Oleh : Frans Hendra Winarta
Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu tanpa membedakan latar belakangnya. Semua orang memiliki hak diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Persamaan di hadapan hukum harus diartikan secara dinamis dan tidak diartikan statis. Artinya, kalau ada persamaan di hadapan hukum bagi semua orang harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment) bagi semua orang.
Persamaan di hadapan hukum yang diartikan secara dinamis itu dipercayai akan memberikan jaminan adanya akses memperoleh keadilan bagi semua orang. Menurut Aristoteles, keadilan harus dibagikan oleh negara kepada semua orang, dan hukum yang mempunyai tugas menjaganya agar keadilan sampai kepada semua orang tanpa kecuali.
Perolehan pembelaan dari se- orang advokat atau pembela umum (access to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang sangat mendasar bagi setiap orang dan oleh karena itu merupakan salah satu syarat untuk memperoleh keadilan bagi semua orang. Kalau seorang mampu mempunyai masalah hukum, ia dapat menunjuk seorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya. Sebaliknya seorang yang tergolong tidak mampu juga harus memperoleh jaminan untuk meminta pembelaan dari seorang atau lebih pembela umum (public defender) sebagai pekerja di lembaga bantuan hukum (legal aid institute) untuk membela kepentingannya dalam suatu perkara hukum.
Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Persamaan di hadapan hukum tersebut dapat terwujud di dalam suatu pembelaan perkara hukum, baik orang mampu maupun fakir miskin memiliki hak konstitusional untuk diwakili dan dibela oleh advokat atau pembela umum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan "Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara". Hal ini secara ekstensif dapat ditafsirkan bahwa negara bertanggung jawab memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak fakir miskin.
Hak-hak fakir miskin ini meliputi hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob), sipil, dan politik dari fakir miskin. Melihat pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) yang dihubungkan dengan Pasal 34 (1) UUD 1945, negara berkewajiban menjamin fakir miskin untuk memperoleh pembelaan baik dari advokat maupun pembela umum melalui suatu program bantuan hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bantuan hukum merupakan hak konstitusional bagi fakir miskin yang harus dijamin perolehannya oleh negara.
Kesemrawutan Konsep
Menurut data dari BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2007 adalah sebesar 37,17 juta (16,58 persen). Data statistik tersebut membuktikan kehadiran organisasi bantuan hukum sebagai institusi yang secara khusus memberikan jasa bantuan hukum bagi fakir miskin sangat penting.
Selain itu fakir miskin yang frustrasi dan tidak puas karena tidak memperoleh pembelaan dari organisasi bantuan hukum akan mudah terperangkap dalam suatu gejolak sosial, antara lain melakukan kekerasan, huru-hara, dan pelanggaran hukum sebagaimana dinyatakan Von Briesen,
"Legal aid was vital because it keeps the poor satisfied, because it establishes and protects their rights; it produces better workingmen and better workingwomen, better house servants; it antagonizes the tendency toward communism; it is the best argument against the socialist who cries that the poor have no rights which the rich are bound to respect."
Melihat kepada kondisi sekarang, fakir miskin belum dapat memperoleh bantuan hukum memadai. Yang terjadi selama ini adalah adanya kesemrawutan dalam konsep bantuan hukum. Ada kantor-kantor advokat yang mengaku sebagai lembaga bantuan hukum tetapi sebenarnya berpraktik komersial dan memungut fee, yang menyimpang dari konsep pro bono publico yang sebenarnya merupakan kewajiban dari advokat. Terdapat juga organisasi bantuan hukum yang memungut fee untuk pemberian jasa kepada kliennya.
Kesemrawutan pemberian bantuan hukum yang terjadi selama ini adalah karena belum adanya konsep bantuan hukum yang jelas. Untuk mengatasi kesemrawutan tersebut, perlu dibentuk suatu undang-undang bantuan hukum yang mengatur secara jelas, tegas, dan terperinci mengenai bantuan hukum, antara lain penyediaan dana bantuan hukum dalam APBN.
Selain itu organisasi bantuan hukum harus menyediakan upaya-upaya untuk memberdayakan masyarakat seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pengendalian konflik dengan pembelaan nyata dalam praktik di pengadilan, dan berpartisipasi dalam pembangunan dan reformasi hukum serta pembentukan hukum. Perlu ditekankan gerakan bantuan hukum harus mengubah paradigmanya dari konsep bantuan hukum yang menempatkan organisasi bantuan hukum berseberangan dengan pemerintah menjadi menempatkan negara sebagai mitra organisasi bantuan hukum dalam rangka program pengentasan kemiskinan.
Bantuan Hukum Responsif
Pemberian bantuan hukum bagi fakir miskin harus diberikan secara masif dan mengajak negara cq pemerintah serta semua unsur masyarakat, untuk memperkenalkan dan mendorong bantuan hukum kepada fakir miskin di kota-kota maupun desa-desa. Bantuan hukum responsif memberikan bantuan hukum kepada fakir miskin dalam semua bidang hukum dan semua jenis hak asasi manusia secara cuma-cuma.
Suatu organisasi bantuan hukum tidak boleh menolak memberikan bantuan hukum dalam suatu bidang hukum tertentu. Kalau tidak mempunyai keahlian dalam bidang hukum tersebut, organisasi bantuan hukum tersebut dapat melimpahkan perkara atau bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum lain. Begitu juga kalau ada pelanggaran hak asasi manusia, organisasi bantuan hukum diwajibkan membela tanpa membedakan jenis hak asasi manusia yang dilanggar. Itu disebabkan karakteristik dari hak asasi manusia itu sendiri yang bersifat non derogable atau inalienable.
Dalam pembelaan hak fakir miskin, tidak boleh dibedakan apakah yang dilanggar itu hak kolektif atau hak individu dari fakir miskin. Namun demikian secara operasional dimungkinkan suatu organisasi bantuan hukum memfokuskan pelayanan pada suatu bidang tertentu karena kapasitas, kompetensi prioritas, dan karena adanya kebutuhan setempat.
Diharapkan konsep bantuan hukum responsif ini dapat memperluas jangkauan pemberian bantuan hukum bagi fakir miskin dengan menjadikannya sebagai gerakan nasional agar fakir miskin mengetahui dan dapat menuntut hak-haknya. Dalam gerakan nasional bantuan hukum yang diprakarsai federasi bantuan hukum ini, perlu dimasukkan suatu program edukasi dan diseminasi tentang bantuan hukum.
Pemberdayaan fakir miskin yang dilakukan secara masif diharapkan dapat mencapai sasarannya agar fakir miskin tahu akan hak-haknya, dan diharapkan akan mengangkat harkat dan martabatnya serta kedudukan sosial ekonominya. Karena itu paradigma bantuan hukum sekarang harus menyesuaikan diri atau banting setir agar sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang. Pada gilirannya keadilan itu akan berlaku bagi semua orang tanpa membeda-bedakan asal usul dan latar belakangnya.
Dimuat di Suara Pembaruan, 23 Agustus 2007
Minggu, Januari 04, 2009
Bantuan Hukum Fakir-Miskin
Label: Artikel
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar