Rabu, Januari 07, 2009

Kemerdekaan dan Hak Asasi Manusia


Oleh: Imran Nating, SH.

Keberadaan hukum sebagai satu diantara asas pembangunan nasional, harus dapat menunjukkan kewibawaannya untuk menjaga ketertiban dalam mewujudkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara lahiriah dan kepuasan batiniah guna mendorong terciptanya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya dalam mencapai kehidupan yang adil dan sejahtera.

Setengah abad lebih Indonesia lepas dari belenggu penjajahan, kemerdekaan telah kita raih pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta, tampil memproklamirkan kemerdekaan kemerdekaan Republik Indonesia di Pegangsaan Timur dan untuk itu kepada mereka atas nama ibu pertiwi, kita memberi gelar kehormatan tertinggi dalam sejarah Republik Indonesia sebagai “Proklamator Kemerdekaan”.

Masyarakat adil dan sejahtera yang dicita-citakan oleh para pejuang kemerdekaan hanya akan tercapai ketika insan manusia dalam posisi dan kedudukan apapun, tetap menghargai kemederkaan dan hak-hak asasi manusia. Para pejuang kemerdekaan telah mempertaruhkan segenap harta, jiwa dan raganya untuk memperjuangkan kemerdekaan dan hak asasinya yang telah diberikan oleh Sang Pencipta, demi kedamaian dimuka bumi ini.
Manusia sebagai khalifah di muka bumi, berhak untuk menikmati kemerdekaan dan hak asasinya, karena itu sudah merupakan kodrat kemanusiaan.

Kemerdekaan pada hakikatnya tidak hanya terbatas pada terlepasnya satu kaum atau bangsa dari belenggu penjajahan yang mengorbankan sekian banyak nyawa dan harta benda, tapi pada kondisi kekinian kemerdekaan harus diartikan secara luas, meliputi seluruh aspek kehidupan manusia seperti kemerdekaan, berpikir dan menyatakan pendapat. Kemerdekaan ini dimiliki bebas dari tekanan dan paksaan dari pihak manapun, termasuk dari pemerintah sekalipun. Namun harus dipahami bahwa kemerdekaan manusia baik selaku pribadi maupun kelompok atau bahkan negara, terkait dengan berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat yang harus dihargai.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan satu diantara hak dasar yang dijamin secara konstitusional penggunaannya di Indonesia, yang masih belum berjalan sepenuhnya sebagaimana diharapkan terutama selama rezim orde baru. Dalam pemerintahan reformasi sekalipun hal ini bisa saja terjadi. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah di atur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998. Undang-undang ini, selain sebagai alat kontrol terhadap pemerintah juga sebagai penyalur aspirasi, meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat.
Dalam fungsi kontrol sosial dan penyaluran aspirasi, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dalam bentuk koreksi atau kritik pada hakekatnya berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah yang kemungkinan menyimpang dan melanggar hak-hak asasi manusia.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28 yang berbunyi :
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Konstitusi Republik Indonesia mengatur hal tersebut sebagai konsekuensi kedaulatan. Kemerdekaan dan kebebasan serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara merupakan ciri yang harus ada dinegara demokrasi. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu aspek kebebasan manusia yang harus di jamin oleh undang-undang.

Dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum atau negara hukum yang demokratis, rakyat dan hukum mempunyai hubungan timbal balik dan harus saling mendukung. Hukum diciptakan oleh rakyat untuk mengatur kehidupan bernegara, hukum dilahirkan oleh rakyat juga untuk tampil sebagai jaminan bagi perlindungan kepentingan rakyat, serta untuk memediasi penggunaan hak dan kebebasan yang dimiliki setiap individu, kelompok dan negara demi untuk mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

Negara demokrasi dengan rakyat adil dan sejahtera akan tercapai ketika hukum lahir untuk mendukung aktifitas kehidupan rakyat guna memakmurkan negaranya dan hukum lahir untuk menjamin hak setiap individu. Tidak ada pribadi atau kelompok yang merugikan orang lain, merusak norma-norma sosial yang hidup dalam masyarakat tanpa diberi sanksi hukum.

Hukum harus lahir untuk menjamin kemerdekaan dan kebebasan dengan tetap menghargai norma-norma sosial yang hidup dalam masyarakat.
Mengapa kebebasan begitu penting tentu tak lain karena kebebasan merupakan syarat kemajuan, syarat untuk tumbuh,dan syarat dinamika. Kebebasan akan mendorong setiap orang untuk berusaha memperbaiki kehidupan, baik diri sendiri maupun melalui tukar pikiran secara bebas. Tidak kalah penting, kebebasan memungkinkan terwujudnya fungsi pengawasan dan kendali dalam berbagai hubungan dan kegiatan masyarakat untuk mencegah kesewenang-wenangan dan berbagai tindak kekerasan. Tanpa pengawasan dan kendali dapat terjadi kesewenang-wenangan yang akan merusak kehidupan individu maupun masyarakat pada umumnya.

Walaupun demikian, kebebasan bukan berarti bisa berbuat sekehendak hati tanpa batas. Meskipun bebas, tetap ada batasannya. Secara filosofis sering disebutkan, batas kebebasan seseorang adalah kebebasan orang lain dan batas hak adalah hak orang lain.

0 komentar: