Oleh : Ruslan
Palu, Pengusaha yang menghalang-halangi atau tidak mengizinkan pembentukan serikat buruh dalam perusahaannya, dapat di pidana penjara paling rendah 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda Rp.100 juta –Rp.500 juta. Hal itu diungkapkan oleh Atong, SH Kepala Seksi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertras Sulteng) pada dialong interaktif RRI Palu Rabu (21/1). “Ancaman tersebut sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 43 UU No.12 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh”. Kata Atong, SH.
Dalam dialog interaktif itu, dengan tema “Pembentukan Serikat Buruh” dan merupakan kerja sama LBH Sulteng dengan LPP RRI Palu menghadirkan narasumber selain dari Nakertras Sulteng juga narasumber dari Serikat Buruh Sulteng Fadlan, dan Badan Pekerja LBH Sulteng Ruslan, SH.
Dalam pemaparannya Fadlan, menekankan bahwa pembentukan serikat buruh adalah hak dari buruh, disamping hak lain semisal mendapatkan upah sesuai dengan UMP, mendapatkan jaminan sosial dan tidak diperlakukan diskriminatif. “Buruh harus berani menuntut apa yang menjadi hak normatifnya, jangan takut. Jika buruh bersatu, maka hak-hak buruh tersebut dapat dinikmati”. Lanjut Fadlan.
Sementara Ruslan, SH, mengkritisi soal ketegasan Nakertras selaku pengawas perusahaan dalam menindak perusahaan yang melarang pembentukan serikat pekerja, termasuk menindak perusahaan yang memberlakukan upah dibawah UMP terhadap buruhnya. “Kita berharap ada ketegasan dari Nakertras selaku dinas terkait dalam menindak pihak perusahaan yang melanggar UU ketenagakerjaan ataupun UU Serikat Buruh. Jangan lagi ada “permainan” antara pengusaha dengan Nakertrans”. Kata Ruslan.
Kamis, Januari 22, 2009
Penghalang Pembentukan Serikat Buruh;Pengusaha Terancam Pidana dan Denda
Label: Kegiatan, Ketenagakerjaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar