, satu tempat kerja menjadi pertimbangan utama untuk melakukan dukungan, tanpa melihat si konstestan memiliki kapasitas atau tidak untuk memimpin.
Peristiwa berdarah-darah dan pengrusakan fasilitas tertentu terus saja terjadi sampai pengumuman pemenang hasil Pilkada dilakukan secara resmi oleh KPU. Motifnya bisa macam-macam, ada karena dipicu kekalahan, ketidak puasan atau kecurangan salah satu pihak konstestan Pilkada terhadap yang lainnya. Dan yang lagi-lagi menjadi korban utama adalah masyarakat secara umum.

Persoalan yang paling mendasar kenapa tindak kekerasan dalam setiap Pilkada atau Pemilu maupun dalam kehidupan sehari-hari terus saja terjadi adalah karena keahlian dalam berdemokrasi kita belum melembaga sampai ditingkatan paling bawah lapisan masyarakat (akar rumput). Pengetahuan, pemahaman dan perilaku demokrasi cenderung masih hanya dimiliki oleh sebagaian kecil warga saja. Meskipun dalam penyelenggaraan bernegara kita berdasar asas demokrasi, namun masih sebatas pada formalisme, yaitu dengan tersedianya istitusi demokrasi politik seperti partai politik, lembaga legislatif, yudikatif, eksekutif dan lain-lain. Begitu pula demokrasi dalam kehidupan sehari-hari warga masyarakat belum melekat dengan baik, dan masih memetingkan dirinya sendiri alias egoisme pribadi masih menguasainya.

Persyaratan-persyaratan baik yang bersifat normatif maupun empiris harus terpenuhi dalam rangka mewujudkan Pilkada yang damai. Demokrasi yang hanya di pahami oleh elit politik cenderung akan mewujudkan anarki massa, sedangkan demokrasi yang hanya dipahami dikalangan bawah tidak akan mewujudkan ruang artikulasi luas di kalangan publik.

Ada empat persyaratan untuk mewujudkan harapan tentang Pilkada yang damai, yaitu pertama, nilai-nilai demokrasi yang menjadi acuan utama. Harus kita akui bahwa paham demokrasi sesungguhnya tidak berasal dari Indonesia, demokrasi ini berasal dari pencerahan politik yang menjelma dalam revolusi Prancis yang kemudian menjadi nilai universal dan mengglobal. Dalam demokrasi pemerintahan yang dikehendaki oleh rakyat di hasilkan melalui mekanisme kebebasan berpendapat baik oleh individu, kelompok maupun partai. Pembentukan kekuasaan tersebut melalui pertandingan dan yang memperoleh suara yang terbanyak akan lahir sebagai pemenang dan mendapat legitimasi dai publik secara luas. Sementara yang kalah bersedia bekerja sama atau menjadi oposisi yang mengentrol jalannya pemerintahan.

Kedua, kesadaran berdemokrasi yang ada disetiap benak individu. Nilai-nilai demokrasi sudah lama berkembang secara baik, tetapi kesadaran berdemokrasi perindividu belum merata dimasyarakat, kalau-pun ada hanya dimiliki oleh sebagaian kecil saja. Ini dapat dilihat dari kampanye dan pengumuman hasil Pilkada atau Pemilu yang cenderung menimbulkan ketidakpuasan salah satu pihak dan menempuh jalan anarkis sebagai akibat politik yang identik dengan pertumpahan darah. Kalau tindak kekerasan dan mematikan potensi lawan masih tetap ada, maka kesadaran berdemokrasi hanya kesadaran semu dan lahirlah secara terus menerus yang namanya kemunafikan politik, mengaku demokrak tetapi otoriter.

Ketika, perilaku obyektif individual dan sosial. Nilai-nilai dan wacana demokrasi sudah ada di masyarakat, tetapi belum dapat diaktualkan secara baik dan konkret. Demokrasi masih di pahami sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan aspirasi, tetapi tidak pernah dipahami mendengar aspirasi, pendapat lawan politik. Sehingga yang terjadi adalah melembaganya sifat egosime untuk menang tanpa perduli dengan keadaan pihak lawan. Kalau paradigma ini masih tetap ada, maka kebencian antar kelompok yang berbeda akan terus ada, dan pendidikan politik tidak akan berjalan dengan baik.

Keempat, keberadaan institusi-institusi sosial-politik yang mendorong demokrasi. Pendidikan politik untuk demokrasi harus tetap dilakukan lewat partai politik, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kepemudaan maupun lembaga-lembaga formal lainnya, tetapi juga harus dipraktekkan oleh elit politik secara langsung. Sebab prilaku para elit politik akan cenderung ditiru oleh masyarakat luas terutama oleh pendukungnya. Di samping itu prilaku untuk siap kalah juga harus dimiliki, dengan bersedia bekerja sama atau melakukan oposisi terhadap pemerintahan yang akan berkuasa. Dari berbagai kasus yang telah terjadi utamanya di daerah, yang menang akan mengejek yang kalah, sehingga yang kalah akan berusaha semaksimal mungkin untuk juga bisa menang, maka tidak heran jika sering terjadi perkelahian massa pendukung.
Berbagai tindak kekerasan yang terjadi dalam Pemilu atau Pilkada, mulai dari saat kampanye, pengumuman pemenang dan pasca pengumuman akan terus mewarnai hari-hari kita, apabila kemampuan dan keahlian berdemokrasi kita masih rendah. Untuk dapat mewujudkan pilkada yang damai kedepan, maka setiap individu, kelompok dan institusi-institusi politik harus memiliki kesadaran dan keahlian politik yang handal dan terpuji. Kalau ini tidak ada, maka jangan bermimpi bahwa Pemilu atau Pilkada yang dilaksanakan akan damai, dan yang terjadi pasti akan berujung pada kerusakan dan kekacauan.

selengkapnya...

Penguatan Internal Organisasi; Menjawab Kebutuhan Kader Ditengah Pluralisme Gerakan


Oleh : Ruslan H. Husen

Pengantar
Kader HMI yang termasuk pengurus dalam struktur lembaga, yang kemudian memilih aktif dalam lembaga lain diluar HMI menjadi masalah tersendiri dalam kinerja suprastruktur lembaga. Masalahnya semakin membesar, karena setiap pengkaderan formal (LK I), kader yang aktif dalam kegiatan-kegiatan HMI tergolong sangat kurang. Memang awalnya mereka begitu antusias dalam kegiatan-kegiatan HMI, tetapi lama-kelamaan kurang aktif dan akhirnya pindah kelembaga lain.

Mereka hanya mengklaim “saya juga bekas kader HMI”. Kata ini biasa muncul bagi mereka yang telah melang-lang buana kedaerah-daerah atau mereka yang telah mengalami interlembaga saat ada kepentingan pada HMI yaitu mencari simpati dan pendukung. Atau mereka masuk dalam pengkaderan HMI hanya ingin merasakan atau ingin mencari pengalaman dalam organisasi ini. Persoalan mencuri ilmu dari organisasi ini, kemudian pergi/lari banyak terjadi pada kader-kader HMI saat ini, bukan saja mereka yang lepasan LK I, tetapi ada juga yang lepasan LK II bahkan sudah mengikuti pelatihan Senior Cours (SC).

Sungguh sangat menyedihkan, apakah ini sudah menjadi fenomena yang layak terjadi dalam organiasi ini?, atau memang nasib pengkaderan HMI akan berakhir sampai disini dan tergilas oleh sejarah. Atau memang ada yang bermasalah dengan sistem kerja yang dijalankan?.

Tulisan ini lahir dari kegelisahan melihat lemahnya internal HMI dalam mengurus kader-kadernya, sebagai akibat kurangnya kegiatan internal yang berorintasi pada potensi lntelektual dan kajian keHMI-an yang dilaksanakan. Serta faktor lain, pengurus elit lembaga banyak memiliki kegiatan lain yang menjadikannya susah dalam membagi waktu, serta konflik yang tidak terkelola dengan baik yang lebih mengutamakan emosi pribadi dari pada menghargai dan memahami orang lain. Jadi harus bagaimana sekarang?.

Refleksi Organisasi
Organisasi hakikatnya bergerak dengan suatu semangat yang melingkupinya. Semangat itu dijalankan oleh suprastruktur organisasi, dan didukung oleh sosio kultural organisasi yang melingkupinya. Serta yang tidak kalah pentingnya, substansi normatif yang menjadi rangka organisasi yaitu konstitusi.

HMI sebagai salah satu organisasi perjuangan dan pengkaderan, mengambil objek kader pada mahasiswa, agar dapat melahirkan kader-kader yang dapat mewujudkan cita-cita HMI. HMI melakukan pembinaan untuk suatu konsep perubahan yang dicita-citakan. Pembinaan itu guna menumbuhkan potensi kemanusiaan yaitu potensi intelektual, emosional dan spiritual.

Dengan potensi kemanusiaan itu, kader HMI dapat mentranspormasikan perubahan sosial kearah kesejahteraan umat manusia. Sehingga itu kader HMI disebut sebagai generasi yang tercerahkan guna pembelaan dan pendampingan ditengah masyarakat.

Untuk perubahan sosial, dibutuhkan suatu konsep baru yang ideal, yang berbeda dengan realitas konsep dari masyarakat yang ada. Disinilah kader HMI dituntut cermat dalam mengidentifikasi persoalan yang ada ditengah masyarakat, sekaligus memberikan solusi yang tepat.

Terobosan dalam pemikiran perubahan sosial masyarakat, meniscayakan kader-kader HMI dituntut siap berkorban dalam menjalankan konsep ideal itu. Konsep ideal ini tentu lahir dari pembacaan realitas kehidupan, yang merupakan orientasi kemasa-depanan guna kesejahteraan umat manusia didunia dan akhirat.

Pemasyarakatan konsep baru itu tentu disesuaikan dengan sistem yang melingkupi kehidupan masyarakat. Artinya, kehidupan sosial yang memang membutuhkan ide cemerlang itulah dalam menjawab kebuntuan peradaban. Sehingga kehadiran konsep perubahan yang dibawa oleh kader HMI itulah menjadi penyejuk saat gerah dan panas, menjadi pelepas dahaga saat kehausan.

Ide atau konsep perubahan dalam perbaikan kehidupan sosial masyarakat itu lahir dari kader-kader yang giat dalam mengasah potensi kemanusiaannya, baik secara internal atau-pun eksternal kelembagaan. Artinya, dalam proses berlembaga itulah potensi kemanusiaan dapat dikembangkan.

Berbagi Rasa; Dalam Bingkai Perbaikan Organisasi
Salah satu yang mendasar untuk bergerak secara efektifnya suatu organisasi adalah, Pertama faktor komunikasi yang sehat antara semua suprastruktur lembaga maupun dengan insfastruktur lembaga termasuk masyarakat secara luas. Komunikasi disini ada yang bersifat formal seperti dalam agenda rapat, ceremony maupun non-formal yang bersifat pribadi dan bebas sesuai dengan kultur individu. Komunukasi itu lahir atas pemahaman konstitusi lembaga yang benar demi pencapaian cita-cita lembaga.

Dengan komunikasi yang sehat, setiap permasalahan kader dapat terselesaikan. Komunikasi itu menjadikan terjembataninya jurang keraguan dan praduga yang jelek (negative thingkin). Dengan komunikasi setiap kebutuhan dapat diketahui kemudian dicarikan solusinya.

Dari komunikasi pula lahir berbagai macam kegiatan untuk penguatan lembaga baik secara internal maupun secara eksternal. Maka dengan demikian komunikasi yang sehat menjadi kebutuhan utama bergeraknya suatu lembaga termasuk HMI.

Memang tidak mudah membangun komunikasi yang sehat itu, tetapi dengan adanya niatan awal dari pribadi dalam membangun lembaga maka kebuntuan komunikasi sedikit demi sedikit akan tertepis dan hilang, sehingga lahir rasa saling memahami antara kader satu dengan yang lainnya.

Termasuk persoalan perasaan tidak enak yang timbul dalam komunikasi itu, harus dipahami sebagai proses pematangan diri dan pembentukan kepribadian sehat dan utuh yang berideologi. Dinamika itu merupakan fenomena dalam kehidupan berlembaga, yang seharusnya tidak menyurutkan apalagi mematikan semangat.

Kedua, faktor memahami potensi diri yang disertai dengan memahami orang lain. Terkadang untuk sebagian orang, ingin dipahami keadaannya baik secara internal maupun eksternal, tetapi tidak mau memahami orang lain. Kedirian pribadi ini ingin diperhatikan oleh orang lain berkenaan dengan kerja-kerjanya baik dalam lembaga maupun di luar lembaga. Sehingga menginginkan perhatian yang banyak kepada dirinya.
Dari sini pula kadang memunculkan pribadi yang “sombong” dalam lembaga, dengan enggan berbagi atau berdiskusi tentang lembaga. Pribadi seperti ini terlahir karena dalam diri muncul ego yang menganggap dirinya-lah yang lebih senior dan mengetahui segala masalah.

Sikap ini juga berhubungan dengan otoriterisme, yang dapat menjenuhkan suasana organisasi karena terkesan monoton dan kaku. Segala aktifitas kelembagaan akan jauh dari kreatifitas suprastruktur lembaga, sebab ingin membuat suatu kegiatan akan dihinggapi dengan keraguan dan takut salah.

Disisi lain, kebuntuan untuk mengetahui orang lain dari sisi karakter pribadi maupun kebutuhan sosialnya. Persoalan dan kebutuhan pribadi dalam berorganisasi selalu mempengaruhi produktifitas dan kreatifitas kerja, sebab pengaruh psikologi dan keberanian mengambil keputusan yang menjadi sasarannya. Bagi mereka yang dapat berfikir mandiri tanpa ada beban psikologi tidak akan memberoleh kesusahan yang berarti dalam pengambilan keputusan kerja itu.

Untuk sebagian orang keinginan untuk berbuat banyak itu kadang muncul disertai dengan konsep-konsepnya, tetapi kadang aktualisasinya terpengaruh dengan kondisi sosial lembaga. Dari sini muncul ketidak-beranian dalam bertindak, selalu di bayangi oleh keragu-raguan.

Ketidak-mampuan dalam memahami orang lain sering menimbulkan konflik baik dari sisi perasaan maupun bentrokan fisik. Konflik perasaan dengan merasa tidak dihiraukan, tidak dihargai atau diremehkan akan menurunkan gairah dalam berorganisasi, yang akhirnya akan mengurangi produktifitas kerja.

Demikian pula dengan bentrok fisik, yang lahir dari pemaksaan kehendak kepada orang lain, atau merasa hak-haknya tidak dilaksanakan atau dilanggar orang lain. Dari semua dampak itu akan merugikan pribadi-pribadi yang langsung berdampak pada citra organisasi. Sebab organisasi dinilai dari kader-kader yang ada didalamnya, bagaimana karakter dan tingkah laku kader demikian juga citra organisasi itu. Sehingga pengkaderan harus memberikan penekanan pada pentingnya jamaah, bahwa orang lain merupakan bagian dari diri pribadi juga. Dari sini-lah dapat melahirkan saling menjaga, membantu dan menghargai orang lain.

Ketiga, kesadaran berIslam dan berorganisasi. Islam menekankan kepada penganutnya untuk berhubungan dengan baik dengan masyarakat, berusaha mencari dan mendeteksi penyakit sosial kemudian menyelesaikannya. Kegiatan itu sebagai pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dari orang-orang tercerahkan yang memiliki potensi intelektual, emosional dan spiritual. kegiatan itu merupakan hubungan antar sesama manusia (muamalah, sebagai sarana beribdah kepada Tuhan (Allah Swt).

Didalam proses pendampingan dan pemberdayaan masyarakat itu, kader-kader HMI memilihi organisasi ini sebagai medium atau sarana melakukan kegiatannya. Dari organisasi ini-lah melahirkan pilihan berIslam. Artinya organisasi ini merupakan aktualisasi dari kegiatan berIslam itu. Makanya setiap kegiatan-kegiatan organisasi sebagai kegiatan keIslaman seorang kader juga. Hal itu tidak ada pemisahan, antara berIslam dengan berorganisasi, kedua-duanya merupakan kesatuan.

Jika hal itu telah terinternalisasi dalam diri, akan melahirkan kader yang siap berkorban untuk organisasi ini sebagai bagian dari berIslam. Kegiatan kader akan melahirkan sikap ikhlas dalam berbuat. Komitmen dalam sikap. Radikal dalam mempertahankan kebenaran dan keadilan. Pembaharu dalam persoalan internal dan eksternal organisasi.

Kegiatan berorganisasi itu dapat dikatakan sebagai kesalehan sosial seorang hamba terhadap Tuhannya, yang ia tidak menafikkan kesalehan pribadi dengan tekun dan konsisten terhadap ibadah-ibadah ritual. Artinya ada keseimbangan antara kesalehan sosial dengan kesalehan pribadi sebagai bagian dari berorganisasi.

Penutup
Organisasi bergerak berkat kerja elemen-elemen yang ada didalamnya. Elemen-elemen itu saling bahu-membahu dalam pencapaian tujuan bersama. Untuk suksesnya suatu elemen organisasi sangat ditentukan oleh bagian lain. Adapun konflik-konflik merupakan bagian dari pematangan kader-kader organisasi itu untuk peningkatan potensi kemanusiaan. Konflik hendaknya tidak mematikan semangat berorganisasi.

selengkapnya...